Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja PastikanSeluruh Korban Terjamin Santunan

Spread the love

BEKASI, Nusantarabicara.com — PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta berharap para korban luka-luka segera pulih. Sejak menerima informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta pelayanan kepada seluruh korban berjalan cepat dan tepat.

Petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi bersama Unit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota melakukan peninjauan lokasi kejadian. Selain itu, koordinasi dan pendataan korban juga dilakukan di RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya untuk memastikan proses penjaminan serta memberikan pendampingan informasi kepada keluarga korban.

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban luka-luka berhak memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.

Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Muhammad Awaluddin juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan, dan mengutamakan keselamatan karena keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. (Agus)

Tinggalkan Balasan