Jakarta, Nusantara Bicara – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Adapun lokasi tersebut terdiri dari satu rumah tinggal, satu toko emas, dan satu rumah lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan praktik menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Berawal dari Analisis Transaksi Mencurigakan
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan hingga ekspor emas ke luar negeri menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan ilegal.
Kasus ini berkaitan dengan praktik pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Sebelumnya, perkara tindak pidana asal telah diproses hukum dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan tindak pidana asal, ditemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Para pihak tersebut kini menjadi objek penyidikan dalam perkara TPPU.
Nilai Transaksi Capai Rp 25,8 Triliun
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Komitmen Penegakan Hukum
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Penyidik juga terus berkoordinasi aktif dengan PPATK dalam menelusuri aliran transaksi keuangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral yang berasal dari pertambangan ilegal akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi penegasan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta melindungi keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
(Sodikin)