Aceh, Nusantara Bicara — Aliansi Pasie Raya Peduli bersama tokoh masyarakat Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, secara resmi menyurati Kapolda Aceh terkait desakan penegakan hukum atas maraknya aktivitas tambang ilegal dan perusakan hutan di wilayah mereka.
Surat bernomor Istimewa tertanggal 9 Januari 2026 itu merupakan tindak lanjut hasil rapat besar masyarakat Pasie Raya yang menilai kondisi wilayah mereka telah memasuki darurat lingkungan dan keamanan akibat aktivitas penambangan ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan pernyataan sikap yang memuat sejumlah tuntutan mendesak kepada Kepolisian Daerah Aceh.
Tambang ilegal telah meracuni aliran sungai dan menjadi akar penderitaan rakyat akibat kerusakan ekologi yang masif,” tulis pernyataan tersebut.
Dalam bagian penutup, masyarakat Pasie Raya mengetuk nurani Kapolda Aceh agar hukum benar-benar ditegakkan demi keselamatan rakyat, terutama di tengah duka akibat banjir bandang yang merusak ruang hidup warga.
Desakan ini diperkuat oleh pernyataan Nasri Saputra, pegiat sosial Aceh Jaya, yang meminta penanganan kasus ini tidak berhenti di tingkat daerah.
Nasri mendesak Dittipiter Bareskrim Polri untuk segera menurunkan tim langsung ke Aceh Jaya guna melakukan investigasi menyeluruh.
“Dittipiter Bareskrim Polri harus turun langsung ke Aceh Jaya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini. Jangan hanya membuat poster imbauan. Laporan masyarakat sudah banyak,” tegas Nasri.
Ketua Gerakan Cinta Prabowo Kabupaten Aceh Jaya itu juga mengkritik pendekatan simbolik aparat yang dinilainya tidak diikuti tindakan nyata.
“Jika tidak ada tindak lanjut, poster dengan foto Presiden itu sama saja pesan kosong,” ujarnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dan terukur dari aparat penegak hukum. Tanpa penindakan nyata, kekhawatiran akan meluasnya kerusakan lingkungan dan konflik sosial di Aceh Jaya dinilai tinggal menunggu waktu.(Agus)