<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Nusantarabicara.com</title>
	<atom:link href="https://nusantarabicara.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nusantarabicara.com</link>
	<description>Menyajikan Berita Yang Mencerahkan Dan Mencerdaskan Insan Masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Aug 2026 06:07:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2025/12/cropped-Untitled-design-32x32.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Nusantarabicara.com</title>
	<link>https://nusantarabicara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lisa Laporkan Dugaan Manipulasi Data dan Intimidasi dalam Sengketa Warisan ke Peradi</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/lisa-laporkan-dugaan-manipulasi-data-dan-intimidasi-dalam-sengketa-warisan-ke-peradi/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/lisa-laporkan-dugaan-manipulasi-data-dan-intimidasi-dalam-sengketa-warisan-ke-peradi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2026 06:07:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=14467</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Nusantara bicara -– Seorang perempuan bernama Lisa resmi melaporkan dugaan manipulasi data, pencantuman keterangan palsu, serta tindakan intimidasi yang&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta,  Nusantara bicara</strong>   -–  Seorang perempuan bernama Lisa resmi melaporkan dugaan manipulasi data, pencantuman keterangan palsu, serta tindakan intimidasi yang dialaminya dalam perkara sengketa warisan keluarga. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Lisa di Peradi Tower, Jakarta, Rabu (26/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam keterangannya kepada awak media, Lisa mengaku dirugikan secara materiil dan moril akibat adanya perubahan sepihak terhadap sejumlah data pribadinya dalam dokumen perkara. Ia menyoroti perubahan pada nomor identitas, data keluarga, hingga tanggal lahir anaknya yang disebut tidak sesuai dengan akta kelahiran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Intinya yang saya dapat sebagai awal, saya dirugikan secara manipulasi data. Data saya diubah-ubah secara sepihak,&#8221; ujar Lisa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya soal data, Lisa juga menduga adanya keterangan dalam proses hukum yang tidak sesuai dengan fakta. Ia menilai perlu ada pemeriksaan etik dan hukum terhadap advokat yang terlibat. Lisa mengaku telah menyiapkan sedikitnya tujuh set dokumen sebagai bahan bukti dalam pengaduannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yang saya persoalkan adalah dugaan menempatkan keterangan palsu dan memanipulasi data. Semua itu harus diperiksa melalui proses yang benar,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lisa juga menyoroti pemblokiran aset rumah warisan orang tuanya yang kini menjadi objek sengketa. Ia mempertanyakan prosedur pemblokiran yang dinilainya tidak transparan, mengingat aset tersebut telah memiliki putusan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses tersebut, namun menegaskan bahwa dugaan itu harus dibuktikan oleh lembaga berwenang. Lisa juga menyebutkan bahwa perkara serupa masih berjalan di Pengadilan Negeri Serang, yang menurutnya tidak seharusnya dilanjutkan dengan cara melanggar prosedur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setiap pihak harus menghormati hak-hak hukum orang lain dan tidak menggunakan tekanan, ancaman, atau intimidasi,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lisa mengaku sempat menerima pesan yang dianggapnya sebagai ancaman menjelang kedatangannya ke Peradi Tower. Ia menyatakan memiliki bukti percakapan tersebut dan siap menyerahkannya jika dibutuhkan dalam proses hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau memang ada bukti dan fakta, semuanya harus diproses sesuai hukum. Saya tidak akan berhenti, saya akan proses terus,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi kemungkinan pihak yang dilaporkan pindah organisasi advokat, Lisa menyatakan bahwa perubahan status organisasi tidak menghapus tanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia pun menekankan pentingnya profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Advokat yang baik itu tahu aturan, tahu tata tertib, tahu etika, dan punya harga diri. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena proses hukum yang tidak sesuai prosedur,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lisa berharap pengaduannya dapat diproses secara objektif dan profesional. Ia juga membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lain jika ditemukan bukti pelanggaran lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Catatan Redaksi:<br>Seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan klaim dan pengaduan dari pihak pelapor. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan organisasi profesi dan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau dilaporkan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. (PS)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/lisa-laporkan-dugaan-manipulasi-data-dan-intimidasi-dalam-sengketa-warisan-ke-peradi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Refleksi Kemerdekaan PERADI RBA, Ruang Menelaah Kembali Makna Kemerdekaan Dari Perspektif Hukum dan Profesi Advokat</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/refleksi-kemerdekaan-peradi-rba-ruang-menelaah-kembali-makna-kemerdekaan-dari-perspektif-hukum-dan-profesi-advokat/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/refleksi-kemerdekaan-peradi-rba-ruang-menelaah-kembali-makna-kemerdekaan-dari-perspektif-hukum-dan-profesi-advokat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 03:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=14289</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, Nusantarabicara –- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) menggelar refleksi Hari Ulang Tahun&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA, Nusantarabicara</strong>  –-  Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) menggelar refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengadakan diskusi publik yang mengangkat  tema, “Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap dan Intervensi Politik” di Jakarta, Jumat (21/08/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., serta Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA, Asfinawati, S.H., sebagai pembicara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Refleksi ini menjadi ruang untuk menelaah kembali makna kemerdekaan Indonesia dari perspektif hukum dan profesi advokat.