Jakarta, Nusantarabicara — Cerita Rusnawi, Tinggalkan Karier Militer demi Jabat Kepala BKKBN, Malah Berakhir Jadi Pegawai Kontrak.
Nomor induk pegawai (NIP) milik Rusnawi yang dikirimkan oleh BKKBN NTB ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata bodong.
Cerita Rusnawi berawal saat dirinya berencana mengikuti seleksi terbuka kepala perwakilan BKKBN NTB.
Setelah mengikuti semua proses, Rusnawi akhirnya lulus dan terpilih di jabatan tersebut. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI Angkatan Udara.
Pria ini kemudian memilih untuk menjadi bagian dari BKKBN untuk mengabdi dengan jalan lain kepada negara. Pada 1 April 2020, dia dilantik di ruang Auditorium Kantor BKKBN pusat, Jakarta, langsung oleh Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.
Lagu Indonesia Raya berkumandang, acara berlangsung khidmat. Seluruh peserta pelantikan dan tamu undangan dalam posisi berdiri selayaknya upacara. “Ada lima orang yang dilantik, tiga orang sebagai kepala perwakilan dan dua orang lagi untuk jabatan direktur,” kenang Rusnawi sembari mengelap keringat di wajahnya.
Nama Hasto tercantum dalam surat keputusan pengangkatan pegawai BKKBN. Rusnawi ingat, saat prosesi pelantikan, hanya dibacakan nama dan pangkat. Sedangkan NIP tidak disebut.
“Kalau dibacakan saya pasti ingat, jumlahnya 18 digit, angka di belakangnya itu nol semua, tidak tahu saya dapat dari mana angka itu,” kata Rusnawi. Setelah pelantikan usai, Rusnawi dan para pejabat yang baru dilantik langsung berkumpul di ruang kerja Hasto.
Mereka diberikan pengarahan soal pekerjaan di BKKBN dan diminta secepatnya meluncur ke wilayah tugas masing-masing.
Masalah mulai terjadi Rusnawi tidak menyangka bahwa momen yang seharusnya menjadi babak baru pengabdiannya sebagai aparatur negara, justru menjadi persoalan berat.
Tak lama berselang, ternyata NIP yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatannya bodong alias tidak terdaftar di BKN.
Tentu saja nomor tersebut juga tidak diakui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Alhasil, kas negara tidak bisa menggelontorkan gaji maupun tunjangan jabatan kepada Rusnawi selaku Kepala Perwakilan BKKBN NTB.
“Alurnya kan nomor induk kepegawaian atau NRP itu dari BKKBN, kemudian BKN dan KPPN. Orang di KPPN tidak bisa bayar (gaji dan tunjangan), karena nomornya bodong, tidak teregistrasi,” ujar Ayah dua anak itu.
Karena tak kunjung mendapatkan haknya, pada 1 September 2020, Rusnawi memutuskan berhenti dari jabatannya. Namun, kata dia, pemberhentian tersebut tak resmi. Rusnawi tak merinci pemberhentian tak resmi yang dimaksud. Yang jelas, pada 1 Januari 2021, surat keputusan (SK) pengangkatannya dibatalkan.
Rusnawi mencoba mendapatkan haknya kembali dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) pada 1 Februari 2021. Kemudian pada Mei 2021, PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara. “Sayangnya BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi,” ujar Rusnawi.(Agus)