​HUT ke-45 MAPPI Soroti Dilema Profesi Penilai: Prospek Bisnis Membesar, Risiko Hukum Mengintai

Spread the love

​JAKARTA, Nusantarabicara.com — Memasuki usia ke-45 tahun, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar sarasehan hukum bertema “Retrospeksi 45 Tahun: Dilema Prospek Bisnis versus Kerentanan Hukum Penilai” di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Forum strategis ini diselenggarakan untuk membedah tantangan mendesak yang dihadapi profesi penilai di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi nasional dan tingginya ancaman kriminalisasi profesi.

​Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), bersama pengurus asosiasi menghadirkan pemangku kepentingan kunci dari unsur pemerintah, legislatif, ahli hukum tata negara, hingga praktisi jasa penilai untuk merumuskan langkah konkret perlindungan hukum bagi para penilai di Indonesia.

​Pilar Strategis Ekonomi dan Pengelolaan Aset Negara

​Profesi penilai kini telah berevolusi menjadi salah satu pilar utama yang sangat strategis dalam ekosistem keuangan nasional. Kehadiran penilai bertindak sebagai jangkar mitigasi risiko kredit di sektor perbankan melalui evaluasi agunan yang akurat, serta menjadi garda pelindung transparansi di pasar modal dalam aksi korporasi seperti Initial Public Offering (IPO), merger, akuisisi, dan transaksi material.

​Di sektor pengelolaan aset negara dan pembangunan infrastruktur, penilai hadir sebagai penengah yang menjamin nilai keadilan dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga optimalisasi Barang Milik Negara (BMN). Opini nilai yang objektif dan independen memastikan uang negara dipertanggungjawabkan secara akuntabel tanpa mengabaikan hak-hak keperdataan masyarakat.

​Kerja penilaian juga menuntut kedalaman analisis teknis yang kompleks—mulai dari penentuan data pembanding, penentuan cost of equity, hingga pemilihan nilai beta dalam valuasi aset-aset infrastruktur seperti fasilitas utilitas dan pabrik pengolahan air (water treatment plant) yang wajib mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI).

​Dilema Prospek Bisnis vs. Risiko Kriminalisasi

​Meski prospek bisnis dan cakupan peran penilai semakin meluas, forum sarasehan menyoroti maraknya fenomena penegakan hukum yang acapkali menempatkan profesi penilai dalam posisi rentan.

​Dalam sambutan kunci dari perwakilan Kementerian Keuangan, Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T. (Direktur Penilaian DJKN / Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kemenkeu RI), ditegaskan bahwa terdapat miskonsepsi mendasar dalam dinamika hukum saat ini.

​“Kita menyadari bahwa opini nilai pada hakikatnya adalah sebuah estimasi profesional yang dibangun di atas metode keilmuan dari berbagai asumsi logis. Namun, dalam berbagai dinamika penegakan hukum belakangan ini, estimasi profesional tersebut acapkali diperlakukan sebagai fakta hukum absolut yang mengarah pada tuduhan kerugian negara atau pihak lain,” tegas Dr. Erawati.

​Ia menambahkan, tidak sedikit penilai yang terseret dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi maupun pidana umum saat menjalankan tugasnya. Fenomena ini berpotensi memunculkan chilling effect (efek jera yang kontraproduktif). Jika seorang profesional bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan hukum, maka independensi, objektivitas, dan kualitas opini nilai itu sendiri yang pada akhirnya menjadi korban.

​Ketimpangan Payung Hukum dan Urgensi UU Penilai

​Forum sarasehan ini juga menyoroti ketimpangan payung hukum antara penilai dengan profesi penunjang sektor keuangan dan hukum lainnya. Jika profesi lain telah dilindungi secara kokoh oleh undang-undang—seperti Notaris (UU Jabatan Notaris), Advokat (UU Advokat), dan Akuntan Publik (UU Akuntan Publik)—profesi penilai sejauh ini masih bertumpu pada regulasi tingkat kementerian, Kode Etik Penilai Indonesia, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI).

​Secara hierarki perundang-undangan, instrumen yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum menyeluruh. Oleh karena itu, momentum 45 tahun MAPPI dipandang sebagai pijakan krusial untuk mendorong sinergi kolektif antara Pemerintah, DPR, asosiasi, akademisi, dan praktisi hukum dalam menyukseskan pembentukan Undang-Undang (UU) Penilai.

​Kehadiran UU Penilai diharapkan mampu menjadi:

  1. ​Instrumen harmonisasi regulasi antarkementerian dan lembaga.
  2. ​Penyatu standar kompetensi, etika, dan mutu profesi penilai.
  3. ​Penegas batas tanggung jawab profesional (limitation of professional liability) agar penilai terlindungi secara adil saat menjalankan tugas sesuai standar.

​Kolaborasi Lintas Sektor dan Rekomendasi MAPPI

​Diskusi panel yang dipandu oleh Alek Prabudi, S.E., S.H., MMPP., CPM., MAPPI (Cert.), menghadirkan deretan narasumber ahli di bidangnya, antara lain:

  • ​Indriasari Sundoro, Ak., M.Ec.Dev. (Direktur Penilaian DJKN Kemenkeu RI)
  • ​Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara)
  • ​Associate Prof. Dr. Eric Hermawan, M.T., M.M., M.H. (Anggota Komisi XI & Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Golkar)
  • ​Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., MAPPI (Cert.) (Ketua IKJPP MAPPI)
  • ​Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS (Ketua Tim Penyelaras Usulan RUU Penilai MAPPI)

​Para narasumber sepakat bahwa efektivitas perlindungan hukum tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada penguatan internal profesi—termasuk ketatnya penerapan standar profesi, akurasi dokumentasi, transparansi metodologi, serta pengawasan independen.

​Sarasehan diakhiri dengan perumusan dan penyerahan position paper serta Rekomendasi MAPPI. Rekomendasi tersebut menjadi modalitas konkret dan masukan strategis bagi Kementerian Keuangan, DPR RI, serta para pemangku kepentingan dalam mengawal perumusan dan percepatan pengesahan Undang-Undang Penilai demi terciptanya kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola keuangan nasional yang tangguh. (Patrik)

Tinggalkan Balasan