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-1 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="786" height="1024" data-id="14291" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-2-786x1024.jpg" alt="" class="wp-image-14291" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-2-786x1024.jpg 786w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-2-230x300.jpg 230w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-2-768x1001.jpg 768w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-2.jpg 811w" sizes="(max-width: 786px) 100vw, 786px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua Umum DPN PERADI RBA, Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E., dalam sambutannya mewakili Ketua Umum DPN PERADI RBA Ahmad Fikri Assegaf, menyampaikan bahwa refleksi kemerdekaan penting dilakukan untuk mengukur sejauh mana penegakan hukum di Indonesia benar-benar telah terbebas dari berbagai kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Fredrik, Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan fisik dan kini telah memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu terus diajukan adalah apakah kemerdekaan tersebut telah sepenuhnya hadir dalam praktik penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Penegakan hukum masih belum terbebas dari praktik suap dan intervensi politik. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa upaya serius untuk mencegahnya, maka hal itu dapat menghambat tercapainya tujuan kemerdekaan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dari segala bentuk campur tangan dan pengaruh dari luar. Karena itu, setiap advokat dituntut menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Advokat, sumpah profesi, serta kode etik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fredrik mengajak seluruh anggota PERADI RBA untuk mengambil peran dalam mencegah praktik suap dan intervensi politik. Profesi advokat, katanya, diperlukan untuk memastikan terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-2 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="771" height="1024" data-id="14292" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852612-771x1024.jpg" alt="" class="wp-image-14292" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852612-771x1024.jpg 771w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852612-226x300.jpg 226w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852612-768x1020.jpg 768w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852612-1157x1536.jpg 1157w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852612-1542x2048.jpg 1542w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852612-scaled.jpg 1928w" sizes="(max-width: 771px) 100vw, 771px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA Dr. Saor Siagian mengapresiasi keberanian PERADI RBA mengangkat tema yang menyentuh persoalan mendasar dalam dunia penegakan hukum. Menurutnya, peringatan kemerdekaan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk membahas persoalan substantif yang dihadapi bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saor bahkan mengusulkan agar makna refleksi tersebut juga diarahkan pada upaya memerdekakan diri para advokat dan penegak hukum dari praktik suap serta intervensi politik. Sebab, perubahan tidak selalu dapat dilakukan dengan memaksa orang lain, tetapi dapat dimulai dengan memberikan inspirasi dan keteladanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menekankan bahwa kemerdekaan sejati seorang advokat terletak pada keberaniannya memegang teguh sumpah, kode etik, dan aturan hukum, sekalipun menghadapi tekanan ekonomi maupun godaan untuk memperoleh keuntungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Saor, seorang penegak hukum yang mengorbankan integritas demi kepentingan tertentu sesungguhnya belum merdeka.<br>“Penjajahan yang paling berat justru bisa datang dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang mengetahui mana yang benar, telah mengucapkan sumpah dan memahami kode etik, tetapi tetap memilih melanggarnya, maka pada saat itu ia telah kehilangan kemerdekaan,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saor mengingatkan bahwa seorang advokat tidak seharusnya menjadikan persoalan ekonomi, kepentingan klien, maupun tekanan lainnya sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip. Ia menilai integritas dapat dijaga dari keputusan-keputusan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keberanian untuk mengatakan tidak terhadap praktik suap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengajak para advokat untuk tidak sekadar mengenakan atribut profesi, tetapi benar-benar menjaga kehormatan profesi. Menurutnya, sumpah advokat dan kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan kompas moral yang harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penegak hukum.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-3 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="611" data-id="14294" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-2-1024x611.jpg" alt="" class="wp-image-14294" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-2-1024x611.jpg 1024w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-2-300x179.jpg 300w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-2-768x458.jpg 768w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-2-1536x917.jpg 1536w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-2-2048x1222.jpg 2048w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA Asfinawati, S.H., dalam pemaparannya mengangkat pertanyaan mendasar mengenai hukum yang tidak diintervensi dan kaitannya dengan makna kemerdekaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, untuk memahami persoalan tersebut, masyarakat hukum perlu kembali merefleksikan hakikat hukum dan tujuan keberadaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asfinawati menjelaskan bahwa salah satu fungsi penting hukum adalah membatasi kekuasaan agar tidak ada penguasa yang merasa dirinya berada di atas hukum atau bahkan menganggap dirinya sebagai hukum itu sendiri. Karena itu, independensi hukum menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis dan negara hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai intervensi dapat muncul dalam berbagai tahapan, mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan hingga proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, masyarakat perlu terus mengawasi apakah terdapat intervensi terhadap pemikiran, pembentukan hukum, penegakan hukum, kekuasaan kehakiman, maupun terhadap profesi advokat dan organisasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asfinawati menegaskan bahwa kemerdekaan hukum tidak hanya berbicara tentang kebebasan institusi, tetapi juga kebebasan warga negara untuk berpikir, berekspresi, serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Dalam konteks itu, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, PERADI RBA menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang bebas dari praktik suap, intervensi politik, dan berbagai kepentingan yang dapat merusak keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemerdekaan, pada akhirnya, tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan bangsa lain, tetapi juga keberanian penegak hukum untuk merdeka dari rasa takut, kepentingan, dan kompromi terhadap ketidakbenaran. Merdeka dan salam keadilan!