DPR RI Sahkan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna

Nusantara Bicara, JAKARTA — Indonesia jurnalis — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU Polri yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah melalui Komisi III DPR RI.

Saat memimpin jalannya sidang paripurna, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat terkait pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Persetujuan pun diberikan secara bersama oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga ↑ Ing-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Secara serempak para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. la menjelaskan bahwa proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa

Menurut Habiburokhman, aspek partisipasi publik menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Komisi III DPR RI menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan ke berbagai melakukan daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik. (Agus)

Tinggalkan Balasan