883 Hektare Hutan Dibagi ke Warga Kaltim, Ratusan Keluarga Dapat Akses Kelola

KALTIM, Penajam, Nusantara Bicara — Akses kelola hutan untuk masyarakat kembali diperluas di Kalimantan Timur. Ratusan hektare kawasan hutan kini resmi dikelola warga setelah pemerintah menerbitkan izin perhutanan sosial bagi kelompok tani hutan di sejumlah daerah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan empat Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan total luas 883 hektare yang dikelola oleh 140 kepala keluarga, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (28/2).

Empat KTH penerima SK tersebut meliputi HKm Meranti Bakungan Makmur di Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara seluas sekitar 298 hektare dengan 35 kepala keluarga; HKm Quarry Perjuangan seluas 160 hektare dengan 23 kepala keluarga; HKm Wana Makmur di Rantau Pulung, Bengalon, Kabupaten Kutai Timur seluas 127 hektare dengan 32 kepala keluarga; serta HKm Sentosa Rimba di Teluk Pandan, Kutai Timur seluas 248 hektare dengan 50 kepala keluarga.

“Masyarakat memiliki kepastian hukum untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan dengan surat keputusan itu. Negara ingin memastikan hutan memberi manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya,” kata Raja Juli Antoni.

Selain penyerahan SK, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional (Bang Pesona) sebesar Rp50 juta untuk masing-masing kelompok.

Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, mulai dari komoditas hingga peningkatan nilai tambah produk.

Raja Juli menyatakan dukungan pemerintah mencakup pendampingan usaha, penguatan kelembagaan, dan akses pasar agar pengelolaan hutan oleh masyarakat berjalan produktif dan berkelanjutan.

“Banyak hal yang masih harus diselesaikan, salah satunya memastikan aspek legal kepada masyarakat. Mereka dapat memanfaatkan hutan secara maksimal, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, hingga April 2024 telah terbit 142 SK Perhutanan Sosial dengan total luas 296.798 hektare dan melibatkan 197 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Secara nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat telah menerbitkan 11.190 SK Perhutanan Sosial dengan total luas 8,33 juta hektare serta membina lebih dari 16.815 KUPS di berbagai daerah.

Perwakilan KTH Sentosa Rimba, Rusdiana, mengatakan masyarakat kini dapat mengelola hutan tanpa kekhawatiran terkait legalitas.

“Kami bisa maksimal menanam dan memelihara tanaman komoditas sambil menjaga hutan,” kata Rusdiana.

Penyerahan SK dilakukan dalam rangka kunjungan kerja Menteri Kehutanan di IKN yang juga diisi kegiatan penanaman pohon serta peninjauan rehabilitasi hutan dan lahan.

Turut hadir Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.(Agus)

Tinggalkan Balasan