NCW Bali Apresiasi Keimigrasian Bali Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Ijin Tinggal WNA

Nusantara Bicara, DENPASAR — National Corruption Watch ( DPW NCW) Bali mengapresiasi langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali, 30 Mei 2026 khususnya terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang WNA yang beraktivitas sebagai Disc Jockey (DJ).

Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menyatakan bahwa langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan Imigrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan hukum serta ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.

Menurut Donnox Wong, seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan izin tinggal dan izin kerja sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.

“Kami mengapresiasi langkah Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang responsif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian. Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa saja tanpa memandang status maupun kewarganegaraan,” ujar Donnox Wong.

DPW NCW Bali juga mendukung langkah pemberian sanksi administratif terhadap pihak penyelenggara kegiatan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyelenggara kegiatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat telah memenuhi aspek legalitas dan perizinan yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, Donnox Wong berharap pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali terus diperkuat mengingat Bali merupakan salah satu destinasi internasional yang banyak dikunjungi wisatawan dan pelaku usaha asing.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah administrasi keimigrasian untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha yang telah taat aturan,” tegasnya.

DPW NCW Bali juga menyatakan siap mendukung sinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya dalam upaya pengawasan keberadaan WNA di Bali. Pengawasan yang baik diharapkan dapat menciptakan iklim investasi dan pariwisata yang sehat, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga Bali tetap kondusif, tertib, dan taat hukum. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku di Indonesia. Bali harus menjadi contoh penegakan hukum yang tegas namun tetap profesional dan berkeadilan,” pungkas Donnox wong

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar di media online terkait dugaan tidak adanya tindakan dari jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, DPW NCW Bali menilai informasi tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan bahwa berdasarkan informasi dan langkah-langkah yang telah diumumkan secara resmi oleh pihak Imigrasi, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Bali telah melakukan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami menilai narasi yang menyebut Imigrasi Bali tidak melakukan penindakan perlu dikaji secara cermat. Faktanya, setiap dugaan pelanggaran keimigrasian yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan oleh hukum,” tegas Donnox Wong.

Menurutnya, selama ini Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Imigrasi Bali telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali tanpa membedakan latar belakang, profesi, maupun kewarganegaraan.

“Imigrasi Bali telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” ujar Donnox Wong.

DPW NCW Bali memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Imigrasi Bali yang terus menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan hukum

“Kami mengapresiasi ketegasan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Bali dalam menjaga marwah hukum keimigrasian di Indonesia.

Langkah-langkah yang dilakukan menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian,” pungkas Donnox Wong. (Agus)

Tinggalkan Balasan