</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Penegakan hukum masih belum terbebas dari praktik suap dan intervensi politik. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa upaya serius untuk mencegahnya, maka hal itu dapat menghambat tercapainya tujuan kemerdekaan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dari segala bentuk campur tangan dan pengaruh dari luar. Karena itu, setiap advokat dituntut menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Advokat, sumpah profesi, serta kode etik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fredrik mengajak seluruh anggota PERADI RBA untuk mengambil peran dalam mencegah praktik suap dan intervensi politik. Profesi advokat, katanya, diperlukan untuk memastikan terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA Dr. Saor Siagian mengapresiasi keberanian PERADI RBA mengangkat tema yang menyentuh persoalan mendasar dalam dunia penegakan hukum. Menurutnya, peringatan kemerdekaan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk membahas persoalan substantif yang dihadapi bangsa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saor bahkan mengusulkan agar makna refleksi tersebut juga diarahkan pada upaya memerdekakan diri para advokat dan penegak hukum dari praktik suap serta intervensi politik. Sebab, perubahan tidak selalu dapat dilakukan dengan memaksa orang lain, tetapi dapat dimulai dengan memberikan inspirasi dan keteladanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menekankan bahwa kemerdekaan sejati seorang advokat terletak pada keberaniannya memegang teguh sumpah, kode etik, dan aturan hukum, sekalipun menghadapi tekanan ekonomi maupun godaan untuk memperoleh keuntungan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Saor, seorang penegak hukum yang mengorbankan integritas demi kepentingan tertentu sesungguhnya belum merdeka.<br>“Penjajahan yang paling berat justru bisa datang dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang mengetahui mana yang benar, telah mengucapkan sumpah dan memahami kode etik, tetapi tetap memilih melanggarnya, maka pada saat itu ia telah kehilangan kemerdekaan,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saor mengingatkan bahwa seorang advokat tidak seharusnya menjadikan persoalan ekonomi, kepentingan klien, maupun tekanan lainnya sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip. Ia menilai integritas dapat dijaga dari keputusan-keputusan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keberanian untuk mengatakan tidak terhadap praktik suap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengajak para advokat untuk tidak sekadar mengenakan atribut profesi, tetapi benar-benar menjaga kehormatan profesi. Menurutnya, sumpah advokat dan kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan kompas moral yang harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penegak hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA Asfinawati, S.H., dalam pemaparannya mengangkat pertanyaan mendasar mengenai hukum yang tidak diintervensi dan kaitannya dengan makna kemerdekaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, untuk memahami persoalan tersebut, masyarakat hukum perlu kembali merefleksikan hakikat hukum dan tujuan keberadaannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asfinawati menjelaskan bahwa salah satu fungsi penting hukum adalah membatasi kekuasaan agar tidak ada penguasa yang merasa dirinya berada di atas hukum atau bahkan menganggap dirinya sebagai hukum itu sendiri. Karena itu, independensi hukum menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis dan negara hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai intervensi dapat muncul dalam berbagai tahapan, mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan hingga proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, masyarakat perlu terus mengawasi apakah terdapat intervensi terhadap pemikiran, pembentukan hukum, penegakan hukum, kekuasaan kehakiman, maupun terhadap profesi advokat dan organisasinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Asfinawati menegaskan bahwa kemerdekaan hukum tidak hanya berbicara tentang kebebasan institusi, tetapi juga kebebasan warga negara untuk berpikir, berekspresi, serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Dalam konteks itu, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, PERADI RBA menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang bebas dari praktik suap, intervensi politik, dan berbagai kepentingan yang dapat merusak keadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemerdekaan, pada akhirnya, tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan bangsa lain, tetapi juga keberanian penegak hukum untuk merdeka dari rasa takut, kepentingan, dan kompromi terhadap ketidakbenaran. Merdeka dan salam keadilan! (PS)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/refleksi-kemerdekaan-peradi-rba-ruang-menelaah-kembali-makna-kemerdekaan-dari-perspektif-hukum-dan-profesi-advokat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PERADI RBA Gelar Refleksi Kemerdekaan RI Ke 81 Tahun Dengan Diskusi Publik Bertajuk “Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap &#038; Intervensi Politik”</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/peradi-rba-gelar-refleksi-kemerdekaan-ri-ke-81-tahun-dengan-diskusi-publik-bertajuk-memerdekakan-penegakan-hukum-dari-praktik-suap-intervensi-politik/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/peradi-rba-gelar-refleksi-kemerdekaan-ri-ke-81-tahun-dengan-diskusi-publik-bertajuk-memerdekakan-penegakan-hukum-dari-praktik-suap-intervensi-politik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 