<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum - Nusantarabicara.com</title>
	<atom:link href="https://nusantarabicara.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nusantarabicara.com</link>
	<description>Menyajikan Berita Yang Mencerahkan Dan Mencerdaskan Insan Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Sun, 19 Apr 2026 09:44:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-Untitled-design-32x32.png</url>
	<title>Hukum - Nusantarabicara.com</title>
	<link>https://nusantarabicara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BRI Manukan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Penangkapan Terpidana Kredit Fiktif Rp 9,6 M</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/bri-manukan-tegaskan-komitmen-zero-tolerance-to-fraud-usai-penangkapan-terpidana-kredit-fiktif-rp-96-m/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/bri-manukan-tegaskan-komitmen-zero-tolerance-to-fraud-usai-penangkapan-terpidana-kredit-fiktif-rp-96-m/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 09:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=6749</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Jatim – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Surabaya Manukan memberikan pernyataan resmi&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/bri-manukan-tegaskan-komitmen-zero-tolerance-to-fraud-usai-penangkapan-terpidana-kredit-fiktif-rp-96-m/">BRI Manukan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Penangkapan Terpidana Kredit Fiktif Rp 9,6 M</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusantara Bicara,  Jatim</strong>  –  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Surabaya Manukan memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.</p>



<p>Pemimpin Kantor Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas komitmen penegakan hukum dalam kasus ini, Kamis 16 April 2026.</p>



<p>Yoga menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai langkah nyata penerapan kebijakan zero tolerance to fraud.&#8221;Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan sebagai langkah tegas dan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,&#8221; paparnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Yoga menuturkan bahwa kedua oknum pekerja yang terlibat dalam tindakan fraud tersebut telah dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).Keduanya juga telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 8 Desember 2020 silam.</p>



<p>&#8220;BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,&#8221; tambah Yoga.</p>



<p>Sebelumnya diketahui, Kejari Surabaya berhasil menangkap NK, terpidana kasus kredit fiktif yang juga merupakan mantan pegawai BRI Cabang Surabaya Manukan.Terpidana NK kini harus menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.</p>



<p>Langkah ini menegaskan bahwa BRI tidak memberikan ruang bagi setiap tindakan yang merugikan perusahaan maupun nasabah serta berkomitmen menjaga integritas perbankan nasional. (Agus)</p>



<p></p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/bri-manukan-tegaskan-komitmen-zero-tolerance-to-fraud-usai-penangkapan-terpidana-kredit-fiktif-rp-96-m/">BRI Manukan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Penangkapan Terpidana Kredit Fiktif Rp 9,6 M</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/bri-manukan-tegaskan-komitmen-zero-tolerance-to-fraud-usai-penangkapan-terpidana-kredit-fiktif-rp-96-m/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang Segera Memasuki Tahap Persidangan</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/kpk-berkas-perkara-eks-bupati-bekasi-ade-kuswara-dan-hm-kunang-segera-memasuki-tahap-persidangan/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/kpk-berkas-perkara-eks-bupati-bekasi-ade-kuswara-dan-hm-kunang-segera-memasuki-tahap-persidangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 09:31:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=6740</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Jakarta &#8212; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/kpk-berkas-perkara-eks-bupati-bekasi-ade-kuswara-dan-hm-kunang-segera-memasuki-tahap-persidangan/">KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang Segera Memasuki Tahap Persidangan</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusantara Bicara,  Jakarta</strong>   &#8212;   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang akan segera memasuki tahap persidangan.</p>



<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidikan ke penuntutan.“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” ujar Budi Jumat (17/4/2026).</p>



<p>Budi juga mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari.“Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan secara lengkap,” ujar Budi.</p>



<p>Sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar. Penerimaan tersebut terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek.</p>



<p>Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung terdakwa Sarjan didakwa memberi suap kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar. Uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.</p>



<p>Sarjan selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri disebut memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara. (Agus)</p>



