SPI Desak Prabowo Tuntaskan Masalah Agraria dan Cabut UU Cipta Kerja

JAKARTA, Nusantarabicara — SPI menjadi simbol kekecewaan petani terhadap mandeknya agenda reforma agraria yang sejatinya telah diamanatkan sejak 65 tahun lalu melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

SPI menilai negara belum sepenuhnya hadir menyelesaikan konflik struktural di sektor agraria.Kamis (29/1/2026) di Kantor DPP Serikat Petani Indonesia

Langkah tersebut berkaitan langsung dengan evaluasi dampak 65 tahun UUPA 1960 yang dinilai tidak dijalankan secara konsisten oleh negara.

SPI menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria yang hingga kini masih menjadi momok bagi petani kecil.

Sekertaris Umum SPI, Wahyudi Rakib menegaskan bahwa reforma agraria sebenarnya telah masuk dalam agenda prioritas pemerintahan. Namun, menurutnya, komitmen tersebut belum diwujudkan dalam kebijakan konkret yang berpihak pada petani.

SPI juga secara tegas menuntut revisi sejumlah undang-undang agraria, termasuk mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut dinilai memperburuk ketimpangan penguasaan lahan dan memperlemah posisi petani dalam konflik dengan korporasi.

“Presiden memiliki kesempatan bersejarah untuk membuktikan keberpihakannya kepada petani dan rakyat,” ujar Wahyudi Rakib yang di dampingi Ketua Umum SPI Henry Saragih

Catatan Akhir Tahun 2025 Serikat Petani Indonesia.Sejumlah komunitas petani, media juga hadir pada kegiatan ini berlangsung seru

SPI juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang memiliki kewenangan kuat, independen, dan tidak tumpang tindih dengan kementerian lain.(Agus)

Tinggalkan Balasan