Tak Ada PHK di Streamlining Telkom, Dasco Kawal Kesepakatan Tripartit

Spread the love

Jakarta, Nusantarabicaracom — Kegisasi Tripartit untuk Menghindari PHK di Streamlining Telkom
Pemerintah siap mengambil langkah signifikan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan Telkom Group dalam proses streamlining. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hal ini setelah berbagi informasi mengenai kesepakatan tripartit yang akan diimplementasikan.

Kesepakatan tripartit ini merupakan hasil dari pertemuan antara pemerintah, perusahaan Telkom, dan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom). Pertemuan ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian pertemuan sebelumnya, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi VI DPR.

Pertemuan ini dihadiri oleh Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Mereka berempat menerima perwakilan Sekar Telkom, sehingga dapat mendengarkan aspirasi langsung dari para karyawan yang terdampak oleh proses perampingan Telkom Group.

Kegisasi tripartit ini akan membantu mencegah PHK pada karyawan yang tidak ingin meninggalkan perusahaan.

Proses streamlining yang tengah berjalan sangat berdampak pada banyak karyawan, dan pemerintah ingin mengambil langkah untuk melindungi hak-hak mereka. Dengan demikian, perusahaan dapat terus beroperasi dengan stabil dan tidak terganggu oleh masalah PHK.

Mengapa pemerintah mengambil langkah ini? Pemerintah ingin menjaga keamanan perekonomian negara. Proses perampingan Telkom Group dapat mempengaruhi banyak hal, termasuk penganggaran negara dan kestabilan ekonomi. Dengan menghindari PHK, pemerintah dapat menjaga keamanan perekonomian negara dan mencegah dampak negatif dari proses perampingan.

Kegisasi tripartit ini juga merupakan bentuk dukungan dari pemerintah terhadap karyawan Telkom Group. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa mereka peduli dengan kehidupan para karyawan dan ingin membantu mereka dalam menghadapi proses perampingan.

Dengan demikian, karyawan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menghadapi perubahan yang terjadi di perusahaan.

Dengan kesepakatan tripartit ini, pemerintah berharap dapat mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu menghindari PHK pada karyawan Telkom Group.

Pemerintah juga berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat terus beroperasi dengan stabil dan efektif dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada. (Agus)