Jakarta, Nusantara Bicara — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggugat Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan pemindahan jabatan secara sepihak yang dinilai cacat hukum dan melanggar prinsip merit sistem.
Gugatan diajukan oleh Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, pejabat eselon IIA yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Ia dipindahkan ke jabatan fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026.
“Klien kami dipindahkan tanpa mekanisme evaluasi yang sah. Padahal, penilaian kinerja tahun 2025 menunjukkan predikat ‘Baik’, dan realisasi anggaran unit yang dipimpinnya mencapai 99,56 persen,” kata Mordentika kepada awak media di PTUN Jakarta, pada Senin (2/3/2026).
Menurut kuasa hukum, alasan Menteri HAM yang menyebut klien mereka gagal dalam penyerapan anggaran dinilai tidak sesuai fakta. Secara keseluruhan, serapan anggaran Direktorat Jenderal PDK HAM tercatat sebesar 92,88 persen.
Selain itu, penggugat mengaku tidak pernah menerima surat resmi terkait pemindahan jabatan. Pemberitahuan pelantikan justru disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilakukan.
“Tindakan ini mengabaikan etika birokrasi dan prosedur administrasi negara. Ini bukan sekadar mutasi, melainkan demosi terselubung yang merusak karier ASN,” ujar Mordentika.
Pihak penggugat juga menyebut telah mengajukan tiga kali keberatan tertulis kepada Menteri HAM pada 2 Februari, 4 Februari, dan 11 Februari 2026. Namun, tidak satu pun dijawab secara tertulis.
Karena tidak mendapat respons, penggugat kemudian mengajukan banding administratif kepada Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, serta Menko Kumham Imipas. Upaya tersebut juga tidak memperoleh tanggapan.
Dalam gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, penggugat menilai Surat Keputusan Menteri HAM melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kuasa hukum menyatakan pemindahan jabatan itu telah menurunkan penghasilan dan tunjangan jabatan kliennya, serta menimbulkan dampak psikologis dan kerugian reputasi.
“Klien kami merasa diperlakukan sewenang-wenang dan tidak diberikan hak atas informasi yang transparan. Ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan asas pemerintahan yang baik,” Mordentika menambahkan.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan SK Menteri HAM batal atau tidak sah, mewajibkan pencabutannya, serta mengembalikan kedudukan penggugat ke jabatan semula setingkat eselon IIA. (Agus)