<p></p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/kpk-berkas-perkara-eks-bupati-bekasi-ade-kuswara-dan-hm-kunang-segera-memasuki-tahap-persidangan/">KPK: Berkas Perkara Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan HM Kunang Segera Memasuki Tahap Persidangan</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/kpk-berkas-perkara-eks-bupati-bekasi-ade-kuswara-dan-hm-kunang-segera-memasuki-tahap-persidangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aya-Aya Wae !  Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Karena Terseret Kasus Nikel</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/aya-aya-wae-baru-menjabat-6-hari-ketua-ombudsman-ri-ditahan-kejagung-karena-terseret-kasus-nikel/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/aya-aya-wae-baru-menjabat-6-hari-ketua-ombudsman-ri-ditahan-kejagung-karena-terseret-kasus-nikel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 17:16:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=6613</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Jabar &#8212; Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/aya-aya-wae-baru-menjabat-6-hari-ketua-ombudsman-ri-ditahan-kejagung-karena-terseret-kasus-nikel/">Aya-Aya Wae !  Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Karena Terseret Kasus Nikel</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusantara Bicara,  Jabar</strong>  &#8212;   Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. </p>



<p>Penahanan ini menjadi sorotan karena terjadi hanya enam hari setelah ia resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.</p>



<p>Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.</p>



<p>Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan suap dan pengaturan kebijakan di sektor pertambangan nikel. </p>



<p>Menurut informasi yang dihimpun, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia dikenal memiliki latar belakang sebagai aktivis yang fokus pada pengawasan pelayanan publik. Pendidikan terakhirnya adalah doktor di bidang kependudukan dan lingkungan hidup dari Universitas Negeri Jakarta.</p>



<p>Dalam perjalanan kariernya, Hery telah lama berkecimpung di Ombudsman RI. Ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021-2026 sebelum akhirnya terpilih kembali dan dipercaya menjadi Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.</p>



<p>Selama bertugas, ia dikenal menangani berbagai sektor strategis seperti kemaritiman, investasi, dan energi yang memiliki dampak besar terhadap pelayanan publik dan tata kelola negara.</p>



<p>Hery Susanto resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di Istana Kepresidenan pada 10 April 2026.</p>



<p>Namun, belum genap satu minggu menjabat, ia langsung terseret kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hal ini memicu perhatian luas karena jarang terjadi pejabat tinggi negara tersandung kasus hukum dalam waktu sangat singkat setelah pelantikan. (Agus)</p>



<p></p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/aya-aya-wae-baru-menjabat-6-hari-ketua-ombudsman-ri-ditahan-kejagung-karena-terseret-kasus-nikel/">Aya-Aya Wae !  Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Karena Terseret Kasus Nikel</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/aya-aya-wae-baru-menjabat-6-hari-ketua-ombudsman-ri-ditahan-kejagung-karena-terseret-kasus-nikel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Napi Korupsi Asyik Nongkrong, Ditjenpas Usut Petugas Rutan</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/napi-korupsi-asyik-nongkrong-ditjenpas-usut-petugas-rutan/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/napi-korupsi-asyik-nongkrong-ditjenpas-usut-petugas-rutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 16:31:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=6610</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) segera merespons video viral narapidana kasus korupsi&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/napi-korupsi-asyik-nongkrong-ditjenpas-usut-petugas-rutan/">Napi Korupsi Asyik Nongkrong, Ditjenpas Usut Petugas Rutan</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Nusantara Bicara,  JAKARTA  –  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) segera merespons video viral narapidana kasus korupsi yang asyik nongkrong di sebuah kedai kopi. </p>



<p>Tim Kepatuhan Internal diterjunkan langsung ke Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menginvestigasi kejadian tersebut.Tim dari pusat ini akan bergabung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sulawesi Tenggara. </p>



<p>Mereka bertugas memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut untuk mencari titik terang terkait dugaan pelanggaran prosedur.&#8221;Bahwa terhadap kejadian tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara. </p>



<p>Semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,&#8221; ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, Rabu (15/4/2026).</p>



<p>Pemeriksaan ini mencakup narapidana yang bersangkutan maupun petugas pengawal yang membawanya. Otoritas berwenang memastikan sanksi tegas menanti pihak yang terbukti melanggar aturan penahanan.</p>



<p>&#8220;Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,&#8221; papar Rika.</p>



<p>Kehebohan ini bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, bebas berada di area publik. Narapidana korupsi tersebut terekam berjalan dari masjid menuju sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kendari, Selasa (14/4/2026) siang.</p>



<p>Dalam rekaman itu, Supriadi tampak mengenakan peci putih dengan kemeja batik cokelat. Ia didampingi oleh seorang petugas berseragam resmi dari instansi asalnya. Pihak rumah tahanan mengonfirmasi bahwa pengeluaran narapidana tersebut sah secara hukum untuk keperluan persidangan.</p>



<p>Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan narapidana keluar dengan pengawalan satu petugas untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Proses sidang tersebut rampung sekitar pukul 11.00 Wita.&#8221;Jadi mereka itu singgah salat dan makan dulu sebelum kembali ke rutan. </p>



<p>Nah di situ teman-teman wartawan mengambil gambarnya sampai masuk ke coffee shop,&#8221; jelas Mustakim.Meski proses keluarnya narapidana dari rutan sudah sesuai dengan prosedur pemanggilan pengadilan, kelonggaran saat proses kembali ke tahanan kini menjadi sorotan tajam publik dan tengah diselidiki secara mendalam. (dilansir dari berita detik/red)</p>



<p></p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/napi-korupsi-asyik-nongkrong-ditjenpas-usut-petugas-rutan/">Napi Korupsi Asyik Nongkrong, Ditjenpas Usut Petugas Rutan</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/napi-korupsi-asyik-nongkrong-ditjenpas-usut-petugas-rutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sat Reskrim Polres Bogor Turun Tangan Ungkap Jual Beli Jabatan</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/sat-reskrim-polres-bogor-turun-tangan-ungkap-jual-beli-jabatan/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/sat-reskrim-polres-bogor-turun-tangan-ungkap-jual-beli-jabatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 16:23:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=6607</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Jabar &#8212; Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Bogor ternyata bukan hanya isu semata.&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/sat-reskrim-polres-bogor-turun-tangan-ungkap-jual-beli-jabatan/">Sat Reskrim Polres Bogor Turun Tangan Ungkap Jual Beli Jabatan</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusantara Bicara,  Jabar</strong>   &#8212;   Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Bogor ternyata bukan hanya isu semata. Informasi yang berawal dari Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 2022 akhirnya ditindaklanjuti di bulan April 2026.</p>



<p>Pelimpahan berkas dan bukti adanya dugaan jual beli jabatan ASN tersebut diserahkan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor, Arif Rahman, kepada Sat Reskrim Polres Bogor.</p>



<p>Dari informasi dilapangan menyebutkan ada 24 ASN Pemkab Bogor yang telah diperiksa, termasuk bukti berupa catatan rekening bank dari praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor itu.</p>



<p>Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, pada Rabu siang 15 April 2026 memastikan berkas tersebut akan ditindak lanjuti melalui kolaborasi dan investigasi dalam mengungkap dugaan peristiwa jual beli jabatan tersebut.</p>



<p>&#8220;Sat Reskrim Polres Bogor telah menerima surat pelimpahan dari Inspektorat Kabupaten Bogor terkait informasi adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN dugaan praktek jual beli jabatan, dengan berdasar pelimpahan ini akan membentuk satgas Polres bogor menindak lanjuti apa yang menjadi temuan inspektorat,&#8221; jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.</p>



<p>Sebelumnya dugaan itupun menyeruak sekitar Februari 2023 pada saat kepemimpinan Bupati Bogor Iwan Setiawan. Bupati saat itu secara tegas menolak adanya praktek jual beli jabatan struktural pada pemerintahan yang di pimpinnya.</p>



<p>Desakan untuk mengungkap praktek itupun akhirnya di dorong Bupati Rudy Susmanto secara resmi di ungkapkan usai kegiatan musrenbang Kabupaten Bogor awal April 2026 ini.</p>



