JAKARTA, Nusantarabicara.com — Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengungkap persoalan serius dalam tata kelola kawasan hutan dan konservasi di Indonesia. Menurutnya, persoalan karhutla dan alih fungsi lahan bukan semata-mata disebabkan lemahnya regulasi, tetapi juga persoalan pengawasan dan dugaan pelanggaran hukum di lapangan.
Hal itu disampaikan Afni dalam Seminar Nasional bertajuk “Karhutla Indonesia: Antara Bencana Alam, Kepentingan Korporasi, Perlindungan Lingkungan dan HAM”, Sabtu (26/9/2026).
Afni menilai kerangka hukum terkait fungsi kawasan hutan sebenarnya sudah jelas. Indonesia telah membagi kawasan berdasarkan fungsi konservasi, hutan produksi hingga hutan lindung. Namun, persoalan muncul ketika aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.
“Hukum dan normanya sudah jelas. Para founding fathers kita sudah membagi kawasan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Namun, sudah jadi rahasia umum ada ‘perang bintang’ di dalam kawasan. Masa sawit bisa ada di taman nasional dan wilayah fungsi lindung?” tegas Afni.
Tesso Nilo Jadi Sorotan
Afni kemudian menyoroti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau sebagai salah satu contoh persoalan tata kelola kawasan konservasi.
Secara resmi, TNTN ditetapkan sebagai taman nasional melalui sejumlah keputusan pemerintah. Kawasan tersebut kini memiliki luas sekitar 81.793 hektare dan berada di Kabupaten Pelalawan serta Indragiri Hulu.
Pemerintah pada 2025 juga mengungkap adanya persoalan serius di kawasan tersebut. Dalam operasi penertiban kawasan hutan, Kementerian Kehutanan menyebut sekitar 40.000 hektare TNTN telah dibuka dan ditanami kelapa sawit secara ilegal.
Menurut Afni, persoalan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara luas kawasan yang harus diawasi dengan kapasitas pengawasan di lapangan.
“Satu Polisi Kehutanan (Polhut) di Indonesia harus menjaga 41.000 hektar. Ini kerja yang mustahil. Harusnya kepala desa ikut menjaga, tapi yang terjadi justru oknum kepala desa yang mengeluarkan surat jual beli tanah di dalam kawasan taman nasional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam menjaga kawasan hutan, bukan justru menjadi bagian dari persoalan tata kelola.
Dorong Aksi Korektif Tata Kelola Hutan
Afni mengatakan persoalan tata kelola hutan membutuhkan corrective action atau langkah korektif terhadap kebijakan dan mekanisme pengawasan.
Pandangan tersebut, kata dia, turut didasarkan pada kajian yang dituangkannya dalam buku setebal sekitar 800 halaman.
Ia mengapresiasi upaya lintas kementerian dan lembaga dalam memperbaiki koordinasi penanganan karhutla dan kawasan hutan. Menurutnya, persoalan ego sektoral selama ini menjadi salah satu tantangan dalam penanganan di lapangan.
Di sisi lain, Afni menegaskan keberpihakannya kepada petani sawit swadaya berskala kecil. Namun, ia membedakan antara petani kecil yang telah berada dalam kawasan legal dengan aktivitas pembukaan hutan secara ilegal.
“Saya orang terdepan yang akan membela petani sawit kecil. Tetapi saya juga orang terdepan yang akan melaporkan bilamana ada oknum masyarakat yang sengaja membuka hutan lalu menanam sawit. Berhadapan dulu dengan saya,” katanya.
Ia juga menolak penggunaan klaim adat maupun istilah “tanah sultan” sebagai alasan untuk menguasai atau membuka kawasan hutan secara ilegal.
Menurut Afni, persoalan status dan penguasaan tanah harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hilirisasi Sawit Jadi Jalan Keluar Ekonomi
Di tengah persoalan tata kelola hutan, Afni juga menyoroti pentingnya membangun nilai tambah dari komoditas kelapa sawit melalui hilirisasi.
Ia menyebut Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak tengah dipersiapkan untuk menarik investasi dan mengembangkan industri berbasis sawit, termasuk rencana pengembangan industri B50.
Pengembangan KITB sendiri memang menjadi salah satu agenda ekonomi Pemerintah Kabupaten Siak. Pada Juni 2026, Afni mendorong agar KITB kembali memperoleh status Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebelumnya, investasi swasta juga telah masuk ke kawasan tersebut. PT Mitra Nusantara Shipyard, misalnya, menanamkan investasi lebih dari Rp300 miliar untuk pembangunan galangan kapal terpadu di KITB.
Bagi Afni, industrialisasi dan perlindungan lingkungan tidak semestinya dipertentangkan.
“Kita butuh hilirisasi untuk memberi nilai tambah bagi masyarakat dan petani kecil. Namun, industrialisasi ini harus berjalan seiring dengan penegakan hukum lingkungan yang ketat dan implementasi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang konsekuen,” pungkasnya.