JAKARTA, Nusantara Bicara — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi, termasuk kediaman seorang mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penggeledahan ini berlangsung sejak Rabu, 28 Januari 2026, hingga Kamis, 29 Januari 2026, dan menyasar rumah-rumah di wilayah Matraman dan Kemang (Jakarta), serta lokasi di Rawamangun (Jakarta Timur) dan Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pemberian izin usaha pertambangan nikel di kawasan hutan lindung di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kawasan ini seharusnya berada di bawah perlindungan hukum karena termasuk hutan lindung, namun dugaan penyalahgunaan kewenangan menyebabkan izin diberikan secara tidak sah.
Dugaan ini memicu kerugian negara yang belum bisa ditaksir secara pasti, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, penggeledahan bertujuan untuk mengamankan dokumen, data elektronik, dan bukti lain yang relevan dengan proses penyidikan. “Kegiatan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan untuk memastikan bukti-bukti dikumpulkan secara sahih dan terukur,” ujarnya. Penggeledahan mencakup dokumen administratif, surat izin, hingga perangkat elektronik yang mungkin menyimpan informasi penting terkait keputusan pemberian izin usaha.
Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, tim penyidik juga melakukan pencocokan dokumen dan data teknis di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, guna memastikan bahwa setiap izin yang diberikan sesuai dengan prosedur atau, sebaliknya, ada indikasi pelanggaran administratif.
Pendalaman ini menjadi kunci dalam menentukan konstruk hukum dan potensi tersangka baru, termasuk pejabat atau pihak lain yang ikut terlibat dalam penerbitan izin.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh isu strategis: tata kelola sumber daya alam, izin pertambangan di kawasan lindung, dan akuntabilitas pejabat tinggi negara.(Agus)