Nusantara Bicara, JAKARTA BARAT — Dugaan praktik ilegal dalam penguasaan lahan kembali mencuat di Ibu Kota. Sebuah proyek pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman padat Meruya Utara, Kembangan, memicu polemik serius setelah terindikasi berdiri di atas tanah fasilitas umum (fasum) yang diduga “berubah” menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kasus ini tak sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi mengarah pada dugaan rekayasa administrasi pertanahan yang berpotensi menyeret praktik mafia tanah.
Langgar Kebijakan Gubernur, Proyek Tetap Jalan.
Pembangunan lapangan padel tersebut berlangsung di tengah kebijakan tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melarang fasilitas olahraga komersial berdiri di kawasan permukiman.
Larangan itu sebelumnya ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada awal 2026.

Regulasi teknis bahkan mewajibkan setiap pembangunan lapangan padel mengantongi rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebelum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, proyek di Meruya ini tetap berjalan, meski legalitasnya dipertanyakan.
Penolakan Warga Tak Digubris
Warga sekitar mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal pembangunan.
“Sudah kami tolak dari awal, tapi tetap dipaksakan,” kata seorang warga.
Pengurus lingkungan setempat juga mengaku telah memberikan teguran langsung kepada pelaksana proyek, namun tidak diindahkan.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya “beking” yang membuat proyek tetap berjalan tanpa hambatan.
Jejak Dugaan Permainan Lahan
Sorotan utama tertuju pada status tanah proyek. Berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut sebelumnya merupakan fasum yang seharusnya tidak dapat dialihkan menjadi hak milik. Namun, kini muncul klaim kepemilikan berupa SHM atas nama individu atau badan usaha.
Sejumlah indikasi yang mengemuka:
Dugaan manipulasi peta bidang tanah saat proses sertifikasi
Ketidaksesuaian verifikasi lapangan oleh otoritas terkait
Potensi pemalsuan dokumen administratif
Jika terbukti, praktik ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana pertanahan.
PBG Janggal, Transparansi Dipertanyakan
Kejanggalan juga ditemukan pada papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek.
Beberapa hal yang disorot:
Alamat tidak sesuai dengan lokasi fisik
Identitas pemilik proyek tidak dicantumkan secara jelas
Indikasi tidak terpenuhinya prosedur perizinan
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan tidak valid atau tidak sesuai peruntukan.
Desakan Bongkar Praktik Mafia Tanah
Kasus ini kini menjadi perhatian warga yang mendesak adanya investigasi menyeluruh. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:
Mengaudit keabsahan sertifikat tanah
Menelusuri proses penerbitan PBG, serta Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Alarm Keras bagi Tata Kelola Kota
Jika dugaan ini terbukti, kasus Meruya Utara dapat menjadi preseden berbahaya—bahwa lahan publik dapat dialihkan secara ilegal tanpa pengawasan ketat. Pertanyaan pun mengemuka: Siapa yang bermain di balik perubahan status lahan ini?
Dan mengapa pelanggaran yang terlihat jelas justru seolah dibiarkan?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. (Tim)