JAKARTA, Nusantarabicara — Ketimpangan penguasaan lahan dan maraknya konflik pertanahan struktural di Indonesia dinilai telah mencapai titik kritis. Dalam forum Diskusi Publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” yang digelar di Jakarta, Jumat (4/9/2026), DPR RI bersama organisasi masyarakat sipil dan serikat petani mendesak percepatan pengesahan RUU Reforma Agraria guna memutus mata rantai kriminalisasi dan penggusuran masyarakat kecil.
Latar Belakang & Urgensi RUU Reforma Agraria
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyoroti jurang pemisah yang kian lebar antara masyarakat marginal—seperti petani, buruh tani, nelayan, dan perempuan pedesaan—dengan badan usaha skala besar. Menurutnya, kegagalan penyelesaian konflik selama berpuluh-puluh tahun terjadi karena regulasi yang ada lebih berpihak kepada pemilik modal.
”RUU Reforma Agraria ini sangat mendesak karena konflik struktural terus terjadi dan krisis agraria sudah berlangsung lintas rezim. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak menunda lagi dan menetapkan RUU ini sebagai Prolegnas Prioritas 2026,” tegas Dewi.
Ia menawarkan solusi konkret berupa pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria langsung di bawah Presiden. Lembaga ini digadang-gadang mampu mengatasi ego sektoral antar-kementerian (seperti ATR/BPN, Kehutanan, Desa, dan BUMN). Dewi juga menekankan bahwa jika undang-undang ini sah, lembaga seperti Bank Tanah tidak boleh lagi memegang kewenangan atas tanah objek reforma agraria milik rakyat.
Perspektif DPR: Harmonisa Regulasi & Transparansi HGU
Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Khozin, memaparkan bahwa kebuntuan penyelesaian konflik di tingkat sistem disebabkan oleh adanya fragmentasi regulasi. Salah satunya adalah kontradiksi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berorientasi redistribusi aset dengan aturan perbendaharaan negara/BUMN yang cenderung memprivatisasi aset.
Dalam paparannya, Khozin menggarisbawahi empat poin kritis:
Status Aset BUMN: Lahan BUMN yang HGU-nya habis tidak otomatis kembali ke negara sebagai objek reforma agraria karena terikat aturan aktiva negara.
Keterbukaan Data HGU: Kendati Mahkamah Agung telah memutuskan data HGU bersifat terbuka, masyarakat masih sulit mengakses peta bidang dan tapal batas, yang berujung pada penggusuran pemilik sertifikat resmi (SHM).
Pengawasan Kewajiban Plasma (FPKM): Kewajiban 20% lahan bagi masyarakat tidak berjalan akibat ketiadaan evaluasi yang jelas antar-kementerian dan pemerintah daerah.
Redefinis Peran BPN: BPN dinilai kesulitan mengatasi konflik lintas sektoral, sehingga perlu difokuskan pada administrasi pertanahan, sementara fungsi eksekusi reforma agraria dijalankan kelembagaan khusus.
”Reforma agraria tidak boleh hanya sebatas asset reform (pembagian tanah), tetapi harus satu paket dengan access reform (pemberdayaan permodalan dan akses ekonomi),” ujar Khozin.

Suara Lapangan: Desakan Uji Batas Kawasan Hutan
Dari sudut pandang pelaku sektor produksi di daerah, Ketua Serikat Petani Karawang (Sepetak), Engkos Kosasih, mengungkapkan bahwa petani di Karawang kerap berhadapan dengan klaim kawasan hutan oleh Perhutani di atas lahan yang telah dikelola warga secara turun-temurun.
Engkos menekankan pentingnya langkah nyata ketimbang sekadar wacana:
Penataan Batas Ulang: Pemerintah diminta mengaudit dan menata ulang batas kawasan hutan secara transparan. Apabila terdapat hak pihak ketiga/masyarakat, lahan tersebut harus dikeluarkan (enclave) dari kawasan hutan.
Ketidakhadiran Instansi Kunci: Tim terpadu di daerah kerap stagnan karena ketidakhadiran Perhutani dan Kementerian Kehutanan dalam ruang penyelesaian konflik di lapangan.
Refleksi Hari Tani Nasional: Menjelang Hari Tani Nasional pada 24 September 2026, negara dituntut membuktikan komitmen politiknya agar RUU ini membawa kepastian hukum nyata.
Diskusi publik ini menegaskan bahwa penuntasan krisis agraria membutuhkan komitmen politik yang kuat dari DPR dan Pemerintah. Pengesahan RUU Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum formalitas, melainkan menjadi instrumen pemulihan hak rakyat, penghentian kriminalisasi petani, dan penataan ulang sistem pertanahan nasional yang berkeadilan. (PS)