Kompolnas Beberkan Kendala Polri dalam Mengusut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Spread the love

JAKARTA, Nusantarabicara.com -– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap sejumlah kendala yang dinilai dihadapi Polri dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyebut hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyidikan. Namun, menurutnya, terdapat pula tantangan dari sisi kedudukan hukum serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Berita Selebritas & Hiburan

“Saya menangkap sepertinya kalau Polri sendiri (mengusut Febrie) akan ada kesulitan,” katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis 16 Juli 2026.Lembaga Pemerintah

Yusuf menjelaskan, salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah posisi Febrie Adriansyah sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam proses penegakan hukum apabila penanganan dilakukan oleh Polri.

“Ya sebenarnya kan yang paling penting dan utama itu kan terkait adanya inisial FA. Inisial FA, saya menangkap apabila Polri sendiri akan ada hambatan-hambatan, kesulitan-kesulitan,” tegasnya lagi.Penegakan Hukum

Selain itu, Yusuf juga menyoroti aspek yuridis yang mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap jaksa. Ia menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan mengatur ketentuan tertentu terkait proses pemeriksaan terhadap seorang jaksa.

“Jaksa punya hak imunitas berdasarkan undang-undang kejaksaan itu, apabila diperiksa, dipanggil, digeledah, disita, dia harus izin kejaksaan agung,” tutur Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, pemeriksaan terhadap seorang jaksa dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung. Namun, ketentuan tersebut berlaku setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.Kejahatan Perusahaan & Keuangan

“Harus tersangka dulu kan, baru bisa diperiksa, dipanggil. Nah, pas itu perhitungan analisis yuridisnya sudah ada,” ucapnya.

Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, dugaan TPPU terkait PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026).

Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Institusi tersebut kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan proses penyidikan.Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan bagian dari tindak lanjut atas pelimpahan perkara. Selain itu, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diterima.

“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” katanya.

Anang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lainnya. Menurutnya, proses penelitian berkas perkara masih berlangsung.Berita Selebritas & Hiburan

Selain itu, Kejagung memastikan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berjalan agar penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agus)