Dari Spanduk hingga Dialog Langsung, Polsek Pelangiran Bangun Kesadaran Masyarakat Cegah Karhutla

Pelangiran,– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Pelangiran secara intensif menggelar berbagai kegiatan preventif. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan patroli dialogis yang melibatkan langsung elemen masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif akan bahaya karhutla serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan ekosistem di Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2026, tepatnya pukul 09.30 WIB, giat patroli karhutla dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran. Patroli ini tidak hanya bersifat pengawasan fisik, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog langsung dengan warga. Kehadiran aparat kepolisian di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat mempererat sinergitas antara polisi dan warga dalam memerangi potensi ancaman kebakaran yang sering terjadi saat musim kemarau.

Kegiatan ini dipimpin dan dikawal langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pelangiran, Briptu H P. Siregar. Sebagai ujung tombak kepolisian di tingkat desa, Briptu Siregar berperan aktif dalam menyambangi warga untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memahami urgensi dari pencegahan karhutla, serta mengetahui langkah-langkah konkret yang harus diambil jika menemukan titik api atau perilaku membakar lahan di sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Briptu H P. Siregar juga melakukan sosialisasi terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Penjelasan diberikan secara rinci mengenai dampak negatif dari pembakaran lahan, baik dari sisi kesehatan akibat asap tebal maupun kerusakan ekologis jangka panjang. Warga diajak untuk beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan dan legal, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain di komunitas tersebut.

Untuk memperkuat pesan sosialisasi, pihak kepolisian juga memanfaatkan media spanduk himbauan yang dipasang di titik-titik strategis. Spanduk tersebut berisi maklumat Kapolda Riau yang menegaskan kerasnya sanksi bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar lahan. Visualisasi melalui spanduk ini berfungsi sebagai pengingat visual yang konstan bagi masyarakat yang melintas, sehingga pesan larangan membakar lahan tetap segar dalam ingatan publik sehari-hari.

Selain penyampaian materi oleh Bhabinkamtibmas, kegiatan ini juga mendapat perhatian khusus dari Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH. Dalam arahannya, Kapolsek Iwan Saputra menekankan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat keamanan. Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada indikasi pembakaran lahan sejak dini, sebelum api membesar dan sulit dikendalikan.

Iptu Iwan Saputra, SH., MH juga menjelaskan dasar hukum terkait Undang-Undang tentang Karhutla kepada para warga yang hadir. Dengan pemahaman hukum yang jelas, masyarakat diharapkan tidak hanya takut terhadap sanksi, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk patuh pada regulasi yang berlaku. Kapolsek juga mendorong warga untuk menjadi agen perubahan dengan mensosialisasikan kembali larangan tersebut kepada tetangga dan kerabat lainnya, menciptakan efek domino positif dalam pencegahan karhutla.

Secara keseluruhan, giat patroli dan sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Pelangiran tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Antusiasme warga dalam menerima informasi dan berdialog dengan petugas menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat setempat terhadap isu lingkungan. Keberhasilan kegiatan ini menjadi modal penting bagi Polsek Pelangiran untuk terus mempertahankan wilayahnya bebas dari bencana karhutla di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan