<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum - Nusantarabicara.com</title>
	<atom:link href="https://nusantarabicara.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nusantarabicara.com</link>
	<description>Menyajikan Berita Yang Mencerahkan Dan Mencerdaskan Insan Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 07 Jun 2026 06:00:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-Untitled-design-32x32.png</url>
	<title>Hukum - Nusantarabicara.com</title>
	<link>https://nusantarabicara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/bnn-tangkap-2-turis-rusia-di-bali-selundupkan-78-kilogram-hashish-dari-thailand/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/bnn-tangkap-2-turis-rusia-di-bali-selundupkan-78-kilogram-hashish-dari-thailand/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 06:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=9767</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Bali &#8212; Kasus keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam peredaran narkotika di Indonesia kembali terungkap. Badan Narkotika Nasional&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/bnn-tangkap-2-turis-rusia-di-bali-selundupkan-78-kilogram-hashish-dari-thailand/">BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara, Bali</strong>  &#8212;  Kasus keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam peredaran narkotika di Indonesia kembali terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua tersangka masing-masing berinisial Kochetkova Kira (51) dan Sergei Khlebushchev (39). Mereka ditangkap di Desa Kayubih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (5/6).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“KK, perempuan dan SK, laki-laki,” ujar Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/6).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penindakan tersebut, petugas menyita narkotika jenis hashish dengan total berat 7,8 kilogram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa paspor, telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Raize berwarna merah dengan nomor polisi DK 1369 FBG.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Berawal dari Informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta</strong><br>Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait sebuah koper yang berisi hashish dan dikirim dari Thailand menuju Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koper (berisi 7,8 kg hasish) tersebut dibawa oleh penumpang atas nama KK untuk didistribusikan ke Bali,</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala BNN, Suyudi Ario Seto.<br>Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Direktorat Interdiksi BNN bersama Bea Cukai melakukan operasi controlled delivery atau pengiriman yang diawasi sejak barang tiba di Jakarta hingga menuju Bali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dipantau dari Jakarta hingga Bali<br>Dalam proses pemantauan, petugas mengikuti pergerakan pelaku yang berangkat menuju Bali menggunakan mobil rental.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku diketahui menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang pada pukul 01.30 WIB dan tiba di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Operasi tersebut berujung pada penangkapan kedua warga negara Rusia di wilayah Bangli, Bali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">BNN memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” tutup Suyudi. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/bnn-tangkap-2-turis-rusia-di-bali-selundupkan-78-kilogram-hashish-dari-thailand/">BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/bnn-tangkap-2-turis-rusia-di-bali-selundupkan-78-kilogram-hashish-dari-thailand/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Badilum Gelar Monev Restorative Justice di Wilayah PT Tanjungkarang</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/badilum-gelar-monev-restorative-justice-di-wilayah-pt-tanjungkarang/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/badilum-gelar-monev-restorative-justice-di-wilayah-pt-tanjungkarang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 07:18:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=9552</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Lampung -– Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi keadilan&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/badilum-gelar-monev-restorative-justice-di-wilayah-pt-tanjungkarang/">Badilum Gelar Monev Restorative Justice di Wilayah PT Tanjungkarang</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara,  Lampung</strong>  -–  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) melalui kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Restorative Justice yang digelar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Rabu (3/6).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum), Wakil Ketua PT Tanjungkarang beserta Hakim tinggi dan tenaga teknis PT Tanjungkarang, para pimpinan pengadilan, hakim, serta tenaga teknis seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum PT Tanjungkarang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Cakra Alam, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme peradilan pidana berbasis keadilan restoratif pasca berlakunya KUHAP baru tetap berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Hingga saat ini belum terdapat kendala signifikan dalam implementasi kebijakan tersebut. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 39 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif di seluruh wilayah hukum PT Tanjungkarang”, ucap Wakil Ketua PT Tanjungkarang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, masih terdapat sejumlah isu yang memerlukan penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satunya terkait mekanisme penghentian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), khususnya mengenai kebutuhan penetapan Ketua Pengadilan Negeri terhadap tindakan yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Wakil Ketua PT Tanjungkarang mencontohkan bahwa pada tingkat penyidikan telah terdapat praktik penghentian perkara berdasarkan MKR sebagaimana yang terjadi di PN Kalianda. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/badilum-gelar-monev-restorative-justice-di-wilayah-pt-tanjungkarang/">Badilum Gelar Monev Restorative Justice di Wilayah PT Tanjungkarang</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/badilum-gelar-monev-restorative-justice-di-wilayah-pt-tanjungkarang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPD KAI Jawa Tengah Soroti 4 Isu Strategis Jelang Rakernas: Kualitas Advokat, Sengketa Tanah, UU Advokat &#038; Perlindungan Anak</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/ketua-dpd-kai-jawa-tengah-soroti-4-isu-strategis-jelang-rakernas-kualitas-advokat-sengketa-tanah-uu-advokat-perlindungan-anak/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/ketua-dpd-kai-jawa-tengah-soroti-4-isu-strategis-jelang-rakernas-kualitas-advokat-sengketa-tanah-uu-advokat-perlindungan-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 14:16:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=9308</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Surakarta –- Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia [KAI], Ketua Dewan Pimpinan Daerah [DPD] KAI Provinsi&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/ketua-dpd-kai-jawa-tengah-soroti-4-isu-strategis-jelang-rakernas-kualitas-advokat-sengketa-tanah-uu-advokat-perlindungan-anak/">Ketua DPD KAI Jawa Tengah Soroti 4 Isu Strategis Jelang Rakernas: Kualitas Advokat, Sengketa Tanah, UU Advokat & Perlindungan Anak</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara,  <em>Surakarta</em></strong>   –-   Menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia [KAI], Ketua Dewan Pimpinan Daerah [DPD] KAI Provinsi Jawa Tengah Asri, S.H., M.H. menyoroti sejumlah isu strategis terkait penegakan hukum dan profesi advokat di Indonesia.[Rakernas]</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam wawancara khusus, Ibu Asri menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia advokat menjadi kunci utama agar profesi ini tetap dipercaya masyarakat. “Organisasi advokat ke depan akan mengalami seleksi alam. Banyak advokat, tapi yang tidak punya kualitas akan tersingkir. KAI tidak mengejar kuantitas, tapi kualitas,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menjaga marwah profesi, KAI Jateng mendorong pembinaan berkelanjutan bagi seluruh anggota dan merekomendasikan Ketua DPD se-Indonesia menempuh pendidikan S3. “Kita tidak berdasar dari kuantitas, namun kualitas. Advokat harus menjadi sahabat masyarakat yang mampu menyelesaikan persoalan hukum secara profesional,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Sengketa Tanah &amp; Peran Posbakum</em><br>Ibu Asri menyoroti maraknya sengketa tanah di daerah, khususnya tanah letter C yang ditinggal ahli waris lalu diduduki atau diambil pemerintah daerah. Ia mengimbau advokat muda untuk menguasai hukum waris dan agraria agar mampu membantu masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bentuk pengabdian, KAI Jateng melalui Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Surakarta rutin menggelar konsultasi hukum keliling sebulan sekali di depan PN Surakarta. “Tujuannya mengedukasi masyarakat bahwa pengadilan bukan momok, tapi rumah kedua bagi warga yang kena masalah hukum. Semua sengketa harus selesai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.