Jakarta, Nusantara Bicara — Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) menggelar konferensi pers di Malacca Toast Juanda, Jakarta Pusat. (10/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, PASTI Indonesia menyampaikan dugaan rangkaian pelanggaran yang menimpa seorang anak berusia 9 tahun berinisial K, yang menurut mereka berkaitan dengan konflik antara orang tua korban dan sebuah yayasan pendidikan serta pihak terkait lainnya.
Kronologi Awal Menurut PASTI Indonesia
PASTI Indonesia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kritik ayah korban (inisial JA) pada tahun 2018 terhadap pembangunan sebuah gereja di Sorong dengan nilai proyek lebih dari Rp10 miliar. Kritik tersebut, menurut pihak keluarga, berkaitan dengan permintaan transparansi dokumen anggaran dan laporan pertanggung-jawaban.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, setelah kritik tersebut muncul, hubungan antara keluarga dan pihak yayasan serta lingkungan sekolah diduga memburuk dan berdampak kepada anak.
Dugaan Dampak terhadap Anak
PASTI Indonesia dan perwakilan keluarga menyampaikan beberapa poin dugaan peristiwa:
Dugaan diskriminasi pendidikan — Anak disebut dikeluarkan dari sekolah pada Juni 2025 dan tidak dapat melakukan daftar ulang. Setelah pindah sekolah, data pendidikan pada sistem Dapodik disebut belum diproses sehingga anak tidak dapat mengikuti ANBK Agustus 2025.
Dugaan kekerasan psikis
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang ditunjukkan pihak keluarga, anak diduga mengalami trauma psikologis. Pihak keluarga mengaitkan kondisi tersebut dengan perlakuan guru di kelas yang disebut mempermalukan anak di depan siswa lain.
Dugaan pencemaran nama baik
Pihak keluarga menyatakan terdapat tuduhan negatif terhadap anak yang disebarkan ke publik dan media, yang mereka nilai sebagai bentuk kampanye negatif.
Proses Pelaporan
Menurut paparan PASTI Indonesia, keluarga telah menempuh jalur pelaporan ke aparat penegak hukum, termasuk laporan terkait ITE dan perlindungan anak. Namun beberapa laporan disebut telah dihentikan penyelidikannya. PASTI Indonesia menilai penghentian tersebut perlu dikaji ulang.
Hingga siaran pers ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam paparan konferensi pers belum memberikan keterangan resmi sebagai tanggapan.
Pernyataan PASTI Indonesia
Direktur PASTI Indonesia menyatakan bahwa kasus ini, menurut mereka, bukan sekadar persoalan administrasi sekolah, melainkan menyangkut perlindungan anak dan hak atas pendidikan. Mereka meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan peninjauan kembali secara independen.
“Perlindungan anak dan hak pendidikan harus menjadi prioritas. Kami meminta proses yang transparan dan adil,” ujar perwakilan PASTI Indonesia.(Ardendi)