Penyelundupan Mesin Pesawat Rp 30 Miliar di Batam, Gunakan Perusahaan Fiktif dan Manipulasi Manifest

Spread the love

BATAM, NUSANTARA BICARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit mesin turbo pesawat dengan nilai lebih dari Rp30 miliar. Tiga mesin tersebut diamankan dari sebuah gudang di kawasan pergudangan Batu Ampar, Kota Batam, pada 15 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari dugaan pengiriman tiga mesin pesawat produksi tahun 1990 dari Singapura melalui jalur laut menuju Batam.

Barang-barang tersebut diduga masuk melalui pelabuhan rakyat di kawasan Tanjung Uncang sebelum direncanakan dikirim kembali ke Jakarta.
Pola pengiriman tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas. Namun, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melacak dan mengamankan ketiga mesin dari sebuah gudang di kawasan Batu Ampar.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Polisi mendalami dokumen terkait pengiriman dan kepemilikan mesin serta memeriksa alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga masih menelusuri rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penyelundupan tersebut, termasuk jalur masuk barang dan rencana pengiriman lanjutannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki posisi strategis sebagai kawasan perbatasan dan jalur perdagangan internasional.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta memastikan aspek legalitas dan dokumen ketiga mesin pesawat tersebut. (Agus)

Tinggalkan Balasan