TNI Tahan Anggota Buntut Rumah Dinas Diduga Jadi Markas Judol

Spread the love

Jakarta, nusantarabicara.com — Seorang anggota TNI, Letkol (Inf) Arman, ditahan Polisi Militer terkait rumah dinas yang diduga menjadi markas operasional judi online (judol).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas.

“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Nas belum menjelaskan status hukum anggota tersebut. Ia hanya menyatakan anggota TNI yang terlibat judi online akan diberi sanksi tegas.

“TNI komitmen mendukung pemberantasan judol, anggota TNI yang terlibat akan diberi sanksi dan tindakan tegas,” ujarnya.

TNI Angkatan Darat sebelumnya mengungkap dugaan aktivitas judi online di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan tertulis TNI AD, pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan itu pada Minggu (4/10/2026).

Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi. Di sana, 11 orang yang diduga operator diamankan, bersama barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP. Seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi tersebut. (Agus)

Tinggalkan Balasan