Nusantara Bicara, Banten — Komitmen menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi kekayaan hayati nasional kembali ditunjukkan jajaran TNI Angkatan Laut. Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten melalui tim Quick Response berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat ratusan kilogram dari kapal asing berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten, Selasa (7/4/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Lanal Banten, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang ditingkatkan guna mengantisipasi aktivitas ilegal di wilayah perairan strategis tersebut.
“Sejak Senin (6/4), unsur patroli KAL Anyar 1-3-64 telah melaksanakan pengawasan intensif di wilayah kerja Lanal Banten. Upaya ini membuahkan hasil dengan terdeteksinya kapal mencurigakan pada Selasa pagi,” ujarnya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, radar KAL Anyar 1-3-64 menangkap pergerakan kapal MV Hoi An 8 yang memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190 derajat. Kecurigaan pun menguat hingga akhirnya dilakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid) pada pukul 10.15 WIB.
Dokumentasi: Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan ratusan kilogram sisik trenggiling di halaman Mako Lanal Banten, Selasa (7/4/2026).
Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) kemudian naik ke atas kapal dan melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, pada pukul 11.45 WIB ditemukan 26 paket kardus putih yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal.
Pemeriksaan lanjutan memastikan bahwa seluruh paket tersebut berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai sekitar 780 kilogram. Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan satwa dilindungi yang melibatkan jaringan lintas negara.
Selanjutnya, barang bukti bersama nakhoda kapal diamankan ke Mako Lanal Banten pada pukul 16.00 WIB menggunakan RBB P. Deli guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kapal MV Hoi An 8 masih berada di lokasi dengan pengawasan ketat dari KAL Anyar 1-3-64.
Kapal tersebut diketahui merupakan jenis general cargo berbendera Vietnam dengan panjang 79 meter, berbobot 1.599 GT, dan DWT 2.902 MT. Kapal ini membawa muatan resmi berupa steel coil sekitar 2.735 ton. Adapun nakhoda kapal bernama La Van Hauong dengan total 13 anak buah kapal, seluruhnya warga negara Vietnam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi penyelundupan masih terus didalami. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa muatan ilegal tersebut dimasukkan melalui metode ship-to-ship (STS) di jalur pelayaran, atau dengan cara diapungkan di titik koordinat tertentu yang telah disepakati.
Atas perbuatannya, pihak kapal diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang melarang perdagangan satwa dilindungi.
Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait penyelundupan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 yang menetapkan trenggiling sebagai satwa dilindungi.
Pengungkapan kasus ini menjadi penegasan bahwa wilayah perairan Indonesia tidak boleh menjadi jalur empuk bagi kejahatan lingkungan. Lebih dari sekadar penindakan hukum, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan satwa langka yang menjadi warisan tak ternilai bagi generasi mendatang. (Agus)