<p>&#8221; Kita akan menghadirkan pemerintahan yang bersih, Irban 5 menindak lanjuti informasi yang masuk terkait dugaan jual beli jabatan apabila ditemukan tindak pidana kami minta ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum yang lain,&#8221; tegas Bupati Rudy Susmanto.</p>



<p>Dari informasi yang beredar ada empat nama yang diduga menjadi operator dalam praktek jual beli jabatan structural di internal pemerintahan kabupaten Bogor. Baik kejaksaan maupun Inspektorat juga dihujani oleh black mail yang mengaku menjadi korban dalam praktek tersebut. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/sat-reskrim-polres-bogor-turun-tangan-ungkap-jual-beli-jabatan/">Sat Reskrim Polres Bogor Turun Tangan Ungkap Jual Beli Jabatan</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/sat-reskrim-polres-bogor-turun-tangan-ungkap-jual-beli-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita Perbaikan</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/bareskrim-gerebek-gudang-selundupan-di-penjaringan-ribuan-hp-ilegal-disita-perbaikan/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/bareskrim-gerebek-gudang-selundupan-di-penjaringan-ribuan-hp-ilegal-disita-perbaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 14:07:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=6539</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, JAKARTA &#8212; Pengungkapan kasus penyelundupan kembali menggemparkan publik. Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/bareskrim-gerebek-gudang-selundupan-di-penjaringan-ribuan-hp-ilegal-disita-perbaikan/">Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita Perbaikan</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusantara Bicara,  JAKARTA</strong>   &#8212;  Pengungkapan kasus penyelundupan kembali menggemparkan publik.</p>



<p>Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga kuat menjadi pusat penyimpanan barang selundupan.</p>



<p>Penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) dan dipimpin langsung Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak bersama Wakil Direktur Kombes Arif Budiman.</p>



<p>Aparat bergerak cepat setelah mengantongi informasi intelijen terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.</p>



<p>Hasilnya, petugas menemukan ribuan ponsel impor ilegal yang siap diedarkan ke pasar dalam negeri. Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>



<p>Modus Penyelundupan Terorganisir<br>Selain itu, penyidik menduga kuat gudang tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan berskala besar.</p>



<p>Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan barang elektronik tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi guna menghindari pajak dan bea masuk.</p>



<p>Tak hanya merugikan negara, praktik ini juga berpotensi merusak pasar industri resmi karena peredaran barang ilegal dengan harga lebih murah.</p>



<p>Jejak Kasus TPPU Emas Rp25,9 Triliun<br>Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga mengungkap kasus besar lain, yakni pengolahan emas ilegal yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp25,9 triliun.</p>



<p>Kasus ini terungkap berkat laporan analisis dari PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas.</p>



<p>Brigjen Ade Safri menjelaskan, transaksi tersebut melibatkan toko emas hingga perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.</p>



<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tanpa izin itu terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat, dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.</p>



<p>Lebih lanjut, dalam penggeledahan di lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya pada Februari 2026, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar.</p>



<p>Di antaranya emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan 51,3 kilogram senilai sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai Rp7,13 miliar.</p>



<p>Tak berhenti di situ, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang lebih luas.</p>



<p>Sebagai langkah lanjutan, aparat juga menggeledah sejumlah perusahaan, termasuk PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) yang diduga terkait dalam praktik ilegal tersebut.</p>



<p>Komitmen Berantas Kejahatan Ekonomi<br>Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas jaringan kejahatan ekonomi, mulai dari penyelundupan hingga pencucian uang.</p>