[Posbakum]</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Desakan Pengesahan UU Advokat</em><br>Menjelang Rakernas, Ibu Asri mendesak DPR Komisi III segera mengesahkan RUU Advokat. Dengan maraknya organisasi advokat baru, ia menilai satu kode etik wajib diberlakukan untuk menjaga kualitas dan wibawa profesi. “Pembahasan kinerja ke depan juga penting agar Kongres Advokat Indonesia semakin berkibar dan berkualitas,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Keprihatinan Kasus Pencabulan Anak</em><br>Sebagai pembela perempuan dan anak, Ibu Asri juga menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus pencabulan anak di lingkungan pesantren. Di KUHP baru, pidana pelaku pencabulan anak tidak lagi mencantumkan batas minimal 5 tahun seperti KUHP lama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengimbau orang tua lebih teliti memilih pesantren, memantau perkembangan anak, dan tidak pasrah menitipkan anak tanpa pengawasan. “Pendidikan agama penting, tapi anak harus mulai dari jenjang dasar. Peran keluarga sangat besar. UU Perlindungan Anak harus benar-benar ditegakkan,” pesannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KAI DPD Jawa Tengah berkomitmen menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum dan pembelaan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/ketua-dpd-kai-jawa-tengah-soroti-4-isu-strategis-jelang-rakernas-kualitas-advokat-sengketa-tanah-uu-advokat-perlindungan-anak/">Ketua DPD KAI Jawa Tengah Soroti 4 Isu Strategis Jelang Rakernas: Kualitas Advokat, Sengketa Tanah, UU Advokat & Perlindungan Anak</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/ketua-dpd-kai-jawa-tengah-soroti-4-isu-strategis-jelang-rakernas-kualitas-advokat-sengketa-tanah-uu-advokat-perlindungan-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>NCW Bali Apresiasi Keimigrasian Bali Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Ijin Tinggal WNA</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/ncw-bali-apresiasi-keimigrasian-bali-tindak-tegas-dugaan-penyalahgunaan-ijin-tinggal-wna/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/ncw-bali-apresiasi-keimigrasian-bali-tindak-tegas-dugaan-penyalahgunaan-ijin-tinggal-wna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 12:53:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=9269</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, DENPASAR &#8212; National Corruption Watch ( DPW NCW) Bali mengapresiasi langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/ncw-bali-apresiasi-keimigrasian-bali-tindak-tegas-dugaan-penyalahgunaan-ijin-tinggal-wna/">NCW Bali Apresiasi Keimigrasian Bali Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Ijin Tinggal WNA</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara,  DENPASAR</strong>   &#8212;  National Corruption Watch ( DPW NCW) Bali mengapresiasi langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali, 30 Mei 2026 khususnya terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang WNA yang beraktivitas sebagai Disc Jockey (DJ).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menyatakan bahwa langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan Imigrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan hukum serta ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Donnox Wong, seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan izin tinggal dan izin kerja sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengapresiasi langkah Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang responsif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian. Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa saja tanpa memandang status maupun kewarganegaraan,” ujar Donnox Wong.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPW NCW Bali juga mendukung langkah pemberian sanksi administratif terhadap pihak penyelenggara kegiatan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyelenggara kegiatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat telah memenuhi aspek legalitas dan perizinan yang dipersyaratkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Donnox Wong berharap pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali terus diperkuat mengingat Bali merupakan salah satu destinasi internasional yang banyak dikunjungi wisatawan dan pelaku usaha asing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah administrasi keimigrasian untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha yang telah taat aturan,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPW NCW Bali juga menyatakan siap mendukung sinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam upaya pengawasan keberadaan WNA di Bali. Pengawasan yang baik diharapkan dapat menciptakan iklim investasi dan pariwisata yang sehat, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga Bali tetap kondusif, tertib, dan taat hukum. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku di Indonesia. Bali harus menjadi contoh penegakan hukum yang tegas namun tetap profesional dan berkeadilan,” pungkas Donnox wong</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar di media online terkait dugaan tidak adanya tindakan dari jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, DPW NCW Bali menilai informasi tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa berdasarkan informasi dan langkah-langkah yang telah diumumkan secara resmi oleh pihak Imigrasi, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Bali telah melakukan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami menilai narasi yang menyebut Imigrasi Bali tidak melakukan penindakan perlu dikaji secara cermat. Faktanya, setiap dugaan pelanggaran keimigrasian yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan oleh hukum,” tegas Donnox Wong.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, selama ini Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Imigrasi Bali telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali tanpa membedakan latar belakang, profesi, maupun kewarganegaraan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Imigrasi Bali telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” ujar Donnox Wong.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DPW NCW Bali memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Imigrasi Bali yang terus menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan hukum</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengapresiasi ketegasan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Bali dalam menjaga marwah hukum keimigrasian di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah-langkah yang dilakukan menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian,” pungkas Donnox Wong. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/ncw-bali-apresiasi-keimigrasian-bali-tindak-tegas-dugaan-penyalahgunaan-ijin-tinggal-wna/">NCW Bali Apresiasi Keimigrasian Bali Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Ijin Tinggal WNA</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/ncw-bali-apresiasi-keimigrasian-bali-tindak-tegas-dugaan-penyalahgunaan-ijin-tinggal-wna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mark Up Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim, Kejari Tahan Direktur PT SCS</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/mark-up-pengadaan-mesin-jahit-di-jaktim-kejari-tahan-direktur-pt-scs/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 07:34:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=8643</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, JAKARTA &#8212; Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/mark-up-pengadaan-mesin-jahit-di-jaktim-kejari-tahan-direktur-pt-scs/">Mark Up Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim, Kejari Tahan Direktur PT SCS</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara,  JAKARTA</strong>   &#8212;   Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut berkaitan dengan penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu, 18 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, hingga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan kronologi perkara, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada tahun 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Kemudian tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar. Sementara pada tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit tipe M1255 dengan total anggaran Rp3,05 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik atau E-Katalog.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data yang digunakan diduga berasal dari pihak penyedia PT SCS dan bukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara independen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai justifikasi teknis sehingga mengakibatkan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejari Jakarta Timur menyebut tindakan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan LKPP mengenai tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.078.551.737.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai diperiksa, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Press release perkara tersebut diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/mark-up-pengadaan-mesin-jahit-di-jaktim-kejari-tahan-direktur-pt-scs/">Mark Up Pengadaan Mesin Jahit di Jaktim, Kejari Tahan Direktur PT SCS</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tipu Lansia Rp 2,3 M, Ketua PN Kutai Barat dan Istri  Dilaporkan ke PMJ, Korban Pertanyakan Mandeknya Laporan?</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/diduga-tipu-lansia-rp-23-m-ketua-pn-kutai-barat-dan-istri-dilaporkan-ke-pmj-korban-pertanyakan-mandeknya-laporan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 04:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=8628</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/diduga-tipu-lansia-rp-23-m-ketua-pn-kutai-barat-dan-istri-dilaporkan-ke-pmj-korban-pertanyakan-mandeknya-laporan/">Diduga Tipu Lansia Rp 2,3 M, Ketua PN Kutai Barat dan Istri  Dilaporkan ke PMJ, Korban Pertanyakan Mandeknya Laporan?</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara,  JAKARTA</strong>  —  Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handri Satrio, beserta istrinya, Larasati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski laporan telah dibuat sejak 2024 atau  dua yang tahun lalu di Polda Metro Jaya,  namun hingga kini kasus tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/7346/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar akibat dugaan investasi fiktif dengan modus bisnis bongkar muat batu bara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa hukum korban dari BS Law Firm, Ronny P. Manullang, menyebut kliennya tertarik berinvestasi karena percaya terhadap profesi terlapor sebagai hakim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Klien kami ditawari investasi dengan janji keuntungan Rp70 juta per bulan selama 12 bulan. Modal disebut akan dikembalikan penuh setelah masa investasi selesai. Karena yang menawarkan adalah seorang hakim aktif dan istrinya, korban akhirnya percaya,” ujar Ronny P. Manullang dalam keterangannya, Rabu (21/05/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ronny, dana investasi tersebut disebut akan digunakan untuk pembiayaan usaha bongkar muat batu bara milik ayah mertua Handri Satrio. Namun setelah uang diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sudah berjalan hampir dua tahun, keuntungan tidak ada, modal juga tidak dikembalikan. Bahkan korban bersama ibunya yang sudah lansia berusia 78 tahun terus berupaya meminta itikad baik, tetapi tidak mendapat kepastian,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke rekening keluarga pihak terlapor. Karena itu, pihaknya menduga dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dugaan kami, ini tidak dilakukan sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak keluarga karena terdapat aliran dana ke rekening orang tua Larasati. Kami juga mendapat informasi adanya korban lain,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai proses penanganan perkara di tahap penyidikan Polda Metro Jaya jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semua unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat korban bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” ujar Ronny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak korban, lanjut dia, dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, korban juga berencana mengadu ke Komisi III DPR RI serta Badan Peradilan Umum untuk meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Profesi hakim adalah profesi mulia, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus transparan dan profesional,” kata Ronny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.  Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum  ada keterangan resmi dari pihak Humas Polda Metro Jaya, maupun dari Handri Satrio terkait dugaan penipuan Rp 2,3 M tersebut.(*)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/diduga-tipu-lansia-rp-23-m-ketua-pn-kutai-barat-dan-istri-dilaporkan-ke-pmj-korban-pertanyakan-mandeknya-laporan/">Diduga Tipu Lansia Rp 2,3 M, Ketua PN Kutai Barat dan Istri  Dilaporkan ke PMJ, Korban Pertanyakan Mandeknya Laporan?</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Pelapor Korban Penganiayaan Mendesak Kapolrestabes Surabaya Segera Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/kuasa-hukum-pelapor-korban-penganiayaan-mendesak-kapolrestabes-surabaya-segera-tetapkan-terlapor-jadi-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 04:20:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=8477</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, SURABAYA &#8212; Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/kuasa-hukum-pelapor-korban-penganiayaan-mendesak-kapolrestabes-surabaya-segera-tetapkan-terlapor-jadi-tersangka/">Kuasa Hukum Pelapor Korban Penganiayaan Mendesak Kapolrestabes Surabaya Segera Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara,  SURABAYA</strong>   &#8212;   Nama anggota jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo menjadi populer dalam sepekan terakhir ini. Bukan karena prestasinya, melainkan kontroversinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontroversi Aipda Slamet Hutoyo ialah berstatus Terlapor di Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di Surabaya. Selain terlibat dugaan penganiayaan, ternyata fakta baru tentang sosok Aipda Slamet Hutoyo cukup mencengangkan publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sumber data yang diterima beberapa wartawan menyebutkan, Aipda Slamet Hutoyo pernah berdinas di Provost Polri. Selama berdinas di satuan Provost tersebut, dia terbelit masalah etik dan disiplin, sehingga disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, yaitu sejak 1 Juli 2020 sampai 1 Juli 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah menjalani sanksi tersebut, Aipda Slamet Hutoyo yang saat ini berdinas sebagai Banit Polsek Semampir dikabarkan akan naik pangkat pada gelombang setelah Juli 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di sisi lain, Aipda Slamet Hutoyo yang sebelumnya memilih diam saat dikonfirmasi wartawan, akhirnya muncul ke publik. Dia menyampaikan klarifikasinya lewat unggahan video di Facebook melalui akun Viral for Justice pada Sabtu, 16 Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Klarifikasi yang disampaikan Aipda Slamet Hutoyo seakan memvalidasi dan membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan olehnya pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pacar Kembang gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dalam kejadian itu, 4 orang anak jadi korban dugaan penganiyaan yang dilakukan Slamet Hutoyo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sabtu tanggal 2 (Mei 2026) jam 10 (malam), saya sebenarnya habis operasi jantung. Tubuh sakit. Cuti 6 bulan 2 kali, hampir setahun. Nah, mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus, saya jalan-jalan di depan rumah. Gak tahunya anak-anak main bola. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu, saya hampiri yang 2 (anak). Saya plek (pukul),&#8221; jelas Slamet Hutoyo dalam keterangannya dikutp dari video yang diunggah di Facebook.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Slamet Hutoyo yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut mengakui, dirinya tidak ada niatan untuk menyakiti anak-anak. Namun pada saat kejadian, dia butuh istirahat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seandainya mainnya (bola) siang, gak mungkin (melakukan penganiayaan). Main bola pukul 10.30 (malam). Tetangga butuh istirahat. Anak-anak itu sudah berulangkali. Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggungnawab,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah kejadian malam itu, Slamet Hutoyo tahu akan dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban. Makanya, dia membuntuti korban dan keluarganya ke Polrestabes Surabaya. Sampai di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dia bersama korban dan keluarganya diupayakan mediasi oleh Kepala SPKT.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah dimediasi dengan Ka SKPT, sudah mendekati titik temu, setelah itu pihak media (wartawan) datang. Mediasi itu gagal. Setelah gagal, terus atas nama kakaknya Haikal yang kena pecahan batu, dia ngomong ke saya, udah pak saya tidak akan menuntut. Tapi apabila ada pengobatan, tolong dibantu. Kalau memang pengobatan itu disebabkan saya, saya akan bantu. Setelah itu salaman, foto-foto, ninggal kontak (nomot handphone), sudah selesai. Yang satu lagi katanya kakaknya gak nuntut. Tapi ada LP (Laporan Polisi) atas namanya,&#8221; jelas Slamet Hutoyo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di lain pihak, Tim Kuasa Hukum pelapor, Dodik Firmansyah menegaskan, kliennya menghendaki agar kasus yang melibatkan Terlapor Aipda Slamet Hutoyo diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal. Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya,&#8221; tegas Dodik Firmansyah, yang berkantor di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 17 Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dodik Firmansyah berharap, penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti perkara ini agar kepastian hukum bagi pelapor dapat terwujud. Dia juga menegaskan, alasan sakit yang dikeluhkan terlapor tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku,&#8221; tegas Dodik Firmansyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dodik Firmansyah meminta agar Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan Kanit PPA dan penyidik untuk secepatnya melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan terlapor Aipda Slamet Hutoyo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dan segera tetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak berulang lagi,&#8221; ujar Dodik Firmansyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, Aipda Slamet Hutoyo diduga melakukan penganiayaan terhadap 4 orang anak, yaitu berinisial SBR (14 tahun), BS (15 tahun), dan NG (15 tahun). Mereka diduga dianiaya saat main sepak bola pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pacar Kembang gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Awalnya mereka dilempar batu oleh Aipda Slamet Hutoyo dan mengenai kaki salah satu korban. Setelah itu, 4 anak korban tersebut dihampiri Aipda Slamet Hutoyo dan dianiaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak terima anaknya dianiaya, Moch Umar (41 tahun) selaku orang tua dari salah satu korban berinisial SBR melaporkan Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasca laporan itu, ternyata korban dugaan penganiayaan bertambah jadi 8 orang, antara lain inisial SW (14 tahun), HB (14 tahun), RA (14 tahun), dan MR (15 tahun). Korban dan orang tuanya mendatangi kantor Hukum Dodik Firmansyah untuk mendampinginya mendapat keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Total korban ada 8 anak. Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya,&#8221; jelas Dodik Firmansyah. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/kuasa-hukum-pelapor-korban-penganiayaan-mendesak-kapolrestabes-surabaya-segera-tetapkan-terlapor-jadi-tersangka/">Kuasa Hukum Pelapor Korban Penganiayaan Mendesak Kapolrestabes Surabaya Segera Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Teger King” Diduga Edarkan Sabu di Kecamatan Payung, Diciduk Polisi</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/teger-king-diduga-edarkan-sabu-di-kecamatan-payung-diciduk-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 11:47:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=8157</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Sumut &#8212; Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/teger-king-diduga-edarkan-sabu-di-kecamatan-payung-diciduk-polisi/">Teger King” Diduga Edarkan Sabu di Kecamatan Payung, Diciduk Polisi</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara,  Sumut</strong>   &#8212;   Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Payung, diringkus personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di depan rumahnya, Minggu (3/5/2026) pagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kali ini tersangka berinisial KB (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba JH Pardede, SH, Jumat pagi (8/5/2026) membenarkan penangkapan tersangka berinisial KB (35), warga Desa Batu Karang. KB sering disebut-sebut warga disana sebagai “Teger King”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB setelah personel menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” ujar AKP JH. Pardede di Mapolres Karo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram, dua pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam android, serta sebuah rantang berbahan stainless yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menduga barang haram tersebut siap diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo dan mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing masing. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/teger-king-diduga-edarkan-sabu-di-kecamatan-payung-diciduk-polisi/">Teger King” Diduga Edarkan Sabu di Kecamatan Payung, Diciduk Polisi</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Founder Paralegals Indonesia, I Wayan Suka Antarayasa, SH., MH, Ucapkan Apresiasi Atas Suksesnya Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/founder-paralegals-indonesia-i-wayan-suka-antarayasa-sh-mh-ucapkan-apresiasi-atas-suksesnya-pelaksanaan-rapat-kerja-nasional-rakernas-peradi-sai-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 19:39:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=7970</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Jakarta, — Founder Paralegals Indonesia yang juga anggota DPC PERADI SAI Denpasar Bali, I Wayan Suka Antarayasa, SH.,&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/founder-paralegals-indonesia-i-wayan-suka-antarayasa-sh-mh-ucapkan-apresiasi-atas-suksesnya-pelaksanaan-rapat-kerja-nasional-rakernas-peradi-sai-2026/">Founder Paralegals Indonesia, I Wayan Suka Antarayasa, SH., MH, Ucapkan Apresiasi Atas Suksesnya Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph"><strong>Nusantara Bicara, Jakarta,</strong> —  Founder Paralegals Indonesia yang juga anggota DPC PERADI SAI Denpasar Bali, I Wayan Suka Antarayasa, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (9/5). Kegiatan tersebut dinilai berlangsung meriah, penuh semangat kebersamaan, serta dihadiri peserta dari berbagai daerah di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam wawancara bersama awak media usai kegiatan, Suka Antarayasa yang hadir bersama rombongan dari Bali mengatakan antusiasme peserta Rakernas tahun ini sangat tinggi bahkan melebihi perkiraan panitia penyelenggara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dari Denpasar Bali kami hadir sebanyak 28 orang. Antusiasme peserta sangat luar biasa karena Rakernas kali ini menjadi momentum penting bagi seluruh anggota PERADI SAI,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya perhatian para advokat terhadap perkembangan organisasi PERADI SAI yang kini semakin berkembang dan solid. Ia menilai pelaksanaan Rakernas 2026 berjalan lancar, tertib, dan sukses memperkuat hubungan antaranggota advokat dari seluruh Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Suka Antarayasa juga mengapresiasi kepemimpinan Ketua Umum PERADI SAI yang dinilai mampu membawa organisasi menjadi semakin profesional dan berintegritas tanpa meninggalkan suasana kekeluargaan yang hangat di internal organisasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya berterima kasih kepada Ketua Umum karena berhasil menjadikan organisasi ini semakin profesional dan berintegritas, namun tetap mempertahankan suasana kekeluargaan yang hangat di antara seluruh anggota,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, ia menyoroti peluncuran logo baru PERADI SAI yang diperkenalkan dalam Rakernas sebagai salah satu momentum penting bagi organisasi. Menurutnya, identitas visual baru tersebut mampu memperkuat citra organisasi sekaligus menjadi pembeda dibanding organisasi advokat lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Logo baru ini menurut saya menjadi diferensiasi PERADI SAI dengan organisasi lain. Identitas organisasi menjadi lebih kuat, modern, dan mudah dikenal masyarakat,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Suka Antarayasa berharap PERADI SAI ke depan dapat terus berkembang menjadi organisasi advokat yang profesional, solid, dan mampu menjaga marwah profesi melalui penerapan kode etik yang baik bagi seluruh anggota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, harapan Ketua Umum PERADI SAI untuk menghadirkan organisasi advokat yang kuat dan profesional perlu terus mendapat dukungan dari seluruh anggota di berbagai daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap PERADI SAI terus berkembang menjadi organisasi yang semakin besar, profesional, dan mampu memberikan pedoman kode etik yang baik bagi seluruh advokat di Indonesia,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di akhir keterangannya, Suka