Jakarta, Nusantarabicara.com -– Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tekanan dari berbagai faktor, mulai dari opini publik, kepentingan politik, hingga kepentingan ekonomi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
“Penegakan hukum saat ini mendapat tekanan yang sangat besar. Opini publik bisa membentuk persepsi seseorang bersalah atau tidak, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Di sisi lain, kepentingan politik dan ekonomi juga ikut memengaruhi proses penegakan hukum,” ujar Kapitra dalam Diskusi Media ASPENAS di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Kapitra menegaskan bahwa secara hukum TPPU harus didasarkan pada adanya tindak pidana asal (predicate crime).
“TPPU tidak bisa berdiri sendiri. Harus dijelaskan terlebih dahulu apa tindak pidana asalnya. Apakah berasal dari suap, pemerasan, atau tindak pidana lainnya. Siapa pemberi dan siapa penerimanya juga harus dibuktikan. Itu yang harus diterangkan kepada publik,” katanya.
Kapitra menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai asal-usul dugaan aliran dana tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan opini yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia juga menyoroti munculnya persepsi publik bahwa penanganan perkara tersebut sarat kepentingan antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, persepsi tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
“Kalau memang proses hukum berjalan independen, buktikan dengan penanganan yang objektif, tanpa tebang pilih, dan sesuai prosedur hukum. Integritas lembaga penegak hukum sedang diuji dalam perkara ini,” ujarnya.
Kapitra menambahkan, penegakan hukum yang adil harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan ataupun status sosial.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan opini atau kepentingan tertentu,” tutupnya. (PS)