<p>Penindakan tegas akan terus dilakukan guna melindungi perekonomian negara dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/bareskrim-gerebek-gudang-selundupan-di-penjaringan-ribuan-hp-ilegal-disita-perbaikan/">Bareskrim Gerebek Gudang Selundupan di Penjaringan, Ribuan HP Ilegal Disita Perbaikan</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/bareskrim-gerebek-gudang-selundupan-di-penjaringan-ribuan-hp-ilegal-disita-perbaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apresiasi Halal Bihalal Peradi, Tegaskan Komitmen Single Bar</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/apresiasi-halal-bihalal-peradi-tegaskan-komitmen-single-bar/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/apresiasi-halal-bihalal-peradi-tegaskan-komitmen-single-bar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 12:30:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=6055</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Jakarta &#8212; Ketua DPC Peradi Semarang Khairul Anwar. SH., MH. dalam kesempatan Halal Bi Halal 1447 H Perhimpunan&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/apresiasi-halal-bihalal-peradi-tegaskan-komitmen-single-bar/">Apresiasi Halal Bihalal Peradi, Tegaskan Komitmen Single Bar</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusantara Bicara, Jakarta   </strong>&#8212;  Ketua DPC Peradi Semarang <strong>Khairul Anwar</strong>. SH., MH. dalam kesempatan Halal Bi Halal 1447 H Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Hotel Novotel, Jakarta (7 April 2026), menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh DPN Peradi. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi telah menjadi bagian dari tradisi dan budaya yang memperkuat silaturahmi di kalangan advokat.</p>



<p><br>“Halal bihalal ini sudah menjadi kebiasaan baik yang terus dijaga. Kami dari DPN Peradi tentu sangat mengapresiasi penyelenggaraannya yang begitu luar biasa, baik dari sisi pelaksanaan maupun antusiasme peserta yang hadir dari berbagai DPC,” ujarnya.</p>



<p><br>Ia menilai, momen tahun ini terasa lebih istimewa dibandingkan tahun sebelumnya, terutama dari segi jumlah peserta yang meningkat signifikan. Kehadiran para pengurus, mulai dari ketua, sekretaris, hingga bendahara dari berbagai daerah seperti DPC Semarang, menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan dalam organisasi.</p>



<p><br>“Ini menjadi forum silaturahmi yang lengkap. Kita bisa berkumpul lintas daerah, mempererat hubungan, dan memperkuat solidaritas sesama advokat,” tambahnya.<br>Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersamaan lintas agama dalam organisasi. Menurutnya, selain Halal Bihalal, kegiatan keagamaan lain seperti perayaan Natal juga perlu difasilitasi sebagai bentuk kebersamaan dan toleransi di lingkungan Peradi.<br>“Bukan hanya Halal Bihalal, kegiatan keagamaan lainnya juga harus diadakan. Ini penting untuk menjaga kebersamaan seluruh anggota,” katanya.</p>



<p><br>Menanggapi banyaknya organisasi advokat yang kini bermunculan, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi yang membuka ruang kebebasan berserikat. Namun demikian, Peradi tetap berpegang pada prinsip awalnya.</p>



<p><br>“Kami tetap memiliki prinsip single bar sebagai bagian dari perjuangan kami. Meski organisasi lain bermunculan dan itu merupakan hak mereka, kami tetap konsisten memperjuangkan single bar,” tegasnya. (ps)</p>



<p></p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/apresiasi-halal-bihalal-peradi-tegaskan-komitmen-single-bar/">Apresiasi Halal Bihalal Peradi, Tegaskan Komitmen Single Bar</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/apresiasi-halal-bihalal-peradi-tegaskan-komitmen-single-bar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asep Dedi: Halal Bihalal Peradi Perkuat Solidaritas Advokat</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/asep-dedi-halal-bihalal-peradi-perkuat-solidaritas-advokat/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/asep-dedi-halal-bihalal-peradi-perkuat-solidaritas-advokat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 11:51:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=6051</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, JAKARTA — Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara, Asep Dedi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Halal&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/asep-dedi-halal-bihalal-peradi-perkuat-solidaritas-advokat/">Asep Dedi: Halal Bihalal Peradi Perkuat Solidaritas Advokat</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><br><strong><br>Nusantara Bicara,  JAKARTA</strong> — Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara, Asep Dedi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Halal Bihalal yang digelar oleh DPC Peradi.</p>



