Nusantara Bicara, JAKARTA — Merasa dicemarkan nama baiknya, pengacara Natalia Rusli melaporkan akun media sosial @michellewibowo90 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan.
Ada 8 laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang diduga berisi narasi fitnah dan pernyataan merendahkan terhadap Natalia. Dalam unggahan itu, akun tersebut menuliskan sejumlah tudingan, termasuk mempertanyakan profesi hingga menyebut dugaan penipuan.
Kuasa hukum Natalia, Farlin Marta, mengatakan kliennya mengetahui adanya unggahan tersebut sejak 1-2 yang lalu“Terlapor mengunggah foto klien kami disertai narasi yang berisi tuduhan serta pernyataan yang merendahkan. Klien kami merasa dirugikan karena isi unggahan tersebut menyerang kehormatan dan nama baiknya, sehingga menempuh jalur hukum,” ujar Farlin, Senin 4 Mei 2026.
Farlin menjelaskan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti unggahan Michelle di sosial media ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.Ia menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Poltes Metro Jakarta Selatan dan berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional.
“Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja secara objektif. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.Menurut Farlin, nanti penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan kepada pemilik akun @michellewibowo90 “Ada unggahan foto klien kami dengan narasi seperti itu. Postingan tersebut .kami telah melakukan tangkapan layar sebagai barang bukti,” tandasnya.
Farlin mengimbau kepada Michelle untuk berani menghadapi proses hukum setelah melakukan pencemaran nama baik kliennya di akun sosial media Instagram.”Jangan berani menjelekan orang lain, ucapnya. (Agus)