KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang Segera Memasuki Tahap Persidangan

Nusantara Bicara, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang akan segera memasuki tahap persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidikan ke penuntutan.“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” ujar Budi Jumat (17/4/2026).

Budi juga mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari.“Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan secara lengkap,” ujar Budi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar. Penerimaan tersebut terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung terdakwa Sarjan didakwa memberi suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar. Uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Sarjan selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri disebut memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara. (Agus)

Tinggalkan Balasan