Nusantara Bicara, JAKARTA — Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) terus mendorong peningkatan kompetensi industri dan tenaga kerja di sektor kelistrikan melalui sertifikasi resmi. Hal ini disampaikan oleh Santoso dari AKLI Pusat dalam ajang pameran Inatronic 2026 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Santoso menjelaskan, AKLI mendorong peningkatan kompetensi industri dan tenaga kerja, disamping itu AKLI melalui PT. AKLIMA dan APEI (asosiasi Profesionalisme Elektrikal Indonesia) bekerja sama dalam proses penerbitan sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja.
“Untuk tenaga ahli, mereka dapat mengikuti ujian sertifikasi melalui lembaga terkait seperti APEI. Setelah lulus, sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai syarat profesional dalam pekerjaan di perusahaan,” ujar Santoso.
Menurutnya, keberadaan tenaga listrik bersertifikat menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan, terutama sebagai penanggung jawab teknik dalam setiap proyek kelistrikan.
“Setiap perusahaan membutuhkan tenaga ahli bersertifikat, baik sebagai engineer maupun tenaga teknis. Ini menjadi bagian dari standar kompetensi yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses sertifikasi dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk individu dan badan usaha. Untuk tenaga ahli atau perorangan, sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Sementara itu, untuk badan usaha dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
“Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat badan usaha, prosesnya dilakukan melalui LSBU. Sedangkan tenaga ahli mengikuti jalur LSK,” tambahnya.
AKLI juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri melalui berbagai kegiatan, termasuk pameran, konferensi, dan pelatihan yang rutin digelar.
“Kami terus berkolaborasi dengan kontraktor dan pabrikan. Melalui event seperti ini, kami berbagi informasi, membuka akses sertifikasi, sekaligus meningkatkan kualitas SDM di sektor kelistrikan,” katanya.
Santoso berharap, melalui sertifikasi yang terstandarisasi, para pelaku industri listrik di Indonesia dapat semakin kompeten dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global, tutupnya.(p)