Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Singkawang, TNI AL Amankan Pelaku saat Bongkar Muatan

Nusantara Bicara, Jakarta — TNI AL berhasil menggulung praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem di perairan Kalimantan Barat. Satu unit kapal penangkap ikan yang kedapatan menggunakan bahan peledak diciduk aparat saat tengah asyik membongkar muatan.

Aksi sigap ini dilakukan oleh personel pos TNI AL (Posal) Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sedau/Singkawang pada Rabu (6/5). Petugas mengamankan kapal tersebut tepat di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan.

Petugas sebelumnya telah mengendus aktivitas mencurigai kapal tersebut setelah menerima informasi akurat dari masyarakat. Kapal tersebut diduga kuat menjalankan praktik destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak) melalui penggunaan bom dan racun ikan.

Berdasarkan pemeriksaan intensif dan pengakuan nahkoda, awak kapal menjalankan aksi kejinya di sekitar perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam. Praktik ini melanggar Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Perikanan Tahun 2004 karena penggunaan bahan peledak dan zat kimia sangat merugikan kelestarian lingkungan laut.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan tindakan tegas ini merupakan wujud nyata perlindungan sumber daya alam.

“TNI AL berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penangkapan ikan ilegal yang mengancam keberlanjutan sektor perikanan nasional. Penggunaan bom dan racun tidak hanya mengambil ikan, tetapi juga menghancurkan rumah ikan atau terumbu karang yang butuh waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali,” ungkap Tunggul, dikutip dari keterangan Dispenal di Jakarta, Sabtu (9/5).

Ia menambahkan, saat ini kapal beserta seluruh muatan dan anak buah kapal (abk) telah digelandang menuju dermaga satuan patroli (satrol) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Agus)

Tinggalkan Balasan