Guspenmigas Soroti Kesenjangan TKDN Migas: Regulasi Harus Sejalan dengan Realitas Bisnis

Spread the love

JAKARTA, Nusantarabicara.com — Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor energi dan minyak dan gas bumi (migas) dinilai masih menghadapi persoalan serius karena aturan regulasi belum sepenuhnya berjalan seimbang dengan realitas bisnis di lapangan.
Ketua Umum Gabungan Asosiasi Usaha Penunjang Energi dan Migas Indonesia (Guspenmigas), Rudiyanto, mengatakan pelaku usaha membutuhkan kepastian regulasi sekaligus pertimbangan keekonomian agar kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri tidak justru menghambat investasi dan kegiatan industri. Hal itu disampaikan Rudiyanto saat berbicara dalam pameran Indo Machinery di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, tarik-menarik antara kepentingan bisnis dan regulasi merupakan persoalan klasik. Dunia usaha harus mempertimbangkan aspek business-wise, sementara regulator berkepentingan memastikan aturan berjalan adil dan memenuhi prinsip fairness.
“Dilema antara fakta bisnis dan prosedur regulasi selalu menghadirkan tantangan. Kondisi seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain,” ujar Rudiyanto.

Ia menilai dinamika perdagangan global menunjukkan bahwa persoalan keseimbangan antara kepentingan industri dan kebijakan pemerintah bukan hanya terjadi di Indonesia.

Berbagai negara juga terus menyesuaikan kebijakan perdagangan dan tingkat penggunaan produk lokal untuk memperkuat industri nasional.

TKDN Jangan Sekadar Angka

Rudiyanto menegaskan, kebijakan TKDN seharusnya tidak berhenti pada pencapaian persentase tertentu. Lebih penting dari itu adalah memastikan industri nasional benar-benar memiliki kemampuan memproduksi barang dan menyediakan jasa yang dibutuhkan sektor energi dan migas.
Menurutnya, proses indonesianisasi industri membutuhkan strategi yang matang karena pelaku usaha tidak akan melakukan investasi besar tanpa adanya kepastian pasar.

“Kalau hanya berdagang, caranya sangat mudah: tinggal mendatangkan barang dari luar. Namun, begitu masuk ke tahap indonesianisasi, timbul berbagai tantangan bisnis. Pelaku usaha pasti akan mempertanyakan keuntungannya sebelum berinvestasi,” jelasnya.

Karena itu, Guspenmigas mendorong pemerintah memiliki peta kemampuan industri nasional yang akurat dan transparan. Peta tersebut harus mampu menunjukkan produk barang maupun jasa apa saja yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri dan mana yang masih membutuhkan teknologi atau kapasitas dari luar.

Verifikasi Harus Mendahului Sertifikasi

Salah satu persoalan yang disoroti adalah mekanisme penetapan TKDN.
Rudiyanto menilai verifikasi kemampuan industri semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum nilai TKDN ditetapkan. Dengan demikian, angka TKDN yang muncul benar-benar menggambarkan kemampuan riil industri nasional.

Menurutnya, apabila penetapan persentase TKDN lebih dahulu dilakukan tanpa didukung verifikasi kemampuan produksi yang memadai, dapat muncul kesenjangan ketika produk tersebut diverifikasi oleh lembaga independen.
“Yang dibutuhkan adalah data kemampuan industri yang benar-benar faktual. Jangan sampai angka TKDN sudah ditetapkan, tetapi ketika diverifikasi ternyata kemampuan industrinya tidak sesuai,” tegasnya.

Butuh Kepastian Offtaker dan Insentif

Selain kejelasan regulasi, pelaku industri juga membutuhkan kepastian pasar.

Guspenmigas mendorong adanya jaminan offtaker atau pembeli dalam jangka panjang sehingga perusahaan memiliki keberanian untuk melakukan investasi, meningkatkan kapasitas produksi, serta mengembangkan teknologi.

Pemerintah juga dinilai perlu memberikan insentif, baik dalam bentuk dukungan operasional maupun fiskal, termasuk skema super tax deduction bagi perusahaan yang melakukan investasi dan pengembangan industri dalam negeri.
“Kalau industri diminta berinvestasi, harus ada kepastian bahwa produknya akan diserap pasar. Tanpa itu, dunia usaha akan menghitung kembali risiko investasinya,” ujarnya.

Produk Lokal Wajib Penuhi Standar Internasional

Di sisi lain, Rudiyanto mengingatkan bahwa dorongan terhadap produk dalam negeri tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan standar teknis.
Sektor migas memiliki tingkat risiko tinggi sehingga produk yang digunakan harus memenuhi standar keamanan dan teknis internasional. Karena itu, produk lokal harus mampu memenuhi standar seperti API maupun ASTM, selain ketentuan nasional yang berlaku.

Menurutnya, keberpihakan terhadap produk dalam negeri harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan daya saing.
“Produk dalam negeri harus kita dorong, tetapi tetap harus compliance terhadap standar internasional. Jangan sampai karena mengejar TKDN, aspek keselamatan dan kualitas justru dikorbankan,” katanya.

JV Jadi Jembatan Transfer Teknologi

Untuk mengatasi keterbatasan kapasitas dan teknologi industri nasional, Rudiyanto mendorong penggunaan skema joint venture (JV) antara perusahaan Indonesia dan mitra asing.
Skema tersebut dinilai dapat menjadi jembatan atau bridging untuk mempercepat penguasaan teknologi, meningkatkan kapasitas produksi, sekaligus membangun kemampuan industri nasional secara bertahap.

Dengan pola kolaborasi tersebut, investasi asing tidak hanya berorientasi pada penjualan produk di Indonesia, tetapi juga dapat diarahkan pada pengembangan kapasitas produksi, transfer teknologi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia nasional.

Guspenmigas pun menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, dalam menyusun peta jalan industri penunjang energi dan migas.

Rudiyanto berharap kebijakan penguatan TKDN dapat dirancang berdasarkan kondisi riil industri sehingga kepentingan pemerintah dan dunia usaha dapat berjalan beriringan.

“Harapan kami, bisnis tetap dapat berjalan, komitmen penggunaan produk dalam negeri terlaksana, dan ada jaminan kepastian bagi pelaku usaha demi terciptanya kemandirian energi nasional,” pungkas Rudiyanto.(PS)

Tinggalkan Balasan