17:27:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=14281</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, Nusantarabicara — Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) mengingatkan para advokat agar tidak mengorbankan integritas profesi demi&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA, Nusantarabicara</strong> — Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) mengingatkan para advokat agar tidak mengorbankan integritas profesi demi mendapatkan perkara maupun imbalan materi. Advokat diminta tetap berpegang teguh pada sumpah profesi, kode etik, dan ketentuan hukum, termasuk ketika menghadapi tekanan ekonomi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Pesan tersebut mengemuka pada diskusi publik dalam rangka refleksi memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81 Tahun dengan thema “Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap &amp; Intervensi Politik” yang digelar PERADI RBA di Rooftop Seknas PERADI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-4 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="786" height="1024" data-id="14283" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-1-786x1024.jpg" alt="" class="wp-image-14283" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-1-786x1024.jpg 786w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-1-230x300.jpg 230w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-1-767x1000.jpg 767w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-1.jpg 811w" sizes="auto, (max-width: 786px) 100vw, 786px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan diskusi menghadirkan pembicara dari internal Peradi RBA. Yaitu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., dan Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Asfinawati SH dipandu dengan moderator Haris Siregar.SH yang menghidupkan suasana diskusi menjadi segar dan berjalan dengan lancar.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa kemerdekaan seorang advokat tidak semata-mata diukur dari banyaknya klien atau perkara yang ditangani, melainkan dari konsistensinya menjalankan sumpah dan kode etik profesi.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-5 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="611" data-id="14284" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-1024x611.jpg" alt="" class="wp-image-14284" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-1024x611.jpg 1024w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-768x458.jpg 768w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-300x179.jpg 300w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-2048x1222.jpg 2048w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001853016-1536x917.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph"><br>“Anda jadi advokat atau tidak, bukan diukur dari punya klien atau tidak, tetapi dari apakah Anda mempertahankan sumpah dan kode etik dijalankan,” tegas Saor. Menurut Saor, profesi advokat tidak boleh digunakan untuk menutupi kejahatan, merekayasa fakta hukum, ataupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum demi kepentingan klien.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Ia juga mengingatkan bahwa kesulitan ekonomi dan minimnya perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan praktik suap, menjadi makelar kasus, maupun mengorbankan prinsip profesionalisme, paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><br>Advokat Harus Berani Menyeleksi Klien</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Senada dengan Saor, Wakil Ketua Umum PERADI RBA <strong>Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E.</strong>, M.H., menekankan pentingnya keberanian advokat dalam menentukan siapa yang layak menjadi klien. Menurut Fredrik, hubungan antara advokat dan klien tidak boleh hanya dilihat sebagai hubungan bisnis. Advokat juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perkara yang ditangani tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>“Bukan hanya klien yang menyeleksi kita, kita pun harus bisa menyeleksi klien. Jangan sampai kita di-drive oleh lawyer fee lalu mengorbankan integritas. Jangan takut miskin jika kita bermain sesuai aturan (play by the rule),” ujar Fredrik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Ia menilai advokat harus mampu membangun reputasi melalui profesionalisme dan integritas. Menurutnya, perjalanan sejumlah advokat senior menunjukkan bahwa keberhasilan profesional tetap dapat diraih tanpa harus mengorbankan prinsip.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Fredrik juga mengapresiasi kegiatan refleksi Kemerdekaan dengan mengadakan diskusi publik sebagai momentum bagi para advokat untuk mengevaluasi praktik penegakan hukum sekaligus memperbarui komitmen terhadap kode etik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Ia menegaskan, PERADI RBA terus memberikan arahan kepada anggotanya agar menjalankan profesi dengan integritas, profesionalisme, dan tanpa kompromi terhadap praktik suap-menyuap.<br>“Tidak ada kompromi dengan suap-menyuap. Kita harus merdeka dari praktik suap-menyuap dan mewarnai profesi hukum sebagai advokat yang unggul, mumpuni, dan berintegritas,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Komitmen tersebut, lanjut Fredrik, bahkan telah ditanamkan sejak proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dengan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi.<br>“Jangan takut miskin kalau jadi orang jujur. Pasti ada berkat Tuhan bagi orang yang jujur dan mau bekerja keras,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan tersebut, Fredrik juga menyampaikan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan keteladanan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip meritokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Ia menilai kompetensi dan profesionalisme harus menjadi dasar dalam pengelolaan pemerintahan, bukan semata-mata loyalitas kepada kelompok atau kepentingan tertentu.<br>“Harapan kami bagi pemerintah Prabowo adalah memberikan keteladanan tentang bagaimana menjalankan pemerintahan ini berdasarkan prinsip merit. Bukan sekadar loyalitas, tetapi harus punya kompetensi,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Menurut dia, penerapan sistem merit pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. &#8220;Layanan publik harus diutamakan, bukan untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br><strong>Memutus “Belenggu” Ketakutan Advokat</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA Asfinawati, S.H., menutup diskusi dengan refleksi mengenai berbagai “belenggu” mental yang dinilai masih menghantui sebagian penegak hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Ia menggambarkan seorang advokat sebagai sosok kuat yang sebenarnya mampu berdiri tegak, tetapi merasa tidak berdaya hanya karena jarinya terikat seutas benang tipis.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Metafora tersebut menggambarkan ketakutan yang terkadang muncul ketika advokat menghadapi risiko kehilangan klien, tidak mendapatkan perkara, atau menghadapi tekanan dalam menjalankan profesinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Menurutnya, belenggu tersebut pada dasarnya dapat diputus oleh advokat sendiri melalui keberanian mempertahankan integritas dan tidak menyerah pada praktik-praktik yang merusak penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Refleksi itu sekaligus menjadi pesan bahwa kemerdekaan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada perubahan sistem, tetapi juga keberanian setiap aparat penegak hukum untuk menolak intervensi, suap, dan praktik mafia peradilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Acara kemudian diakhiri dengan aksi berdiri bersama seluruh advokat yang hadir dan seruan “PERADI RBA Merdeka!” sebagai simbol tekad untuk memperkuat integritas profesi advokat serta mendorong penegakan hukum Indonesia yang lebih independen, profesional, dan berkeadilan. (PS)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/peradi-rba-gelar-refleksi-kemerdekaan-ri-ke-81-tahun-dengan-diskusi-publik-bertajuk-memerdekakan-penegakan-hukum-dari-praktik-suap-intervensi-politik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Refleksi HUT RI ke-81 PERADI RBA: Advokat Diingatkan Jangan Terjebak Suap dan Menyerah pada &#8216;Lawyer Fee&#8217;</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/refleksi-hut-ri-ke-81-peradi-rba-advokat-diingatkan-jangan-terjebak-suap-dan-menyerah-pada-lawyer-fee/</link>
					<comments>https://nusantarabicara.com/refleksi-hut-ri-ke-81-peradi-rba-advokat-diingatkan-jangan-terjebak-suap-dan-menyerah-pada-lawyer-fee/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 14:18:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=14273</guid>

					<description><![CDATA[​JAKARTA, Nusantarabicara -– Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) menggelar diskusi publik bertajuk &#8220;Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>​JAKARTA, Nusantarabicara</strong>  -–  Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) menggelar diskusi publik bertajuk <em>&#8220;Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap &amp; Intervensi Politik&#8221;</em> di Rooftop Seknas PERADI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini dimanfaatkan untuk mengkritisi degradasi moral dan intervensi politik yang masih membayangi dunia peradilan nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kemerdekaan sejati seorang penegak hukum dinilai dari keteguhan memegang sumpah jabatan dan kode etik, bukan diukur dari materi atau kepemilikan perkara.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-6 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="786" height="1024" data-id="14275" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-786x1024.jpg" alt="" class="wp-image-14275" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-786x1024.jpg 786w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-230x300.jpg 230w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748-767x1000.jpg 767w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852748.jpg 811w" sizes="auto, (max-width: 786px) 100vw, 786px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">​&#8221;Anda jadi advokat atau tidak, bukan diukur dari punya klien atau tidak, tetapi dari apakah Anda mempertahankan sumpah dan kode etik dijalankan,&#8221; tegas Saor di hadapan para peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Saor mengingatkan agar profesi advokat tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan atau merekayasa fakta hukum demi membela kepentingan klien. Mengingat pengalaman hidupnya yang pernah setahun tanpa perkara, ia menekankan bahwa kesulitan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan suap maupun menjadi makelar kasus.</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-7 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="771" data-id="14276" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852610-1024x771-1.jpg" alt="" class="wp-image-14276" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852610-1024x771-1.jpg 1024w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852610-768x578-1.jpg 768w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852610-300x226-1.jpg 300w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852610-1536x1157-1.jpg 1536w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/08/1001852610-2048x1542-1.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">​Senada dengan Saor, praktisi hukum yang juga wakil ketua umum PERADI RBA Fredrik Pinakunary SH.menyoroti pentingnya keberanian advokat dalam menyaring klien melalui penerapan klausul antikorupsi sejak awal penanganan perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​&#8221;Bukan hanya klien yang menyeleksi kita, kita pun harus bisa menyeleksi klien. Jangan sampai kita di-<em>drive</em> oleh <em>lawyer fee</em> lalu mengorbankan integritas. Jangan takut miskin jika kita bermain sesuai aturan (<em>play by the rule</em>),&#8221; ujar Fredrik, seraya mencontohkan rekam jejak advokat senior seperti Frans Hendra Winata dan Todung Mulya Lubis yang tetap sukses secara profesional dan finansial dengan menjaga integritas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Diskusi ditutup dengan refleksi metaforis mengenai belenggu mental yang kerap menjebak penegak hukum okeh Asfinawati SH selaku wakil sekretaris jenderal DPN PERADI. Advokat diibaratkan sosok berotot kuat yang merasa tak berdaya hanya karena jarinya terikat seutas benang tipis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Ketakutan akan kehilangan klien dan ketiadaan perkara dinilai sebagai ilusi belenggu yang harus diputus sendiri oleh para advokat demi memerdekakan hukum Indonesia dari mafia peradilan. Acara diakhiri dengan aksi berdiri bersama dan seruan pekik <em>&#8220;PERADI RBA Merdeka!&#8221;</em> oleh seluruh advokat yang hadir. (PS)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nusantarabicara.com/refleksi-hut-ri-ke-81-peradi-rba-advokat-diingatkan-jangan-terjebak-suap-dan-menyerah-pada-lawyer-fee/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/kapal-berbendera-tanzania-disergap-di-laut-kepri-berisi-13-ton-narkoba-siap-edar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 09:56:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=13683</guid>