<p><br>“Alhamdulillah, kegiatan Halal Bihalal ini dapat terlaksana dengan baik oleh DPC Peradi yang diketuai oleh Prof. Dr. Hasibuan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tali silaturahmi serta mempererat solidaritas antaradvokat,” ujar Asep Dedi.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="771" data-id="6053" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/04/1001513808-1024x771.jpg" alt="" class="wp-image-6053" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/04/1001513808-1024x771.jpg 1024w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/04/1001513808-300x226.jpg 300w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/04/1001513808-768x578.jpg 768w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/04/1001513808-1536x1157.jpg 1536w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/04/1001513808-2048x1542.jpg 2048w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
</figure>



<p><br>Ia menegaskan bahwa Halal Bihalal bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan juga sarana strategis untuk memperkokoh eksistensi Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui di Indonesia.<br>Sebagai pengurus DPC Peradi Jakarta Utara, Asep turut menyampaikan ucapan selamat Halal Bihalal kepada seluruh anggota Peradi di berbagai wilayah Indonesia.</p>



<p><br>“Saya mengucapkan selamat Halal Bihalal kepada seluruh jajaran anggota Peradi di seluruh Indonesia. Semoga momentum ini semakin mempererat kebersamaan kita,” katanya.</p>



<p><br>Menurutnya, kegiatan Halal Bihalal secara konsisten diselenggarakan setiap tahun oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, sebagai bentuk komitmen menjaga kebersamaan di lingkungan organisasi.<br>“Setiap tahun Peradi selalu konsisten mengadakan Halal Bihalal. Ini bukan hanya agenda seremonial, tetapi memiliki makna mendalam sebagai ajang silaturahmi dan saling memaafkan setelah menjalani ibadah puasa Ramadan,” jelasnya.</p>



<p><br>Ia menambahkan, melalui momentum tersebut, seluruh anggota diharapkan dapat kembali kepada fitrah sebagai manusia serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan.<br>Asep Dedi sendiri merupakan advokat yang aktif sebagai pengurus di DPC Peradi Jakarta Utara dan juga pendiri kantor hukum Asep Dedi &amp; Partners yang berbasis di Cibitung.<br>“Semoga kebersamaan ini terus terjaga dan Peradi semakin solid ke depan,” tutupnya. (ps)</p>



<p></p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/asep-dedi-halal-bihalal-peradi-perkuat-solidaritas-advokat/">Asep Dedi: Halal Bihalal Peradi Perkuat Solidaritas Advokat</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/asep-dedi-halal-bihalal-peradi-perkuat-solidaritas-advokat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung Kawal Proyek Strategis Rp 3,8 T di Papua</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/jaksa-agung-kawal-proyek-strategis-rp-38-t-di-papua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 08:08:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=5640</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, Jakarta &#8212; Pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai triliunan rupiah di Papua kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Jaksa Agung&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/jaksa-agung-kawal-proyek-strategis-rp-38-t-di-papua/">Jaksa Agung Kawal Proyek Strategis Rp 3,8 T di Papua</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusantara Bicara,  Jakarta</strong>   &#8212;  Pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai triliunan rupiah di Papua kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung memerintahkan jajarannya untuk mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.</p>



<p>Instruksi itu disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, dengan fokus utama pada pengamanan proyek yang memiliki nilai total sekitar Rp3,7 triliun.</p>



<p>Burhanuddin menegaskan, peran kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga pengawasan sejak tahap awal. Ia meminta seluruh jajaran melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga penggunaan anggaran.</p>



<p>“Pengawalan dilakukan terhadap 38 Proyek Strategis Nasional di Papua yang bernilai sekitar Rp3,7 triliun,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).</p>



<p>Menurutnya, pengawasan ketat menjadi kunci agar proyek-proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mencegah kebocoran anggaran negara.</p>



<p>Selain pengawalan PSN, Kejaksaan juga diminta aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah di Papua. Di antaranya program Jaksa Mandiri Pangan, pendampingan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih.</p>



