ACEH, Nusantarabicara — Presiden Prabowo Subianto menyetujui agar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh pada 2026 tidak dikenakan kebijakan efisiensi.
Kepastian tersebut diperoleh setelah adanya komunikasi langsung antara pimpinan DPR RI dan Presiden di sela-sela rapat koordinasi Satuan Tugas penanganan bencana di Aceh.
Persetujuan itu disampaikan usai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghubungi Presiden Prabowo melalui sambungan telepon saat rapat Satgas berlangsung pada Sabtu (10/1/2026).
Langkah tersebut dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyusul permohonan dari Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Dalam rapat tersebut, Fadhlullah secara langsung meminta agar kebijakan efisiensi anggaran yang direncanakan pemerintah pusat tidak diberlakukan untuk Aceh pada 2026. Permintaan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan yang menyatakan dukungannya, namun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
“Pak Menteri, kami mohon efisiensi yang untuk Aceh agar bisa dikembalikan untuk tahun 2026,” ujar Fadhlullah dalam rapat yang disiarkan TVR Parlemen.
Purbaya menjelaskan bahwa secara fiskal, anggaran untuk Aceh sebenarnya telah tersedia. Namun demikian, ia menyebut persetujuan Presiden tetap diperlukan.
Bahkan, Purbaya menyarankan agar Dasco langsung menghubungi Presiden Prabowo untuk mempercepat kepastian kebijakan.
Tak berselang lama, Dasco menghubungi Presiden Prabowo di hadapan seluruh peserta rapat. Suasana ruang rapat sempat hening selama percakapan berlangsung.
Setelah beberapa menit, sambungan telepon tersebut diserahkan kepada Purbaya untuk menjelaskan kondisi fiskal dan kebutuhan anggaran Aceh.
Usai percakapan itu, Purbaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui agar TKD Aceh pada 2026 tidak dikenakan efisiensi anggaran seperti daerah lainnya. Dengan keputusan tersebut, anggaran TKD Aceh dipastikan tetap utuh.
Untuk tahun ini anggaran Anda akan penuh seperti tahun lalu, tidak dipotong. Jadi dapat Rp1,6 triliun, Rp1,7 triliun kalau tidak salah,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan keputusan tersebut telah melalui perhitungan fiskal yang matang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, anggaran Transfer ke Daerah untuk Provinsi Aceh pada 2026 resmi terbebas dari kebijakan efisiensi anggaran. (Agus)