INDRAGIRI HILIR – Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang (Narkoba) di kalangan generasi muda, Polsek Pulau Burung menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan P4GN Terpadu” ini dilaksanakan pada hari Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Aula SMPN 02 Desa Mayang Sari Jaya, Kecamatan Pulau Burung.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.45 WIB hingga 10.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Pulau Burung, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., beserta jajaran personil Polsek Pulau Burung, serta seluruh siswa-siswi SMPN 02 Mayang Sari Jaya. Kehadiran Kapolsek secara langsung menunjukkan komitmen tinggi Polri dalam melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
Dalam sambutannya, Kapolsek Pulau Burung menekankan bahwa ancaman narkoba saat ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, namun juga telah merambah ke lingkungan sekolah. Oleh karena itu, edukasi dan pemahaman sejak dini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Materi Komprehensif dari Kapolsek
Sebagai narasumber utama, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. menyampaikan materi yang komprehensif dan mudah dipahami oleh para pelajar. Beliau menguraikan beberapa poin krusial, antara lain:
- Landasan Hukum: Penjelasan mendalam mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menegaskan bahwa negara memiliki aturan tegas untuk menjerat pelaku kejahatan narkoba.
- Jenis-Jenis Narkoba: Mengenal berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang sering disalahgunakan, serta ciri-ciri fisik korban penyalahgunaan.
- Dampak Destruktif: Paparan mengenai dampak negatif narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan, prestasi akademik, serta harmonisasi keluarga.
- Ancaman Hukuman: Penegasan terkait sanksi pidana berat yang menanti para pengedar maupun pengguna narkoba, sebagai bentuk efek jera dan kesadaran hukum.
- Langkah Pencegahan: Memberikan tips praktis bagi pelajar untuk menolak tawaran narkoba, memilih pergaulan yang sehat, dan meningkatkan iman serta takwa sebagai benteng diri.
Tujuan Strategis Kegiatan
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan lima tujuan utama, yaitu:
- Memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, khususnya pelajar, tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, mental, dan masa depan.
- Meningkatkan kesadaran hukum terkait tindak pidana narkotika beserta sanksinya, sehingga mampu mencegah peredaran dan penyalahgunaan di lingkungan masyarakat.
- Mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta menumbuhkan peran aktif mereka untuk melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba.
- Mewujudkan lingkungan sekolah dan masyarakat yang aman, sehat, kondusif, dan bebas dari narkoba.
- Meningkatkan sinergitas dan kepercayaan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba.
Situasi Kondusif dan Antusiasme Pelajar
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Para siswa-siswi SMPN 02 Mayang Sari Jaya tampak antusias mengikuti paparan dari Kapolsek. Sesi tanya jawab juga berjalan interaktif, di mana para pelajar berani mengajukan pertanyaan terkait cara menghindari tekanan teman sebaya (peer pressure) yang mengarah pada penggunaan narkoba.
AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, para siswa dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di lingkungan masing-masing. “Kami berharap adik-adik semua tidak hanya memahami bahayanya, tetapi juga berani mengatakan ‘TIDAK’ pada narkoba. Jadilah generasi muda yang cerdas, sehat, dan berprestasi tanpa narkoba,” ujar Kapolsek menutup sambutannya.
Kegiatan berakhir pada pukul 10.30 WIB dengan kesan positif dan komitmen bersama dari pihak sekolah dan Polsek Pulau Burung untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkotika.