Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Serukan Kembali ke UUD 1945 Asli dan Penyelesaian Kasus Aktivis

Spread the love

JAKARTA, NusantaraBicara.com –- Presidium Tapol-Napol menggelar kegiatan “Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto” di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Dalam acara yang dihadiri sejumlah insan pers dan kreator konten tersebut, organisasi masyarakat sipil ini menyampaikan tiga tuntutan utama terkait arah kebijakan negara, termasuk seruan untuk kembali melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan AMIIRAH, Tebet, Jakarta Selatan ini dipimpin oleh Diko selaku perwakilan Presidium TAPOL-NAPOL. Ia menyatakan bahwa evaluasi dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diperlukan untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai amanat rakyat dan membawa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tiga Tuntutan Utama

Dalam pernyataan sikapnya, Presidium TAPOL-NAPOL menggarisbawahi tiga poin kritis yang dianggap fundamental bagi perbaikan bangsa.

Pertama, kelompok ini mendesak pemerintah untuk segera kembali ke UUD 1945 asli. Mereka menuntut pelaksanaan Pasal 33 secara penuh serta peninjauan ulang terhadap berbagai aturan yang dinilai menyimpang dari jiwa konstitusi dan merugikan hak-hak rakyat.

Kedua, terkait penegakan supremasi hukum, Presidium TAPOL-NAPOL menyerukan agar hukum menjadi panglima tertinggi dalam menjamin keadilan. Mereka juga mendukung langkah Presiden Prabowo untuk memproses pelaku korupsi beserta aktor intelektual di baliknya, serta menyita seluruh aset hasil kejahatan. Dalam pernyataannya, mereka juga menyoroti dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukuman mati bagi koruptor.

Ketiga, organisasi ini menuntut adanya perampingan Kabinet Merah Putih. Dengan alasan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mereka menilai jumlah menteri dan wakil menteri yang melebihi 100 orang telah gagal dalam melaksanakan visi presiden secara efektif.

Permintaan Amnesty dan Rehabilitasi

Selain tiga tuntutan kebijakan makro, Presidium TAPOL-NAPOL juga menyampaikan permintaan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta kepala negara memberikan Amnesty (ampuni), Rehabilitasi (pemulihan nama baik), dan Abolisi (penghapusan penuntutan) kepada seluruh mantan Tahanan Politik dan Narapidana Politik (Tapol-Napol).

Kelompok ini mengklaim bahwa para aktivis tersebut menjadi korban kriminalisasi semata-mata karena menyampaikan pendapat selama masa rezim pemerintahan 2014-2024. Permintaan ini disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

“Demi mengembalikan martabat bangsa dan keadilan sosial, kami mengajak seluruh elemen bangsa bersatu mendukung langkah-langkah korektif ini,” ujar Diko dalam keterangannya.

Meskipun menyampaikan kritik tajam, Presidium TAPOL-NAPOL menegaskan bahwa sikap mereka bukan bentuk penolakan terhadap pemerintahan, melainkan wujud cinta tanah air. Mereka menyatakan akan terus mendukung Presiden Prabowo Subianto selama pemimpin tersebut berpihak pada kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan atau kementerian terkait atas tuntutan yang disampaikan oleh Presidium TAPOL-NAPOL dalam acara refleksi dua tahun pemerintahan tersebut. (Ardendi)