					<description><![CDATA[Kepri, Nusantarabicara.com &#8212; Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di perairan Tanjung&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kepri,  Nusantarabicara.com</strong>   &#8212;  Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan tersebut berawal saat KRI Kerambit-627 dari unsur Guspurla Koarmada I memeriksa kapal MV King Sun berbendera Tanzania di Tanjung Berakit, Kamis 6 Agustus 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine,&#8221; kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Denih, kapal MV King Sun selanjutnya diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani penyelidikan lanjutan dan penyidikan terhadap kapal, muatan serta dokumen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai barang bukti seberat 1,3 ton atau 1.300.000 gram tersebut, apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta-Rp3,5 juta per gram, memiliki estimasi nilai sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun atau setara sekitar 108,96 juta-254,30 juta dolar AS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya Penyidik TNI AL akan memeriksa ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang kapal MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberhasilan tersebut juga berpotensi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan asumsi 1 gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa pengguna.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun pengungkapan kasus Narkotika di perairan Kepri bukanlah yang pertama kali dilakukan unsur TNI AL. Sebelumnya, pada Mei 2025 lalu, TNI AL juga mengungkap penyelundupan Narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah dalam kurun waktu satu minggu, yaitu pada 14 Mei 2025, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (di bawah Armada 1) menggagalkan penyelundupan pertama sebesar 2,061 ton narkoba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, pada 21 Mei 2025, KRI Surik dan KRI Selea berhasil mencegat kapal penyelundup kedua dan mengamankan 2 ton Narkotika jenis sabu. (Agus)</p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Gowa Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/bupati-gowa-diperiksa-polda-sulsel-terkait-dugaan-korupsi-pengadaan-seragam-sekolah-rp16-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2026 07:28:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=13061</guid>

					<description><![CDATA[Sulsel, Nusantarabicara.com &#8212; Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan sebagai&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sulsel,  Nusantarabicara.com</strong>  &#8212;  Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sekitar 20 ribu pasang seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp16 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Husniah menjalani pemeriksaan di Kantor Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Makassar, Rabu (30/7), selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 16.00 WITA hingga sekitar pukul 21.40 WITA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai pemeriksaan, Husniah menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia memilih tidak memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan menyerahkan seluruh keterangan kepada penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebagai warga negara yang baik tentu harus mengikuti aturan. Untuk materi pemeriksaan silakan ditanyakan kepada penyidik,&#8221; ujar Husniah singkat kepada wartawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Didampingi tim kuasa hukum, Husniah juga enggan menjelaskan perannya dalam perkara tersebut dan langsung meninggalkan Mapolda Sulsel setelah pemeriksaan selesai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, menyebut pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan program yang dijalankan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Menurut dia, kliennya berstatus sebagai saksi karena kapasitasnya sebagai kepala daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia mengatakan penyidik melontarkan sekitar 18 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan pelaksanaan program seragam sekolah gratis dan respons masyarakat terhadap program tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kurang lebih ada sekitar 18 pertanyaan. Intinya mengenai program yang ada di Dinas Pendidikan, termasuk tingkat kepuasan masyarakat terhadap program seragam gratis,&#8221; kata Amirullah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Amirullah tidak menjelaskan secara rinci substansi pertanyaan penyidik yang berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengaku belum mengetahui pihak yang melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau nanti ada panggilan lagi, Ibu Bupati siap kooperatif mengikuti proses hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan Husniah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Didik, hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan maupun pelaksanaan program.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini Bupati Gowa. Statusnya sebagai saksi. Total sekitar delapan orang telah dimintai keterangan dan seluruhnya memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami,&#8221; kata Didik. (Agus)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASPENAS Bedah Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus, M. Kapitra Ampera: Integritas Hukum Sedang Dipertaruhkan</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/aspenas-bedah-kasus-dugaan-tppu-eks-jampidsus-m-kapitra-ampera-integritas-hukum-sedang-dipertaruhkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 02:54:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=12735</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Nusantarabicara.com -– Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tekanan dari berbagai&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, Nusantarabicara.com</strong>  -–  Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tekanan dari berbagai faktor, mulai dari opini publik, kepentingan politik, hingga kepentingan ekonomi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>&#8220;Penegakan hukum saat ini mendapat tekanan yang sangat besar. Opini publik bisa membentuk persepsi seseorang bersalah atau tidak, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Di sisi lain, kepentingan politik dan ekonomi juga ikut memengaruhi proses penegakan hukum,&#8221; ujar Kapitra dalam Diskusi Media ASPENAS di Jakarta, Minggu (26/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Kapitra menegaskan bahwa secara hukum TPPU harus didasarkan pada adanya tindak pidana asal (predicate crime).