Nusantara Bicara, JAKARTA — Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan persaudaraan di kalangan advokat dalam acara Halal Bihalal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Usai acara, Otto mengingatkan bahwa perbedaan pendapat yang kerap terjadi di antara advokat, baik di dalam maupun di luar persidangan, merupakan hal yang wajar dalam menjalankan profesi. Namun, hal tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik pribadi.

“Setiap hari advokat pasti berhadapan dan berbeda pendapat dalam menangani perkara. Tetapi itu tidak bisa menjadikan adanya konflik pribadi di antara mereka,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri, yang bekerja untuk kepentingan klien, bukan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, menurutnya, setiap persoalan hukum yang ditangani harus dipahami sebagai urusan klien.
“Harus diingat, kita bertindak atas nama klien. Yang mempunyai kasus itu adalah klien, bukan pribadi masing-masing,” kata Otto.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota Peradi untuk terus menjaga rasa persaudaraan, saling menghormati, serta menjunjung tinggi hukum dan kebenaran di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Otto juga menyoroti meningkatnya berbagai kasus hukum yang terjadi belakangan ini. Ia menilai, peran advokat sangat dibutuhkan untuk turut mewarnai dan memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Peran advokat diharapkan lebih besar dalam mewarnai penegakan hukum di negeri ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Otto turut menegaskan kembali prinsip single bar dalam organisasi advokat. Ia menyebut bahwa secara prinsip, tidak ada organisasi advokat di dunia yang tidak menganut sistem tersebut, termasuk di Indonesia.
“Kalau prinsip dasar, di mana pun di dunia ini tidak ada organisasi yang tidak single bar. Indonesia sendiri juga single bar, sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Menurutnya, perdebatan mengenai konsep single bar sebenarnya tidak relevan, karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai persoalan yang muncul lebih kepada implementasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan aturan.
“Kalau ada yang mempersoalkan single bar, itu sebenarnya tidak relevan. Yang menjadi masalah adalah pelaksanaannya yang belum sesuai dengan undang-undang. Itu yang harus kita benahi,” ujarnya.
Otto optimistis Peradi mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia menyebut, dengan jumlah anggota yang mencapai hampir 80.000 orang serta didukung struktur organisasi yang lengkap, Peradi memiliki kapasitas besar untuk memperkuat profesi advokat.
“Peradi saat ini memiliki anggota hampir 80.000, dengan struktur organisasi lengkap mulai dari komisi pengawas, dewan kehormatan, hingga dewan pakar di seluruh cabang. Saya yakin organisasi ini mampu menunaikan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.(ps)