Samsat Kabupaten Bekasi Beri Banyak Kemudahan, Warga Tak Perlu Repot, Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Lewat Banyak Kanal

Spread the love

KABUPATEN BEKASI, Nusantarabicara.com – Kantor Bersama Samsat Cikarang memastikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Kabupaten Bekasi diberi banyak kemudahan. Wajib pajak kini memiliki sejumlah pilihan layanan, mulai dari loket konvensional, Drive Thru, Samsat Keliling, hingga kanal pembayaran digital.

Pelayanan tersebut mencakup pembayaran pajak kendaraan tahunan, pengesahan STNK lima tahunan, balik nama, hingga mutasi kendaraan masuk maupun keluar Kabupaten Bekasi.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikarang mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal resmi yang tersedia agar proses administrasi kendaraan berlangsung lebih cepat dan mudah.

“Seluruh loket beroperasi normal mulai pukul 08.00 WIB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital sehingga proses pembayaran lebih mudah dan tidak perlu antre terlalu lama,” ujarnya.

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Drive Thru Samsat, sehingga pembayaran dapat dilakukan tanpa harus turun dari kendaraan.
Selain itu, pembayaran PKB juga tersedia melalui sejumlah layanan digital, antara lain aplikasi SIGNAL dan kanal Samsat Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Harus Lengkap

Samsat mengingatkan wajib pajak memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum melakukan transaksi untuk menghindari kendala dalam proses administrasi.

Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan STNK asli dan fotokopi serta KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi sesuai ketentuan layanan. Sementara untuk pengesahan STNK lima tahunan, masyarakat diwajibkan membawa BPKB beserta fotokopinya dan melakukan cek fisik kendaraan.
Wajib pajak juga diimbau tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses administrasi dan pembayaran sebaiknya dilakukan langsung melalui loket atau kanal resmi Samsat.

Samsat Keliling hingga Layanan Digital

Kemudahan pembayaran pajak kendaraan juga diperluas melalui layanan Samsat Keliling yang hadir di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi.
Di antaranya halaman Pasar Central Lippo Cikarang, Tamansari Setu, dan wilayah Muaragembong. Samsat juga menyediakan layanan Samsat malam di halaman kantor induk sesuai jadwal pelayanan.

Namun, layanan keliling tersebut khusus melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara pembayaran pajak lima tahunan, penggantian pelat nomor, dan balik nama kendaraan tetap dilakukan di kantor Samsat induk.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan WhatsApp Chatbot Bapenda Jawa Barat, E-Samsat, DIGI by bank bjb, serta KiosK Samsat untuk sejumlah transaksi perpajakan kendaraan.
Berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan dengan menunjukkan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi proses balik nama belum dilakukan.

Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Bertahap

Inovasi pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi tidak hanya menyasar kemudahan pembayaran, tetapi juga akses masyarakat terhadap pembiayaan pajak kendaraan.
Melalui program Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa), masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara bertahap melalui koperasi yang telah bekerja sama.
Program tersebut antara lain menyasar pekerja industri dan masyarakat di wilayah pedesaan.

Sejumlah wilayah telah dijangkau program tersebut, di antaranya Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong. Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Resi Ratuleni, S.H. mengatakan, berbagai inovasi pelayanan tersebut merupakan upaya menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan profesional bagi masyarakat.

Pengembangan fasilitas pelayanan juga terus dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat yang datang langsung ke kantor Samsat.
Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan diimbau mengecek terlebih dahulu status dan jatuh tempo pajaknya, kemudian melakukan pembayaran melalui kanal resmi Samsat yang tersedia. (P)

Tinggalkan Balasan