Kabupaten Bekasi, Nusantarabicara.com -– Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar, akhirnya memberikan klarifikasi terkait keputusan pemberhentian empat perangkat desa dan satu staf desa yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Badru menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah desa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius selama melakukan penataan administrasi pemerintahan desa.
Menurutnya, dalam kurun waktu sekitar satu bulan sejak menjabat sebagai Pj Kepala Desa, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam tata kelola administrasi desa.
Hasil pendalaman tersebut mengindikasikan adanya ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban, serta dugaan pelaksanaan sejumlah kegiatan fiktif yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat untuk periode November 2025 hingga April 2026.
Selain itu, Badru juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan dari Tanah Kas Desa (TKD). Menurutnya, hasil pengelolaan aset desa tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan desa.
“Pemberhentian kelima aparatur desa ini juga didasarkan pada surat mosi tidak percaya yang disampaikan secara resmi oleh puluhan warga bersama tokoh masyarakat Desa Karangrahayu,” ujar Badru kepada awak media di Kantor Desa Karangrahayu, Kamis (16/7/2026).
Dalam pemeriksaan internal, lanjut Badru, pemerintah desa juga menemukan indikasi adanya perangkat desa aktif yang diduga menggunakan ijazah tidak sah sebagai persyaratan pengangkatan jabatan. Ia menyebut, langkah penataan aparatur desa tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengenai pembaruan data perangkat desa, khususnya bagi desa yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun ini.
Badru menegaskan bahwa proses pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dilakukan secara sepihak. “Sebelum keputusan pemberhentian diambil, pemerintah desa telah melaksanakan musyawarah dengan pihak yang bersangkutan serta melakukan konsultasi dengan pihak Kecamatan dan DPMD Kabupaten Bekasi. Jadi, keputusan ini bukan diambil secara sepihak,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, Badru mengatakan pihaknya telah melaporkannya secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Karangrahayu, ujarnya. (Zaenal)