Tragedi Penggusuran Padang Halaban: 83,5 Ha Lahan Petani Dieksekusi di Labuhanbatu Utara

Koalisi masyarakat sipil dan organisasi solidaritas untuk Padang Halaban mendesak pemerintah Hentikan Penggusuran dan Perampasan Tanah rakyat, Petani Padang Halaban


Jakarta, Nusantara Bicara — Sejak 28 Januari 2026, terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban yang diklaim sebagai pelaksanaan eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Eksekusi tersebut diajukan oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan anak usaha dari Golden Agri-Resources (GAR), bagian dari Sinar Mas Group.


Penggusuran menyasar lahan pertanian dan permukiman seluas 83,5 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Lahan tersebut dikelola oleh warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS).


Pihak perusahaan mengklaim area tersebut masuk dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.307 hektare. Namun, berdasarkan keterangan petani, izin HGU PT SMART telah berakhir pada tahun 2024.


Cacat Hukum dan Dugaan Pelanggaran HAM


Petani dan organisasi pendamping dalam keterangannya (20 Februari 2026) menilai proses eksekusi ini cacat hukum. Mereka berpendapat bahwa PT SMART tidak lagi memiliki dasar legal berupa HGU aktif atas objek lahan yang dieksekusi.
Akibat penggusuran tersebut, sebanyak 90 rumah dilaporkan telah diratakan. Setidaknya 112 keluarga terdampak, termasuk 48 perempuan dan 38 anak-anak. Saat ini, warga bertahan di masjid setempat yang difungsikan sebagai posko darurat dan dapur umum.


Selain kehilangan tempat tinggal, petani juga kehilangan sumber produksi pangan dari 83,5 hektare lahan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga. Organisasi pendamping menyebut kondisi ini bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan perampasan hak atas tanah, pangan, tempat tinggal, serta hak hidup layak.


Proses penggusuran dilaporkan melibatkan lebih dari 600 personel aparat gabungan. Pengerahan aparat dalam jumlah besar ini dinilai membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.


Dugaan Pengabaian Institusi Negara


Koalisi masyarakat sipil menyebut PT SMART mengabaikan surat dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara tertanggal 28 Januari 2026 yang meminta penghentian penggusuran dan klarifikasi. Meski demikian, eksekusi tetap berjalan.


Permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diajukan petani dan telah diterima oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Kehutanan juga disebut tidak menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi.


Tuntutan Koalisi


Atas situasi tersebut, organisasi yang tergabung dalam solidaritas untuk Padang Halaban menyampaikan tuntutan:
Menghentikan penggusuran, pengusiran paksa, dan perampasan tanah terhadap petani Padang Halaban serta menarik seluruh alat berat dari lokasi.
Memulihkan kehidupan petani dan memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Menjatuhkan sanksi tegas kepada PT SMART.


Pernyataan sikap ini didukung oleh berbagai organisasi, antara lain Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), FIAN Indonesia, KontraS Sumatera Utara, Sawit Watch, serta LBH Jakarta.(Ardendi)

Tinggalkan Balasan