BANTEN, Nusantara Bicara — Paket pekerjaan Preservasi Jalan Simpang–Labuan–Saketi–Serang (Batas Pandeglang–Rangkasbitung) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak Rp82 miliar tersebut menjadi perhatian Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten.
Sorotan muncul setelah diketahui pemenang tender proyek adalah PT Mina Fajar Abadi (MFA). Perusahaan tersebut disebut GAMMA pernah tercatat memiliki rekam jejak masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
GAMMA menilai, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Kami, menilai bahwa kemenangan PT MINA FAJAR ABADI harus diuji secara terbuka dan objektif, termasuk memastikan proses evaluasi kualifikasi, teknis, dan harga tidak menyimpang dari ketentuan,” terang Abdul Hasyim ketua GAMMA kepada media Minggu 1 Febaruari 2026.(Agus)