PEMASANGAN PORTAL DI JALAN UMUM KEDOYA: KEBIJAKAN LOKAL ATAU PELANGGARAN HUKUM?


Nusantara Bicara, JAKARTA
— Sebuah portal besi berdiri di salah satu ruas jalan di kawasan Kedoya Garden, RT 10/RW 10, Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Sekilas tampak seperti pengaman lingkungan. Namun di balik itu, muncul pertanyaan: apakah ini bentuk pengamanan, atau justru penutupan akses publik secara sepihak?


Penelusuran di lapangan menunjukkan, portal tersebut mulai dipasang pada Selasa, 14 April 2026. Tidak ditemukan adanya sosialisasi terbuka kepada seluruh warga terdampak. Sejumlah warga bahkan mengaku baru mengetahui keberadaan portal saat konstruksi sudah berdiri.


“Tidak pernah ada musyawarah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. “Tiba-tiba sudah dipasang.”

Jalan Publik yang Dipersempit
Masalah menjadi lebih serius karena status jalan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruas jalan itu bukan lagi milik privat. Sejak 2023, jalan tersebut telah diserahterimakan sebagai fasilitas umum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Artinya, secara hukum, jalan tersebut merupakan akses publik.
Jika benar demikian, maka pemasangan portal permanen berpotensi melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan yang mengganggu fungsi jalan.


Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah pemasangan portal tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan maupun aparat kepolisian.


Alasan Keamanan, atau Pembatasan Sosial?
Dalih yang kerap muncul dalam kasus serupa adalah faktor keamanan lingkungan. Pembatasan kendaraan dari luar dianggap sebagai upaya menjaga ketertiban.


Namun warga menilai alasan tersebut terlalu sederhana. Di sekitar lokasi, aktivitas ekonomi warga cukup bergantung pada akses jalan tersebut, terutama bagi pelaku usaha kecil di sekitar Pasar Tanggul Kedoya Garden. Penutupan akses berpotensi memukul perputaran ekonomi lokal.


Lebih dari itu, kekhawatiran terbesar justru pada situasi darurat.
“Apa jadinya kalau ambulans atau pemadam kebakaran terhambat?” kata seorang warga.


Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Dalam sejumlah kasus di Jakarta, keterlambatan akses akibat portal lingkungan kerap menjadi sorotan.


Kesaksian dan Dugaan Pelanggaran
M. Husniayadi, aktivis sosial kontrol lingkungan dari Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Jakarta Barat, mengaku menyaksikan langsung proses penyerahan jalan tersebut kepada pemerintah daerah.


Menurutnya, tindakan pembatasan akses tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Jalan itu milik publik. Tidak bisa dibatasi sepihak tanpa izin resmi,” ujarnya.


Ia juga menilai, kebijakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan pengurus lingkungan jika tidak melalui mekanisme yang sah.


Minim Transparansi, Potensi Terjadi Konflik Sosial
Yang menjadi sorotan bukan hanya portal itu sendiri, tetapi proses di baliknya.
Tidak adanya musyawarah terbuka memunculkan dugaan lemahnya transparansi dalam pengambilan keputusan di tingkat lingkungan.

Situasi ini berpotensi memicu konflik sosial, terutama antara warga lama dan penghuni kawasan yang memiliki kepentingan berbeda. Isu klasik pun kembali muncul: batas antara kawasan “komplek” dan “kampung”.
Jika tidak ditangani dengan tepat, persoalan ini bisa berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.


Langkah Warga: Dari Petisi hingga Ancaman Aksi
Sejumlah warga kini mulai menghimpun dukungan. Petisi penolakan tengah disiapkan dan akan diajukan ke pihak kelurahan, kecamatan, hingga instansi terkait.


Tidak berhenti di situ, warga juga membuka kemungkinan aksi unjuk rasa jika portal tersebut tetap dipermanenkan.
Tuntutan mereka sederhana:
Membuka kembali akses jalan seperti semula.


Menggelar mediasi terbuka dan
Mengevaluasi kewenangan pengurus RT serta Menunggu Sikap Pemerintah

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus RT maupun pemerintah setempat terkait legalitas portal tersebut.


Pertanyaannya kini: apakah ini sekadar kebijakan lokal yang terburu-buru, atau bagian dari praktik yang lebih luas—di mana ruang publik perlahan dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas?


Jika dibiarkan, kasus di Kedoya ini bisa menjadi preseden—bahwa akses publik dapat ditutup, cukup dengan alasan “keamanan”. (Asep)

Tinggalkan Balasan