Dari Manila ke Canberra, Ketua REMISI: Kesehatan Mental Bukan Soal Layanan, Tapi Soal Hak dan Kekuasaan

Spread the love

Agus Hasan Hidayat soroti institusionalisasi dan digitalisasi perlindungan sosial di forum ADB dan ACFID

JAKARTA, Nusantarabicara.com – Ketua Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI) Agus Hasan Hidayat, 13 Oktober 2026 membawa satu pesan kuat dari dua panggung internasional: kesehatan mental adalah isu hak asasi manusia dan pembangunan, bukan sekadar layanan kesehatan.

Pesan itu disampaikan Agus pertama kali saat menjadi pembicara penutup pada Asia-Pacific Social Protection Week (APSP) 2026 yang digelar Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, pada 6-8 Oktober 2026 dengan tema “Empowered Lives, Resilient Futures”.

Di forum yang mempertemukan pemerintah, pembuat kebijakan, dan mitra pembangunan Asia-Pasifik itu, Agus berbicara sebagai penyandang disabilitas psikososial dan penyintas institusionalisasi.

“Ada saat ketika saya tidak punya kontrol, tidak punya martabat, tidak punya kendali untuk membuat keputusan atas hidup saya sendiri. Bukan karena saya kriminal, tetapi karena disabilitas. Dan ribuan dari kami masih hidup di institusi-institusi itu hari ini di Asia,” ujar Agus dalam pidatonya.

Dari pengalaman itu, ia mengajukan pertanyaan kunci yang menurutnya harus jadi tolok ukur kebijakan perlindungan sosial.

“Apakah kita sedang merancang sistem yang mendukung orang untuk hidup di tengah komunitas, atau sistem yang memutuskan apa yang terbaik bagi kita? Ada perbedaan besar antara menerima perawatan dan memiliki kendali atas dukungan yang kita terima,” katanya.

Soroti Digitalisasi dan Dana Komunitas

Agus menegaskan, ketiadaan layanan dukungan berbasis komunitas membuat penyandang disabilitas hanya bergantung pada keluarga dan berisiko berakhir dalam segregasi dan institusionalisasi.

Karena itu, investasi dukungan jangka panjang tidak boleh sekadar menopang tempat orang dirawat, melainkan harus menciptakan kondisi agar orang dapat hidup mandiri, membuat pilihan, bekerja, dan berpartisipasi di komunitas.

Ia juga menyoroti tren digitalisasi perlindungan sosial.

“Jika sebuah sistem menjadi lebih efisien bagi pemerintah tetapi lebih sulit diakses penyandang disabilitas, kita perlu memikirkan ulang apakah itu bisa disebut kemajuan. Sistem digital tidak boleh menjadi penjaga gerbang baru. Ia harus aksesibel, terjangkau, aman, dan melindungi privasi kami, serta melengkapi dukungan manusia, bukan menggantikannya,” tegasnya.

Agus menutup pidatonya di Manila dengan menegaskan, “Perlindungan sosial bukan sekadar melindungi kami dari kemiskinan. Ia tentang menciptakan kondisi agar orang punya kehidupan milik mereka sendiri. Jangan bangun sistem untuk kami. Bangun bersama kami.”

Dari Manila ke Canberra: Soal Kekuasaan, Bukan Hanya Kapasitas

Pesan yang sama dibawa Agus ke Canberra, Australia. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 14.00-15.30 di Torrens Room, National Convention Centre, ia tampil sebagai panelis di Konferensi Australian Council for International Development (ACFID) 2026.

Dalam sesi bertajuk “Shifting Power, Not Just Capacity: Solidarity, Organisations of People with Disabilities and the Disability Rights Movement” yang diselenggarakan CBM Australia, Australian Disability and Development Consortium (ADDC) dan REMISI, Agus tampil bersama Sera Osborne (Psychiatric Survivors Association, Fiji) dan Tamara Jolly (CBM Australia), dengan moderator Sally Cobb.

Jika di Manila ia bicara kepada pembuat kebijakan perlindungan sosial, di Canberra ia bicara kepada sektor pembangunan internasional.

“Selama bertahun-tahun, sektor pembangunan berbicara soal ‘penguatan kapasitas’ seolah itu tujuan akhir. Padahal kapasitas tanpa kekuasaan hanya menghasilkan organisasi yang pintar menulis proposal, bukan gerakan yang punya daya tawar nyata,” ujar Agus.

Perspektif HAM dan Pembangunan

Pesan Agus sejalan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) Pasal 12 tentang kapasitas hukum, Pasal 19 tentang hidup mandiri di komunitas, dan Pasal 4(3) tentang pelibatan organisasi penyandang disabilitas (OPD).

Hal itu diperkuat Pedoman Komite CRPD tentang Deinstitusionalisasi (2022) dan Studi 2026 “OPD Leadership in Deinstitutionalization” oleh TCI Global dan CBM Australia yang didukung Pemerintah Australia melalui DFAT. Studi itu menyimpulkan institusionalisasi ditandai hilangnya kebebasan, pilihan, dan kendali di manapun tempatnya – termasuk rumah, rumah sakit, dan panti rehabilitasi.

Studi yang sama mencatat negara-negara Global South membelanjakan kurang dari 1% anggaran kesehatan untuk kesehatan mental, sebagian besar untuk pengobatan. Di Indonesia, OPD melaporkan kekhawatiran bahwa ketentuan kesehatan jiwa dalam UU Kesehatan 2023 masih membuka ruang pemaksaan perawatan dan perwalian.

REMISI adalah organisasi yang memperjuangkan hak penyandang disabilitas psikososial dan orang muda dengan disabilitas di Indonesia dengan pendekatan berbasis hak yang mengutamakan otonomi, dukungan sesama, dan layanan peka trauma. (Tri)


Tinggalkan Balasan