Peradi Profesional Dideklarasikan, Prof. Dr. H. Yuhelson S.H., M.H., M.Kn : Bukan Untuk Tandingan Organisasi Advokat Lain

Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH (Kiri) didampingi Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson S.H., M.H., M.Kn Saat Deklarasi Peradi Profesional di Kempinski Grand Ball Room, Jakarta (5/3/2026)

Jakarta, Nusantara Bicara — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan di Kempinski Grand Ball Room, Jakarta (5/3/2026) sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia. 

Momentum deklarasi ini juga diisi dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa. 

Hadir dalam deklarasi itu Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka dan pengurus seluruh Indonesia.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH didampingi pengurus membacakan deklarasi sebagai tanda relah resminya Peradi Profesional berdiri dan menjadi wadah baru bagi para advokat.

Organisasi advokat Peradi Profesional sendiri dideklarasikan dengan tujuan untuk memperkuat profesionalisme advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut dilatar- belakangi kegelisahan sejumlah praktisi hukum terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn, ia juga menegaskan bahwa pendirian organisasi ini bukan untuk menyaingi organisasi advokat yang telah ada sebelumnya.

“Pendirian Peradi Profesional ini bukan menjadi tandingan atau saingan organisasi yang sudah ada. Ini lahir dari kegelisahan kami sebagai advokat karena dalam beberapa waktu terakhir kualitas profesi advokat seolah diragukan oleh masyarakat,” ujar Yuhelson.

Menurutnya, Peradi Profesional hadir dengan semangat memperkuat standar profesi advokat melalui tiga prinsip utama yang disingkat MEKAR, yakni Mutu, Etika, dan Berkarakter.


Ia menjelaskan bahwa profesionalisme advokat harus diukur dari kualitas kerja dan integritas moralnya, bukan dari hal-hal yang bersifat sensasional atau pamer materi di ruang publik.

“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional adalah orang yang menjalankan tugasnya secara bermutu, beretika, dan berkarakter. Jika standar mutu tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut profesional,” jelasnya.

Yuhelson menilai saat ini masyarakat kerap menyaksikan fenomena advokat yang lebih menonjolkan sensasi di ruang publik, seperti melakukan konferensi pers dengan cara yang tidak mencerminkan etika profesi. “Bukan itu yang diharapkan dari profesi advokat. Masyarakat membutuhkan teladan, terutama bagi advokat muda yang sedang berkembang,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa jajaran pendiri Peradi Profesional sebagian besar berasal dari kalangan akademisi, termasuk para profesor di bidang hukum. Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa organisasi tersebut diisi oleh kalangan intelektual yang tidak hanya aktif sebagai praktisi hukum, tetapi juga akademisi.


“Mulai dari ketua umum, pembina hingga sekretaris jenderal, banyak yang berasal dari kalangan profesor. Ini untuk menunjukkan bahwa organisasi ini diisi oleh kaum intelektual dengan integritas dan kompetensi yang kuat,” ujarnya.

Selain sebagai praktisi hukum, Yuhelson juga aktif sebagai akademisi. Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Pascasarjana di Universitas Jayabaya dan dikenal sebagai profesor hukum kepailitan pertama di Indonesia.


Dalam tahap awal, Peradi Profesional akan fokus melakukan pembenahan internal organisasi, termasuk penataan keanggotaan di berbagai daerah.

“Kami akan merapikan terlebih dahulu keanggotaan di 35 provinsi di Indonesia sebagai langkah revitalisasi internal sebelum melakukan ekspansi yang lebih luas,” katanya.

Deklarasi organisasi tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim, kaum duafa, serta penyandang disabilitas dari sekitar 10 yayasan.

Yohelsen menjelaskan bahwa kegiatan sosial tersebut sengaja dipilih sebagai bagian dari komitmen awal organisasi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadan.

“Kami tidak mengundang pejabat dalam acara ini. Justru kami mengundang anak-anak yatim. Mudah-mudahan di awal berdirinya, Peradi Profesional bisa membawa keberkahan bagi semua,” ujarnya.

Ia berharap organisasi yang baru dideklarasikan tersebut dapat menjadi wadah yang memperkuat integritas, profesionalisme, serta marwah profesi advokat di Indonesia, pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan