Pemuda Nusantara Berkeadilan Inginkan Keterlibatan Publik dalam Penyusunan Naskah Akademik Untuk RUU Keimigrasian

Spread the love

JAKARTA, Nusantarabicara.com — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian kembali menjadi sorotan, khususnya terkait sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi tersebut.

Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB), yang diketuai oleh Kanda Don mempertanyakan apakah proses penyusunan naskah akademik RUU Keimigrasian telah benar-benar melibatkan masyarakat sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan.

Menurut pria yang juga sebagai pendiri tokohpolitik.com ini menyebutkan partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan RUU bukan sekadar pelengkap administratif. Aspirasi masyarakat harus menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang.

Ia merujuk pada Pasal 22A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai salah satu dasar penting mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Memang penyusunan naskah akademik apa pun, RUU, undang-undang apa pun, itu harus wajib mendengar atau menerima masukan atau aspirasi dari masyarakat atau publik,” tegas Kanda Don.

Tiga Hak Publik yang Wajib Dipenuhi

Kanda Don juga menyoroti prinsip partisipasi publik sebagaimana diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Menurutnya, masyarakat setidaknya memiliki tiga hak dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Dengan prinsip tersebut, partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi atau konsultasi yang bersifat formal.

Setiap masukan yang disampaikan masyarakat harus memiliki ruang untuk dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi. Apabila suatu masukan tidak diakomodasi, masyarakat juga berhak mengetahui alasan atau penjelasannya.
“Jadi bukan sekadar didengar. Ada hak untuk dipertimbangkan dan kemudian dijelaskan,” kata Kanda Don.
Naskah Akademik Dipertanyakan
Sorotan utama Kanda Don tertuju pada naskah akademik RUU Keimigrasian yang sedang dibahas.

Ia mempertanyakan apakah proses konsultasi publik telah dilakukan dan siapa saja kelompok masyarakat yang telah dilibatkan dalam penyusunannya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena naskah akademik merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar penyusunan sebuah RUU.

Kanda Don juga menekankan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenai partisipasi masyarakat. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 96 ayat (8) mengatur mengenai hasil konsultasi publik yang menjadi bagian yang dilampirkan dalam naskah akademik.
Karena itu, menurut Kanda Don, perlu dipastikan secara terbuka apakah hasil konsultasi publik terhadap RUU Keimigrasian telah tersedia dan menjadi bagian dari dokumen naskah akademik.

Bukan Hanya Satu Naskah yang Perlu Diuji

Untuk memastikan penerapan prinsip partisipasi publik, evaluasi dinilai tidak cukup hanya dilakukan terhadap satu naskah akademik.

Sejumlah naskah akademik dapat dijadikan sampel untuk melihat apakah konsultasi publik benar-benar dilakukan secara konsisten, siapa yang dilibatkan, apa masukan yang diberikan, serta bagaimana masukan tersebut dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.
Pendekatan tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk menguji apakah partisipasi publik benar-benar substantif atau hanya sebatas memenuhi persyaratan prosedural.
Kanda Don menegaskan, transparansi dalam proses penyusunan naskah akademik penting untuk menjaga kualitas dan legitimasi sebuah undang-undang.

Sebab, regulasi yang akan mengatur masyarakat semestinya tidak hanya disusun berdasarkan perspektif pembentuk undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang akan terdampak langsung oleh aturan tersebut.

Kini pertanyaannya sederhana: sudahkah publik benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan dalam proses penyusunan RUU Keimigrasian? tanya Kanda Don, mengakhiri perbincangan. (P)

Tinggalkan Balasan