Jakarta, Nusantara Bicara — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang disc jockey (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) setelah keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko menyatakan tindakan tersebut merupakan langkah administratif keimigrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua WNA.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Penindakan itu merupakan tindak lanjut Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan lintas instansi. Operasi dilakukan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga asing di wilayah Kuningan.
Deportasi dilaksanakan pada Selasa (17/2) terhadap ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. Keduanya sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan pada Minggu, 15 Februari 2026, karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ZS bekerja sebagai DJ menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sementara KS beraktivitas sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),” jelas Winarko.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran itu, keduanya dikenai sanksi administratif berupa deportasi sekaligus penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dalam proses pemulangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawalan ketat sejak keberangkatan hingga kedua WNA tersebut naik ke pesawat. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Imigrasi menegaskan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing, karena sinergi aparat dan publik dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Agus)