Nusantara Bicara, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima langsung laporan komprehensif Komisi Kepolisian Nasional Reformasi Polri (KPRP) berupa 10 buku rekomendasi agenda besar reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa penyerahan laporan itu merupakan tindak lanjut dari kerja intensif komisi yang dibentuk untuk merumuskan langkah-langkah strategis percepatan reformasi Polri agar semakin modern, profesional, dan akuntabel.
“Bapak Presiden menerima 10 buku hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berisi rekomendasi-rekomendasi penting untuk agenda pembenahan Polri ke depan,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly, salah satu keputusan penting yang diambil Presiden adalah mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri seperti yang berlaku saat ini, yakni Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan mendalam mengenai kelebihan dan kekurangan dari berbagai opsi yang ada.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkapnya.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyetujui penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).Lembaga tersebut direncanakan akan diperkuat agar lebih independen serta memiliki kewenangan yang mengikat dalam memberikan rekomendasi dan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly Asshiddiqie.
Pemerintah juga akan mempertegas aturan mengenai jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut nantinya akan dibuat secara limitatif melalui peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandatnya sejak dilantik oleh Presiden pada 7 November 2025.Selanjutnya, seluruh hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan serta regulasi baru guna memperkuat institusi Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik.(Agus)