<p>Burhanuddin menyebut langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045 serta agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.</p>



<p>Namun di balik dorongan percepatan pembangunan, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum.</p>



<p>Burhanuddin menekankan bahwa profesionalisme harus dibangun melalui sistem meritokrasi yang kuat di lingkungan Kejaksaan. Ia juga secara khusus mengingatkan agar seluruh jajaran menghindari perilaku pamer kekayaan atau flexing yang dinilai dapat merusak citra institusi.</p>



<p>“Kepercayaan publik harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar pencitraan,” tegasnya.</p>



<p>Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi “perlawanan balik” dari para pelaku korupsi terhadap aparat penegak hukum. Fenomena yang dikenal sebagai corruptors fight back ini, menurutnya, harus diantisipasi dengan menjaga integritas serta meningkatkan transparansi kinerja.</p>



<p>Dalam arahannya, Burhanuddin juga meminta seluruh satuan kerja menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029 sebagai landasan untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan modern.</p>



<p>Dengan pengawasan yang diperketat dan integritas aparat yang dijaga, Kejaksaan diharapkan mampu memastikan proyek-proyek strategis di Papua tidak hanya berjalan tepat waktu, tetapi juga benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/jaksa-agung-kawal-proyek-strategis-rp-38-t-di-papua/">Jaksa Agung Kawal Proyek Strategis Rp 3,8 T di Papua</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/eks-sekretaris-ma-nurhadi-tantang-jaksa-sumpah-mubahalah-hadapi-dakwaan-gratifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2026 07:03:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=5425</guid>

					<description><![CDATA[<p>Nusantara Bicara, JAKARTA &#8212; Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menegaskan tidak bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/eks-sekretaris-ma-nurhadi-tantang-jaksa-sumpah-mubahalah-hadapi-dakwaan-gratifikasi/">Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nusantara Bicara,  JAKARTA</strong>   &#8212;   Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menegaskan tidak bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, serta menantang Jaksa melaksanakan mubahalah, Jumat 27 Maret 2026.</p>



<p>Nurhadi menyatakan sepanjang persidangan, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, dan ia telah melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimilikinya beserta sumbernya.</p>



<p>“Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya,” tutur Nurhadi usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.</p>



<p>Ia menegaskan keyakinannya majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji akan melihat kebenaran berdasarkan fakta persidangan, dan ia bersedia menanggung azab jika berdusta sesuai ajaran surah Ali Imran ayat 61.</p>



<p>“Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya,” sambungnya.</p>



<p>Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menilai dakwaan Jaksa bersifat asumtif dan halusinatif karena tidak didukung bukti, termasuk saat pemeriksaan saksi-saksi yang dinyatakan sebagai pemberi gratifikasi.</p>



<p>“Semua saksi yang dihadirkan Jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi,” jelas Rudjito.</p>



<p>Anggota Tim Advokat lainnya, Mohammad Ikhsan, menambahkan Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan fakta penghasilan dari gaji, tunjangan, dan usaha sarang walet sepanjang 2011-2018 yang mencapai lebih kurang Rp 66,94 miliar.</p>



<p>Aset yang dituduhkan Jaksa, termasuk villa di Megamendung, apartemen di Jakarta, dan mobil Mercedes Sprinter, dihitung hanya sekitar Rp 28 miliar di persidangan.</p>



<p>“Dari bukti-bukti formal dan fakta persidangan, perkara ini sangat terkesan dipaksakan. Ketika ditantang Nurhadi untuk bersumpah dalam format mubahalah, Jaksa tidak berani,” tutur Ikhsan.</p>



<p>Nurhadi menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Rabu 1 April 2026.</p>



<p>“Kami harap Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi,” harap Ikhsan. (Agus)</p><p>The post <a href="https://nusantarabicara.com/eks-sekretaris-ma-nurhadi-tantang-jaksa-sumpah-mubahalah-hadapi-dakwaan-gratifikasi/">Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi</a> first appeared on <a href="https://nusantarabicara.com">Nusantarabicara.com</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
