Diduga Lalai Lakukan Prosedur Pengosongan Senjata, TNI AD Tetapkan Letda Inf AG sebagai Tersangka Kematian Letda Jihad

Spread the love

JAKARTA, NusantaraBicara.com – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menetapkan Letda Inf AG sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan pada Jumat (30/10/2026).

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny.
Penetapan Letda Inf AG sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus bersama unsur terkait.

Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian.
“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.

Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Donny.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan kepada penyidik meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV.

Atas dugaan kelalaiannya, Letda Inf AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain menghadapi proses hukum, tersangka juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari tindakan internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI. (Padrika)

Tinggalkan Balasan