Nusantara Bicara, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat busuk pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan yang melibatkan oknum auditor negara.
Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026), lembaga antirasuah tersebut meringkus lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penangkapan ini merupakan pengembangan instan dari kasus suap Bupati Muara Enim, Edison, yang terjaring operasi dua hari sebelumnya.
Kelima pemeriksa BPK RI ini diduga menerima uang pelicin bernilai miliaran rupiah sebagai komoditas “uang ketok palu” demi memanipulasi temuan korupsi di daerah.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan. Salah satunya adalah smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Manipulasi Temuan Proyek Smart TV
Berdasarkan data dari tim penindakan KPK, fokus utama kongkalikong antara pihak Pemkab Muara Enim dan para auditor BPK ini menyasar pada proyek pengadaan barang dan jasa.
Salah satu yang menjadi objek transaksi adalah temuan ketidakberesan anggaran dalam pengadaan alat elektronik berupa Smart TV di lingkungan dinas kabupaten.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proyek Smart TV tersebut sarat akan penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Agar borok tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen LHP resmi BPK, oknum pejabat daerah diduga menyuap tim pemeriksa BPK agar bersedia menghapus temuan tersebut dari laporan akhir.
“Kelima ASN BPK ini diamankan karena diduga kuat menerima sejumlah uang untuk mengubah atau menghilangkan temuan hasil audit materiil, salah satunya terkait pengadaan Smart TV di Muara Enim,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ini, kelima oknum ASN BPK bersama para pihak swasta yang terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan KPK.
Status penahanan dan konstruksi hukum lengkap mengenai siasat suap ketok palu ini akan diumumkan secara resmi oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers yang dijadwalkan esok hari. (Agus)