Gerebek Subuh di Pelabuhan Sorong, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Kasturi Papua

Nusantara Bicara, Jakarta — Tim gabungan TNI AL menggelar operasi senyap menjelang fajar di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Papua Barat Daya. Hasilnya, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang disembunyikan di atas kapal penumpang KM Gunung Dempo, Sabtu (30/5).

Operasi pemeriksaan dan pengamanan ketat tersebut bermula sejak pukul 04.55 WIT saat kapal sedang bersandar. Petugas gabungan yang terdiri dari personel Denintel dan Pomal Kodaeral XIV, Pusintelal, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya, langsung menyisir berbagai sudut kapal penyeberangan tersebut.

Kejelian petugas membuahkan hasil ketika mereka mengendus keberadaan enam ekor burung kasturi kepala hitam. Burung-burung endemik Papua yang berstatus dilindungi itu sengaja disembunyikan para pelaku di beberapa lokasi terpisah demi mengelabuhi aparat yang berpatroli.

Modus operandi para pelaku tergolong nekat. Tim gabungan menemukan dua ekor burung mendekam di dalam jerigen, satu ekor terkurung di dalam karton bawah tangga kapal, serta tiga ekor lainnya terselip di bawah tempat tidur penumpang dalam wadah tertutup.

Aparat kemudian menginterogasi dua orang penumpang yang kedapatan membawa satwa langka tersebut. Penumpang berinisial IRW diketahui tengah menempuh rute perjalanan Wasior–Makassar, sedangkan AM memesan tiket untuk rute Manokwari–Makassar.

Kepada petugas di lapangan, kedua pria tersebut berdalih tidak mengetahui bahwa burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah menerima edukasi dan penjelasan dari pihak BBKSDA Papua Barat Daya, keduanya akhirnya menyerahkan satwa liar tersebut secara sukarela.

Komandan Kodaeral XIV Sorong Laksamana Muda TNI Djatmoko, menegaskan operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.

“TNI AL melalui Kodaeral XIV berkomitmen penuh mendukung pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi. Tindakan ilegal seperti ini mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Djatmoko, dikutip dari keterangan Dispen Kodaeral XIV, Minggu (31/5).

Djatmoko juga menambahkan, keberhasilan operasi fajar ini tidak lepas dari solidnya koordinasi antarinstansi di wilayah pelabuhan. “Langkah tegas ini merupakan wujud nyata sinergitas kami dengan aparat terkait dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut,” pungkasnya.

Guna penanganan lebih lanjut, tim gabungan langsung mengevakuasi seluruh burung sitaan tersebut. Petugas membawa satwa hasil temuan ke kantor bidang KSDA wilayah I Sorong untuk proses pendataan dan perawatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat asli mereka. (Agus)

Tinggalkan Balasan