Nusantara Bicara, NTB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) menegaskan belum pernah menerbitkan izin terkait rencana investasi Marina Bay City Lombok. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai laporan dugaan penipuan yang diajukan puluhan warga negara asing (WNA) asal Australia terhadap proyek tersebut ke Polda Bali.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lobar, Lalu Ratnawi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui proses hukum yang dilaporkan para WNA tersebut. Namun, ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin yang diterbitkan oleh Dinas PUPRPKP terkait proyek Marina Bay City Lombok.
“Kalau terkait itu (laporan dugaan penipuan oleh WNA) kami gak tau, karena untuk Marina Bay, kami (Dinas PUPRPKP) belum keluarkan izin apapun,” ungkap Ratnawi saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Ratnawi menjelaskan, tiga bangunan resort yang sebelumnya dibongkar di kawasan Pantai Pengantap, Kecamatan Sekotong, juga merupakan bagian dari proyek tersebut. Pembongkaran dilakukan karena seluruh perizinan yang diperlukan belum tuntas. “Yang kami bongkar kemarin itu, itu semua izinnya belum tuntas,” imbuhnya.
Menurut Ratnawi, pihak Marina Bay pernah melakukan pertemuan dengan Pemkab Lobar untuk mempresentasikan rencana investasi mereka. Namun, pemerintah daerah menilai pihak pengembang belum menunjukkan kejelasan terkait dokumen maupun konsep yang akan diajukan dalam proses perizinan.
“Udah ke PU, tapi kan dari pihak Marina Bay juga gak jelas terkait dokumen dan apa-apa yang mereka mau proses. Jadi, kami juga pertanyakan terkait keseriusannya,” beber dia.
Ia menambahkan, konsep proyek yang diajukan juga kerap mengalami perubahan, termasuk pada dokumen site plan yang diajukan. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan pemerintah daerah dalam memproses lebih lanjut rencana investasi tersebut.
“Dari awal, Marina Bay ini terkesan berubah terus konsepnya. Site Plan finalnya di lapangan sering berubah, jadi ini juga menjadi bukti keseriusan dari awal yang belum clear,” tegasnya.
Ratnawi mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti rencana investasi yang masuk. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin apa pun yang diterbitkan untuk proyek Marina Bay City Lombok.
“Dulu sekali (pernah bertemu Bupati) diawal aja, makanya langsung ditolak sama pimpinan. Karena terkesan belum siap dengan konsep dan lain-lain. Dan belum ada izin apapun yang keluar terkait Marina Bay ini. Makanya kami lakukan pembongkaran,” tandas Ratnawi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Hery Ramadhan, menyatakan proyek tersebut belum menunjukkan perkembangan karena belum mengantongi izin operasional maupun perizinan lainnya dari pemerintah daerah.
“Belum ada progres karena belum operasional dan belum punya izin,” singkatnya.
Terkait laporan dugaan penipuan yang diajukan sejumlah WNA, Hery menyebut persoalan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. “Itu persoalan mereka (pihak Marina Bay, Red) dan masalahnya saat ini sedang dalam penanganan Polda (Bali),” pungkas Hery. (Agus)