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>&#8220;TPPU tidak bisa berdiri sendiri. Harus dijelaskan terlebih dahulu apa tindak pidana asalnya. Apakah berasal dari suap, pemerasan, atau tindak pidana lainnya. Siapa pemberi dan siapa penerimanya juga harus dibuktikan. Itu yang harus diterangkan kepada publik,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Kapitra menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai asal-usul dugaan aliran dana tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan opini yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas.<br>Ia juga menyoroti munculnya persepsi publik bahwa penanganan perkara tersebut sarat kepentingan antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, persepsi tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang transparan dan profesional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>&#8220;Kalau memang proses hukum berjalan independen, buktikan dengan penanganan yang objektif, tanpa tebang pilih, dan sesuai prosedur hukum. Integritas lembaga penegak hukum sedang diuji dalam perkara ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Kapitra menambahkan, penegakan hukum yang adil harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan ataupun status sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>&#8220;Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan opini atau kepentingan tertentu,&#8221; tutupnya. (PS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siaga 98 Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri dan Jaksa Agung Guna Selamatkan Agenda Pemberantasan Korupsi</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/siaga-98-desak-presiden-prabowo-copot-kapolri-dan-jaksa-agung-guna-selamatkan-agenda-pemberantasan-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 00:43:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=12731</guid>

					<description><![CDATA[​JAKARTA, Nusantara Bicara — Koordinator Siaga 98, Hasanudin, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengganti Kepala&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>​JAKARTA,  Nusantara Bicara</strong>   —  Koordinator Siaga 98, Hasanudin, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengganti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Pernyataan tersebut disampaikan Hasanudin saat menjadi narasumber dalam sebuah acara diskusi media yang diselenggarakan Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Jakarta pada Minggu (26/7/2026).</p>



<figure class="wp-block-gallery has-nested-images columns-default is-cropped wp-block-gallery-8 is-layout-flex wp-block-gallery-is-layout-flex">
<figure class="wp-block-image size-large"><img loading="lazy" decoding="async" width="713" height="483" data-id="12733" src="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/07/1001776338.png" alt="" class="wp-image-12733" srcset="https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/07/1001776338.png 713w, https://nusantarabicara.com/wp-content/uploads/2026/07/1001776338-300x203.png 300w" sizes="auto, (max-width: 713px) 100vw, 713px" /></figure>
</figure>



<p class="wp-block-paragraph">​Dalam pemaparannya, Hasanudin mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dalam mengusut tuntas kasus-kasus mega korupsi, khususnya yang melibatkan sektor sumber daya alam, tambang, kawasan hutan, hingga mafia migas di Pertamina.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus besar selama ini patut diakui sebagai kemajuan signifikan yang sebelumnya sulit tersentuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Namun, ia menyoroti dinamika terkini yang berpotensi meruntuhkan kredibilitas serta capaian penegakan hukum yang telah dibangun. Hasanudin menilai, penanganan penegakan hukum menjadi sangat sensitif dan rentan bergejolak ketika penanganan kasus korupsi mulai menyentuh unsur pejabat atau petinggi aparat penegak hukum.<br>​&#8221;Pemberantasan mega korupsi yang dibangun Pak Prabowo bisa terancam runtuh jika timbul persepsi penanganan yang tidak adil atau sarat kepentingan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Solusinya, agar situasi kembali bersih dan netral, Presiden perlu segera mengganti Kapolri dan Jaksa Agung secara bersamaan,&#8221; tegas Hasanudin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Ia menambahkan bahwa penggantian kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut harus dilakukan secara adil dan bersamaan untuk menghindari spеkulasi publik serta menjaga keselarasan dalam penegakan hukum. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Siaga 98 juga mengingatkan agar proses transisi penunjukan pimpinan baru nantinya dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​Terkait proses hukum yang tengah berjalan yang melibatkan pejabat seperti Febri, Hasanudin mendorong agar yang bersangkutan membuka seluruh fakta hukum secara terang benderang melalui mekanisme yang berlaku, termasuk menjadi justice collaborator (JC) jika diperlukan, demi memperjelas alur aliran dana dan penyelesaian kasus secara tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">​&#8221;Dengan eranya yang baru, evaluasi terhadap pimpinan penegak hukum menjadi kunci agar fokus pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara dan memberantas korupsi tidak terdistraksi oleh perselisihan antar-lembaga,&#8221; pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Jokowi: Putusan Sela Hanya Koreksi Dakwaan, Perkara Tetap Berlanjut</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/kuasa-hukum-jokowi-putusan-sela-hanya-koreksi-dakwaan-perkara-tetap-berlanjut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2026 17:57:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=12702</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Nusantarabicara.com -– Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan perkara yang tengah disidangkan tetap dapat&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, Nusantarabicara.com</strong>   -–  Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan perkara yang tengah disidangkan tetap dapat dilanjutkan meski majelis hakim