Batam, Nusantarabicara.com – Empat personel aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Batam Center, Minggu (25/10/2026). Mereka diduga terkait dengan temuan cairan etomidate yang disebut dalam penanganan perkara tersebut.
Dari empat personel yang diamankan, satu di antaranya berpangkat perwira, sedangkan tiga lainnya merupakan bintara. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, membenarkan penanganan terhadap empat anggotanya tersebut. Ia mengaku prihatin dan menyebut peristiwa itu sebagai aib bagi dirinya maupun institusi Polda Kepri.
“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Kapolda Suhendri saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026) siang.
Suhendri menegaskan, keempat personel tersebut telah ditangani Bid Propam Polda Kepri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang melibatkan mereka.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan jenis pelanggaran yang disangkakan, apakah masuk kategori pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.
“Yang jelas mereka sedang diperiksa Propam. Nanti akan disidangkan, apakah pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik,” katanya.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam penyalahgunaan narkoba, Suhendri membenarkan adanya barang bukti yang berkaitan dengan etomidate.
Ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, sikap tegas terhadap pelanggaran narkoba telah menjadi kebijakan yang harus dipahami dan dipatuhi seluruh personel Polri.
“Saya sudah sering menyampaikan bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegasnya.
Kendati demikian, Suhendri belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada keempat personel tersebut, termasuk kemungkinan hukuman terberat. Penentuan sanksi, kata dia, harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses persidangan internal.
“Nanti kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya, berat atau tidak, atau ringan. Ada tim yang akan melaksanakan sidang,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta, mengatakan keempat personel tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak Minggu, setelah diamankan.
Menurut Oxy, pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya juga mengedepankan prosedur dalam mengungkap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Ia menegaskan, pengakuan personel yang diperiksa bukan satu-satunya dasar dalam menentukan keterlibatan mereka. Penyidik tetap harus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan.
“Sejak hari Minggu ditangkap, langsung patsus. Mengakui atau tidak, pasti ada pengakuan. Tapi kita sesuai prosedur, dua alat buktinya akan kita lengkapi,” jelasnya.
Oxy menambahkan, setiap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Di mata hukum tetap saja sama,” tegasnya. (Agus)