KALTIM, Samarinda, Nusantara Bicara — Polemik pengadaan dan pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur memasuki babak penjelasan teknis. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional dan hingga kini masih berada di Jakarta.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan unit tersebut belum dikirim ke Kalimantan Timur sejak serah terima pada November 2025. Ia juga menegaskan proses administrasi kendaraan, termasuk balik nama BPKB dan STNK, belum rampung.
“Mobilnya masih berpelat B. Ini memudahkan proses pengembalian karena memang belum operasional di Kaltim,” ujarnya dalam jumpa pers di Samarinda, Senin (2/3).
Penegasan ini menjadi poin penting di tengah perdebatan soal potensi depresiasi nilai kendaraan setelah serah terima.
Sebelumnya, pengajar ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, mengingatkan bahwa secara praktik pasar kendaraan yang sudah keluar dari diler berpotensi mengalami penurunan nilai, sehingga pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada selisih yang merugikan daerah.
Mobil yang dimaksud merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai pengadaan Rp8,49 miliar.
Kendaraan tersebut diperoleh melalui APBD Perubahan 2025 dan diserahterimakan dari penyedia, CV Afisera, kepada pemerintah daerah pada November 2025.
Pada Februari 2026, pengadaan SUV mewah itu menuai kritik publik karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.
Gubernur Rudy Mas’ud sempat memberikan klarifikasi melalui kanal YouTube pada 24 Februari 2026, menyebut kendaraan tersebut sebagai representasi penting untuk menjaga “muruah” Kalimantan Timur sebagai penyangga IKN.
Atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Dalam Negeri pada 26–28 Februari 2026 turut memperkuat dorongan evaluasi.
Pada 1 Maret 2026, Gubernur secara resmi mengumumkan pengembalian unit kepada penyedia, dan Pemprov menyurati CV Afisera untuk memproses pembatalan.
Direktur CV Afisera, Subhan, menyatakan tidak merasa dirugikan atas pengembalian tersebut.
Ia menegaskan pengadaan telah sesuai aturan dan menghormati keputusan pemerintah serta aspirasi publik. Setelah administrasi selesai, dana pembelian akan disetorkan kembali ke kas daerah.
Pemprov Kaltim menegaskan dana pembelian wajib kembali utuh ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.
Untuk sementara waktu, Gubernur akan menggunakan kendaraan dinas yang tersedia atau kendaraan pribadi dalam menjalankan tugasnya. Diskominfo menyebut Gubernur kerap menyetir sendiri saat meninjau infrastruktur ke daerah.
Dengan penjelasan teknis bahwa kendaraan belum digunakan, masih berada di Jakarta, serta administrasi belum tuntas, Pemprov menekankan proses pengembalian dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. (Agus)