mengabulkan keberatan pihak terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan tersebut disampaikan Rivai seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, putusan sela tersebut merupakan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan yang dinilai tidak jelas atau mengandung kekaburan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami menghargai putusan yang telah dibacakan karena putusan tersebut merupakan bagian dari koreksi serta mekanisme pengawasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rivai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, hal yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam susunan dakwaan subsider. Menurut majelis, penerapan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi dakwaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau dicermati, persoalannya lebih kepada penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis menyebabkan dakwaan menjadi kabur,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rivai menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara. Jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki susunan dan penerapan pasal dalam surat dakwaan, kemudian kembali mengajukannya ke persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sidang masih bisa dilanjutkan karena yang diperintahkan hanya memperbaiki konstruksi dakwaan. Pihak kejaksaan tinggal melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang digunakan,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Rivai, jaksa dapat mengkaji kembali ketentuan yang akan digunakan, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru. Ketentuan yang dipilih nantinya harus mempertimbangkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa serta diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan ambiguitas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menilai koreksi dari majelis hakim merupakan hal yang positif karena dilakukan pada tahap awal persidangan. Dengan demikian, persoalan terkait konstruksi dakwaan dapat diselesaikan sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah kemudian menjadi persoalan, lebih baik dikoreksi pada tahap awal. Jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan agar nantinya lebih jelas saat memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rivai juga menyampaikan Joko Widodo sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk hadir apabila persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, rencana tersebut harus menunggu perbaikan surat dakwaan dan penjadwalan kembali oleh pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pak Jokowi sebenarnya sudah siap hadir dan telah mempersiapkan waktu. Namun, karena putusan sela menyatakan dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu, kehadirannya akan menunggu persidangan berikutnya,” kata Rivai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait waktu pengajuan kembali surat dakwaan, Rivai menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, tetapi tetap membutuhkan kajian dan pembahasan internal kejaksaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami tidak berbicara mengenai menang atau kalah. Penegakan hukum bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum. Putusan ini kami hormati, tinggal diikuti, dakwaan diperbaiki, kemudian diajukan kembali ke persidangan,” pungkasnya. ( Sodikin )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung ke Libya</title>
		<link>https://nusantarabicara.com/pekerja-migran-indonesia-jadi-korban-tppo-dijanjikan-kerja-di-turki-berujung-ke-libya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 16:29:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nusantarabicara.com/?p=12634</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Nusantarabicara.com &#8212; Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, Nusantarabicara.com</strong>  &#8212;  Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprocedural. Para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki, namun justru diberangkatkan ke Libya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, para korban diduga mengalami eksploitasi selama berada di Libya. Mereka disebut tidak menerima upah, mengalami kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga jam kerja tanpa istirahat yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” ujar Kombes Budi dalam keteranganya, Jumat (24/7/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, perkara ini terungkap setelah penyidik mendalami informasi terkait warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO di Libya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal,” ujar Kombes Iman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Kombes Iman, laporan polisi dalam perkara ini dibuat pada 3 Juli 2026. Penyidik telah memeriksa 25 orang, memetakan jaringan luar negeri, serta menyita sejumlah barang bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R alias I dan DY. R diduga mengendalikan proses perekrutan, sedangkan DY berperan mencari calon korban serta memfasilitasi keberangkatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tersangka mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk menarik minat, keluarga korban juga diberikan uang awal sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">DY disebut membantu proses keberangkatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penampungan sementara, hingga mengantar para korban ke Bandara Soekarno-Hatta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, tujuan keberangkatan tidak sesuai dengan janji awal. Para pekerja migran yang dijanjikan bekerja di Turki justru dialihkan ke Libya dan diduga tidak mendapatkan perlindungan kerja sebagaimana mestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Iman menegaskan, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala BP3MI Kombes Pol Singgih Hermawan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung proses perlindungan, pendampingan, pemenuhan hak korban, serta koordinasi dengan instansi terkait.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara ini. BP3MI siap berkoordinasi untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Singgih juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat, biaya tidak jelas, atau janji gaji besar tanpa prosedur resmi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Pastikan informasi, dokumen, dan penempatan kerja dilakukan secara prosedural agar terhindar dari praktik perdagangan orang,” katanya. (( Sodikin )</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