Antarayasa juga menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana dan jajaran pengurus DPN PERADI SAI atas terselenggaranya Rakernas 2026 yang dinilai sukses mempererat silaturahmi serta memperkuat semangat persaudaraan seluruh anggota PERADI SAI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Rakernas ini bukan hanya forum organisasi, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi dan memperkuat rasa kebersamaan seluruh anggota PERADI SAI di Indonesia,” tutupnya. (Ardendi)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/founder-paralegals-indonesia-i-wayan-suka-antarayasa-sh-mh-ucapkan-apresiasi-atas-suksesnya-pelaksanaan-rapat-kerja-nasional-rakernas-peradi-sai-2026/">Founder Paralegals Indonesia, I Wayan Suka Antarayasa, SH., MH, Ucapkan Apresiasi Atas Suksesnya Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Rektor Universitas Warmadewa Nilai Rakernas PERADI SAI 2026 Jadi Momentum Penguatan Advokat Profesional dan Berintegritas</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/wakil-rektor-universitas-warmadewa-nilai-rakernas-peradi-sai-2026-jadi-momentum-penguatan-advokat-profesional-dan-berintegritas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 16:56:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=7967</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Jakarta — Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 di Jakarta 9 Mei 2026 mendapat apresiasi dari&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/wakil-rektor-universitas-warmadewa-nilai-rakernas-peradi-sai-2026-jadi-momentum-penguatan-advokat-profesional-dan-berintegritas/">Wakil Rektor Universitas Warmadewa Nilai Rakernas PERADI SAI 2026 Jadi Momentum Penguatan Advokat Profesional dan Berintegritas</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="wp-block-paragraph">Nusantara Bicara,  Jakarta  —  Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 di Jakarta 9 Mei 2026 mendapat apresiasi dari Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa yang juga anggota PERADI SAI, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, forum nasional tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia di tengah tantangan era modern.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keterangannya kepada awak media usai rangkaian kegiatan Rakernas pada Sabtu malam (9/5), Prof. Nyoman hadir bersama sang istri, Dewi Sujana. Ia menilai tema Rakernas tahun ini, *“Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”*, mencerminkan arah baru organisasi dalam membangun advokat yang adaptif, kompeten, dan memiliki integritas tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Prof. Nyoman, kepemimpinan Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto membawa semangat transformasi organisasi yang lebih modern serta fokus pada peningkatan kualitas sumber daya advokat di Indonesia.“Rakernas ini berlangsung sangat baik dan penuh semangat kebersamaan. Saya melihat ada komitmen kuat untuk membentuk advokat yang profesional, memiliki spesialisasi kompetensi, serta tetap menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesinya,” ujar Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum.Ia juga memberikan apresiasi terhadap peluncuran identitas baru PERADI SAI melalui logo berbentuk octagon atau segi delapan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, desain tersebut bukan sekadar pembaruan visual, tetapi memiliki makna historis yang merepresentasikan delapan organisasi pendiri PERADI SAI.“Logo octagon ini sangat menarik dan sarat filosofi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Delapan sisi yang ditampilkan menggambarkan delapan organisasi pendiri yang menjadi fondasi lahirnya PERADI SAI. Ini akan menjadi identitas kuat bagi para advokat PERADI SAI ke depan,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Prof. Nyoman menilai Rakernas PERADI SAI 2026 tidak hanya menjadi forum konsolidasi internal organisasi, tetapi juga melahirkan sejumlah gagasan strategis terkait masa depan profesi advokat di Indonesia. Salah satunya adalah usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang nantinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan profesi serta meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan soliditas antarorganisasi advokat agar tercipta sistem profesi hukum yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, selama ini PERADI SAI juga konsisten hadir dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, terutama bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum secara layak.“PERADI SAI terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan. Hukum harus hadir secara profesional, terpercaya, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (Ardendi)</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/wakil-rektor-universitas-warmadewa-nilai-rakernas-peradi-sai-2026-jadi-momentum-penguatan-advokat-profesional-dan-berintegritas/">Wakil Rektor Universitas Warmadewa Nilai Rakernas PERADI SAI 2026 Jadi Momentum Penguatan Advokat Profesional dan Berintegritas</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
