Nusantara Bicara, Jakarta — Pemerintah mulai mendata, melakukan verifikasi, dan validasi lokasi lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Langkah ini merupakan awal menuju pembangunan Kilang Pencairan Gas Alam dan Fasilitas Pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela.
Dilansir dari keterangan Penkodam XV/Pattimura, Kamis (4/6), kedatangan Satuan Tugas Tim Terpadu II Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) bersama TNI-Polri disambut antusias warga.
Tim terpadu disambut dengan penuh persaudaraan melalui prosesi doa adat di rumah adat tuan tanah Desa Lermatang Nusmese, yang kemudian dilanjutkan di area belakang Shelter PT Taka.
Prosesi sakral ini melibatkan doa dari empat Soa adat—Soa Ursuin Ngriase, Soa Olingir Otarempun, Soa Ngoswaen Taborat, dan Soa Uibur Batulelebun—serta restu dari para pelayan firman dari tiga donasi gereja Desa Lermatang. Harmoni antara adat dan iman ini menegaskan bahwa proyek ini berdiri di atas fondasi penghormatan terhadap nilai luhur leluhur setempat.
Momen penuh kekeluargaan pun semakin terasa saat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu menyerahkan sumbat sopi secara langsung kepada Ketua Lembaga Adat Desa Lermatang, Abraham Rangkoli, sebagai simbol ikatan persaudaraan yang erat.
Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dodi Triwinarto yang diwakili Irdam XV/Pattimura Brigjen TNI Muhammad Ali Al Habsyi mengatakan bahwa kehadiran program nasional ini bukan sekadar tentang pembangunan fisik, melainkan tentang komitmen luhur untuk bertumbuh bersama masyarakat. Semangat kebersamaan yang humanis ini tercermin jelas sejak dimulainya rangkaian acara.
Ia pun memastikan bahwa seluruh proses pendataan ini dilakukan dengan pendekatan yang sangat humanis, transparan, dan mengutamakan hak-hak serta kesejahteraan masyarakat Desa Lermatang.
Menurutnya, kehadiran negara melalui Blok Masela ini adalah ruang pembuka kesejahteraan. Setiap jengkal tanah dan tanaman tumbuh milik warga dipastikan didata secara akurat, manual, dan adil tanpa ada yang dirugikan. (Agus)