RIAU, Nusantarabicara — Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menguasai ratusan hektare kebun kelapa sawit di kawasan hutan konservasi.
“Para tersangka dengan sengaja menduduki kawasan hutan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi kebun sawit. Ini jelas melanggar undang-undang dan merugikan negara,” ujar Hengki, Rabu, 21 Januari 2026.(Agus)